Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 serta Link Alternatifnya

Dengan ini kami informasikan bahwa tahun ajaran 2015/2016 aplikasi Dapodik untuk pengumpulan/ updating data individual Satuan Pendidikan, Peserta Didik , Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah kami luncurkan dengan versi 4.00.
Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
10. [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
11. [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
12. [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
13. [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
14. [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
15. [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
16. [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
17. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
18. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
19. [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
20. [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
21. [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
22. [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
23. [Pembaruan] modul validasi 2 arah
24. [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.

Langkah pengerjaan silahkan download dan baca
1. Manual book Aplikasi Dapodikdas V4
2. Daftar perubahan
3. Ikuti prosedur pengerjaannya untuk meminimalisir kesalahan entry

Download Form PD
Download Form PTK
Download Form Rombel
Download Form Sekolah
Download FAQ V4
Download cara manual Aplikasi Dapodikdas V4 klik disini atau disini
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (link Resminya)
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (link Alternatif 1)
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (link Alternatif 2)
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (link Alternatif 3)

Baca Juga :  Cara Instal Dapodikdas Versi 4.00

Terima Kasih...semoga bermanfaat

Beredar Jadwal Pendaftaraan CPNS, Ini Tanggapan Anak Buah Yuddy

Tes CPNS sistem CAT. Foto: dok.JPNN

JAKARTA--Beredarnya jadwal pendaftaran dan tes CPNS ysng beredar di kalangan masyarakat belakangan ini dibantah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengabaikan informasi yang menyesatkan tersebut.

"Seperti disampaikan dalam Surat Edaran MenPAN-RB baru-baru ini, pemerintah menunda seleksi CPNS untuk tahun 2015 ini," ujar Kabag Komunikasi Publik KemenPAN-RB Suwardi, Rabu (22/7).

Ditambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan di Panselnas, dan tidak ada rencana pendaftaran CPNS seperti disampaikan dalam rumor tersebut. "Informasi tersebut hanyalah hoax yang tidak perlu ditanggapi," tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang berminat menjadi CPNS, untuk tetap mewaspadai informasi yang tidak benar, dan mongonfirmasikan bila menemui kejadian serupa itu ke KemenPAN-RB.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah mengkonfirmasikan kabar burung ini," imbuhnya. 

Informasi yang beredar tersebut menyebutkan adanya sejumlah pemda dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang telah menjadwalkan rencana seleksi CPNS di instansi masing-masing. 

Sumber : http://www.jpnn.com

Baca Juga : Seleksi CPNS 2015 Resmi di Tunda

Ternyata Masih Ada 3 Formasi CPNS 2015 Yang Bakal Dibuka


Adanya moratorium untuk seleksi penerimaan CPNS 2015 masih menyisakan sedikit harapan bagi para pelamar. Pasalnya, terdapat 3 formasi CPNS 2015 yang bakal dibuka.
Informasi ini disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Yuddy memberitahukan walau ada moratorium untuk seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015, pihak pemerintah masih menyediakan 3 formasi.
Adapun 3 formasi tersebut meliputi kesehatan, hukum dan pendidikan. Sedangkan untuk berapa jumlah calon pegawai yang dibutuhkan nantinya bergantung pada jumlah data yang diajukan, ungkap Yuddy pada selasa 7 Juli 2015 setelah rapat kerja Aparatur Sipil Nasional (ASN) 2015 di Hotel Sahid, Jakarta.
Dalam menentukan jumlah formasi itu nantinya akan berlandaskan dengan data yang diajukan oleh instansi terkait. Pihak pemerintah masih menunggu laporan dari beberapa instansi yang diberi izin oleh pemerintah untuk pengjuan tenaga kepegawaian.
Sekarang sudah ada pengajuan formasi yang berasal dari Papua Puncak Jaya. Laporan permintaan tambahan tenaga kepegawaian tersebut sudah ditanda tangani oleh Yuddy. Hal ini berarti sistem pengajuan formasi berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pengajuan formasi tidak harus minta perizinan dari pejabat pembina kepegawaian.
Pengadaan 3 formasi ini hanya akan ditempuh melalui jalur khusus. Walaupun begitu nantinya hasil dari tes CPNS akan diperiksa oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Terlebih nantinya seleksi penerimaan CPNS 2015 ini akan dijamin kebersihannya dari praktek – praktek nakal seperti suap.
“Bagaimana mau melakukan suap, karena yang tanda tangan kan saya”, imbuh Yuddy.
Tentunya, kabar ini merupakan sebuah angin segar bagi orang – orang yang mengingkan menjadi PNS. Nantinya CPNS 2015 akan masih membuka 3 formasi yaitu, kesehatan, hukum, dan pendidikan.
Untuk kepastian kapan akan diselenggarakan tes CPNS 2015, pihak pemerintah masih menunggu pengajuan formasi dari instansi terkait. Bila mana memang ada instansi yang masih membutuhkan tambahan pegawai, maka bisa langsung mengajukan formasi.
Setelah itu, pengajuan akan ditanda tangani oleh Menteri PAN-RB, Yuddy. Kemudian pengadaan seleksi penerimaan CPNS 2015 akan dilaksanakan.
(Sumber : http://indowarta.com/ )

Rencana Pelaksanaan UN tahun 2016

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan tiga ujian nasional (UN) di tahun 2016. UN pertama merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan kisi-kisi baru, dan UN ketiga merupakan perbaikan bagi peserta UN tahun 2016.

Rencana ujian nasional tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada rapat koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Kepala P4TK seluruh Indonesia, minggu yang lalu di Jakarta.


Dalam kesempatan tersebut Totok menyebutkan tanggal-tanggal penting untuk pelaksanaan ketiga UN tersebut. UN pertama yang dijadwalkan adalah UN perbaikan 2015 yang akan dilaksanakan pada 22 Februari 2016. Untuk UN utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April, dan UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.

Untuk materi ujian, kata Totok, disesuaikan dengan jenis UN. UN perbaikan tahun 2015 materi ujiannya sesuai dengan kisi-kisi UN 2015. Untuk UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga, yaitu irisan kurikulum KTSP dan K13, Kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum. “Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, materinya sama dengan UN utama 2016,” tuturnya.

Dari sisi pelaksanaan, Totok menjelaskan, UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi. Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi.


JUMLAH DANA BSM / PIP YANG DITERIMA SISWA PENERIMA BSM / PIP TAHUN 2015 - 2016

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta didik yang menjadi sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:


1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a. kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Kecuali sasaran yang terdaftar pada SMK bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan sasaran yang diprioritaskan.



Sasaran BSM/PIP 2015 adalah sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan sasaran BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, SMA / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan SMK / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.


Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-.


3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun :
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

b. Program 4 tahun :
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

5. Lembaga Kursus dan Pelatihan:
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.


Demikian jumlah besaran dana BSM/PIP kepada seluruh peserta didik / siswa penerima Program Indonesia Pintar di tahun 2015/2016 dalam setiap semester ataupun pertahunnya berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015.

Semoga bermanfaat dan terimakasih