Cara Update Patch Dapodikdas Versi 4.0.3 Tahun 2015

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia, saat ini Dapodikdas versi 403 sudah resmi dirilis, silahkan melakukan update/pembaharuan versi dapodikdas kita pada versi 403 ini.
berikut informasi dari admin pusat Adam Dikdas pada grup resmi Info Pendataan Ditjen Dikdas:
MASA EXPIRED APLIKASI DAPODIKDAS AKAN DIPERPANJANG MELALUI VERSI 4.0.3
Aplikasi Dapodikdas versi 4.0.3 sudah di-release secara resmi. Silakan melakukan proses upgrade versi aplikasi melalui menu PENGATURAN di aplikasi Dapodikdas. Pada perubahan ini waktu kadaluarsa aplikasi akan diperpanjang dari tanggal 31 Desember 2015 menjadi 31 Januari 2016
Berikut Jelasan Lebih Rinci caranya Update Versi Dapodikdas 403/ Dapodik 4.0.3:
1. Buka aplikasi dapodik kita dan lakukan login kembali
2. Klik Pengaturan dan di dalam pengaturan terdapat cek pembaharuan klik ck pembaharuan sampai muncul "Pembaharuan Tersedia (dapodikdas 403)" dan klik lanjut untuk melakukan pembaharuan dan tunggu sampai selesai dan klik muat ulang



3. Aplikasi dapodik akan berubah menjadi 403 seperti gambar di bawah ini
Demikian sekedar informasi tentang Dapodikdas V.403 dan  jika belum juga berubah reload ulang aplikasi dengan menekan f5 atau logout dan login kembali aplikasinya,
Selamat bekerja

Dan bagi sobat belum Update hingga muncul Expired  Solusinya disisni

Cara membaca kode Nomor Peserta Sertifikasi Guru

Nomor peserta sertifikasi guru terdiri dari 14 (empat belas) angka. Angka ini terbagi dalam 6 (enam) kelompok yang masing-masing memiliki arti. Arti dari angka tersebut adalah tahun sertifikasi, provinsi, kabupaten, bidang studi, kementerian, dan nomor urut yang di keluarkan dari masing-masing kabupaten/kota.

Memahami kode peserta berikut saya jelaskan satu persatu agar guru dapat memahaminya. Saya akan mengambil salah satu contoh nomor peserta yaitu 09180802010888. Membaca nomor peserta ini kemudian saya bagi menjadi enam bagian dengan seperti contoh :

09 18 08 020 1 0888

Sekarang apa arti masing-masing kelompok tersebut?. Saya mulai dari kelompok pertama yaitu 09 menunjukkan kode tahun sertifikasi. Jadi bagi guru yang memiliki nomor peserta yang diawali dengan 09 berarti guru tersebut di sertifikasi pada tahun 2009. Jika kodenya 10 berarti di sertifikasi pada tahun 2011, begitu seterusnya.

Kelompok kode selanjutnya ada 18, menujukkan provinsi tempat sertifikasi dan terkait dengan rayon pelaksana sertifikasi guru. Kode 18 menunjukkan kode Provinsi Sulawesi Tengah atau disertifikasi di Rayon 125 Universitas Tadulako.

Untuk mengetahu Kode Bidang Studi/Mata Pelajaran  DISINI

Kelompok berikutnya adalah kode Kabupaten/Kota. Kode 08 seperti contoh yang saya berikan menjukan peserta bersal dari kabupaten Parigi Moutong. Kode 60 dari Kota Palu, 01 dari Banggai Kepulauan, dan 02 Donggala. Khusus kode 02 ada yang berasal dari Kabupaten Sigi, karena saat pelaksanaan sertifikasi guru guru yang bersangkutan masih berada di bawah naungan Kabupaten Donggala.
Selanjutnya 020 yang terdiri dari 3 angka, menjukkan kode bidang studi sertifikasi. Kode 020 merupakan kode dari bidang studi Guru Kelas TK, selanjutnya untuk kode yang lainnya dapat anda download (klik disini) atau disini. Kode bidang studi ini hanya berlaku untuk setiap jenjang pendidikan (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA). Adapula kode yang berlaku untuk jenjang SMP dan SMA seperti contoh kode PKn, Matematika, dan Bahasa Indonesia, dan beberapa kode lainnya. (Klik disini)

Angka 1 pada kode berikutnya menunjukkan Departemen atau Kementerian tempat guru mengabdi. Angka 1 menunjukkan guru yang bersangkutan berada dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kode 2 berarti di bawah naungan Kementerian Agama, kode 3 Kementerian Kelautan, kode 4 Kementerian Perindustrian, dan kode 5 Kementerian Pertanian.

Kelompok yang terkahir yang terdiri dari 4 angka merupakan nomor urut. Urutan angka yang menjadisyarat sertifikasi guru yang diurut berdasarkan Kabupaten Kota.

Sumber : PSG Rayon 125

Badan Standar Nasional Pendidikan Kembangkan Dua Standar Baru


Jakarta, Kemendikbud --- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan dua standar baru yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. “Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Zainal mengatakan, standar data ini mencakup lima aspek yaitu kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu tentang pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.

Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.

Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen lainnya dapat berinteraksi.(Agung.SW)

Sumber :http://kemdikbud.go.id

Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK Baru Mulai Tahun 2016 melalui Dapodik


Apa itu NUPTK? NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.


NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat diantaranya :
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
 Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?


Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

 Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.

Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.

"Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.

Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
  1. Riwayat Mengajar PTK/GTK;
  2. Nomor SK PERTAMA;
  3. Tanggal SK;
  4. Keaktifan SK;
Demikian Pengajuan NUPTK Melalui Dapodik 2015-2016 Server PDSP

Hymne Guru Berubah, Bukan Lagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa


Tahukan Anda bahwa ternyata lirik lagu Hymne Guru sudah berubah? Lirik terakhir, yakni 'tanpa tanda jasa', yang sering digunakan untuk julukan bagi guru yang mengajar tanpa pamrih, sudah tidak ada lagi pada lagu Hymne Guru sekarang. Berikut lirik lagu Hymne Guru setelah perubahan.



Lagu Hymne Guru


Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Pembangun insan cendikia



Perubahan itu dilakukan karena kalimat 'tanpa tanda jasa' terkesan mengurangi pentingnya profesi guru. Padahal peran guru sangat besar sekali sehingga lirik tersebut diganti dengan 'pembangun insan cendekia' yang membuat profesi guru terangkat dan mulia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan lirik Hymne Guru berubah sejak tahun 2006. Namun rupanya masih banyak orang lupa atau bahkan belum mengetahui perubahan itu.

Masyarakat Indonesia, termasuk siswa SD masih sangat familiar dengan istilah 'tanpa tanda jasa'. Tentu hal itu terjadi karena guru yang mengajari mereka masih menggunakan lagu Hymne Guru versi lama. Lagu Hymne Guru ini diciptakan oleh Sartono, guru musik SMP swasta di Madiun yang telah meninggal 1 November lalu. 

Perubahan lirik lagu Hymne Guru pada kalimat terakhir telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2007, disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan ketua pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal itu juga diperkuat dengan surat edaran PGRI Nomor 447/Um/PB/XIX/2007 tanggal 27 November 2007

informasi terbaru "persyaratan lengkap tes CPNS 2016"

Asalamu'alaikum .wr.wb .salam sejahtera bagi rekan-rekan cpns seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini..


Dalam penerimaan tes seleksi CPNS 2016 maka persyaratan umur menjadi salah satu syarat agar bisa melakukan pelamaran CPNS 2016. Lalu bagaimana dengan informasi batas maksimal syarat umur dalam pendaftaran cpns 2016? Maka disini kami akan bahas mengenai hal tersebut dalam Persyaratan Batas usia Umur Penerimaan CPNS 2016. Adanya pemberlakukan kebijakan moratorium penerimaan cpns yang mulai berlaku sejak cpns tahun 2015 hingga lima tahun selanjutnya yaitu cpns 2015, cpns 2016, cpns 2017, cpns 2018, cpns 2019, dan terkahir cpns 2020 nampaknya akan berpengaruh besar dalam penentuan batas usia umur pada persyaratan pendaftaran cpns 2016 oleh masing-masing daerah dan instansi yang membuka pembukaan cpns 2016.

Persyaratan Batas usia Umur Penerimaan CPNS 2016

Kebijakan moratorium yang mempengaruhi persyaratan CPNS 2016 itu memang berisi aturan yang membatasi usia umur perekrutan pegawai di daerah dan instansi kementerian. Sehingga Dalam penerimaan CPNS tahun 2016 umur menjadi salah satu syarat agar bisa melakukan pelamaran CPNS 2016. Banyak orang yang bertanya tanya berapa umur maksimal dan umur minimal agar bisa mengikuti pelamaran CPNS. Untuk itu pada informasi CPNS 2016 kali ini akan dijelaskan mengenai pertanyaan berapa umur yang ditentukan agar bisa mengikuti pelamaran CPNS tahun 2016 ini


Berdasarkan Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. Bahwa dalam peraturan tersebut syarat umur yang ditentukan untuk bisa mengikuti pelamaran seleksi penerimaan CPNS adalah serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.


Dengan demikian jiaka pelamar belum mencapai usia atau umur yang telah ditentukan tersebut yakni 18 tahun maka maka belum bisa diterima menjadi CPNS. Syarat umur tersebut dilihat berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah. Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama mengabdi? Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :


• Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
• Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
• Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai.


Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih bertanya-tanya apakah usia umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2016 ini. Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer.


Bagaimana kepastiannya akan kita ketahui pada masing-masing instansi nantinya setelah pengumuman penerimaan CPNS 2016 secara resmi dikeluarkan. Mungkin akan ada ketentuan lain, seperti pengalaman pada penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu pada instansi kementerian keuangan syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan. Kementerian keuangan tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan: minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1; minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran; minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum; minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.


Kepada seluruh calon pelamar CPNS tahun 2016, sambil menunggu pelaksanaan ujian CPSN 2016, sudah bisa anda mempersiapkan diri dari sekarang untuk mempelajari kisi kisi soal soal CPNS dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Tujuannya untuk memudahkan anda lulus CPNS tahun 2016 nanti.


Sistem CAT merupakan sistem ujian yang sudah diharuskan pemerintah bagi setiap pelamar CPNS dalam mengerjakan soal soal yang diujikan saat ujian CPNS. Sehingga jika anda mau melamar CPNS tahun 2016 nanti, maka anda diwajibkan mahir mengerjakan soal CPNS dengan sistem CAT.


Demikian informasi yang dapat saya berikan semoga bermanfaat.....

Inilah Tabel Daftar Gaji PNS/ASN Tahun 2016

Membicarakan gaji PNS/ASN memang tak ada matinya. Banyak sekali netter yang mencari informasi tentang daftar gaji PNS, terutama mereka yang saat ini sedang berburu lowongan pekerjaan. Nah, posting kali ini saya akan membahas daftar tabel gaji PNS tahun 2016.

Sebelum membahas daftar tabel gaji PNS tahun 2016, mari kita lihat dulu daftar tabel gaji PNS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2015



Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2015

Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2015

Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015


Berdasarkan RAPBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.


Dengan demikian, gaji pokok PNS tahun 2016 nanti akan sama dengan daftar gaji PNS tahun 2015 sebagaimana terlihat pada gambar di atas sesuai dengan golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan. Informasi lengkap tentang gaji PNS, Tunjangan Kinerja PNS, Tunjangan PNS, THR PNS,

Tunjangan Kemahalan PNS, bisa Anda kunjungi DISINI

Sumber www.asn-id

Alasan Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS hingga Rp 26 Juta

Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) ‎sedang dalam kondisi jomplang antara pendapatan dan pengeluaran atau belanja, terutama karena rendahnya realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Di tengah kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa kementerian/lembaga hingga Rp 26 juta per bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan menyesuaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"APBN diarahkan untuk belanja barang, belanja pegawai, belanja sosial. Semua itu bagian dari pengelolaan APBN," ucap dia saat konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Pemerintah, ujar Suahasil, berharap pengelolaan APBN semakin baik, berkualitas, dan efisien. APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaannya harus dipegang oleh sumber daya manusia yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kenaikan tunjangan bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional, supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan. Seperti tunjangan kinerja pegawai pajak," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa hari terakhir telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja bagi beberapa kementerian/lembaga, di antaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tunjangan kinerja adalah Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tunjangan dan kinerja antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan. 
Sumber : http://bisnis.liputan6.com