Cara Mendaftar Seleksi PPPK



Cara Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id, silahkan simak penjelasan admin di bawah ini. 

Untuk Mendaftar Seleksi PPPK, Silahkan masuk ke portal "https://ssp3k.bkn.go.id/
Bagi THL-II dan Pemekaran / Pengalihan :
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)
1. Peserta Isi Form Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II/Idntitas THL-TB
4. Nama 
5. Tanggal Lahir
6. Nama Instansi

Setelah input data diatas baru dapat Nomor Tiket , setelah itu cetak kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB
Setelah itu Peserta Datang Ke BKD membawa :
1. cetakan Kartu Peserta
2. Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
3. berkas pendukung lainnya yang dipersyaratkan

Setelah itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan Mendapatkan salinan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
Setelah itu baru anda dapat mendaftar 
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1. Peserta Isi Form Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II
4. Nama 
5. Tanggal Lahir
6. Instansi Lama
7. Instansi baru

Setelah itu data diatas Baru dapat nomor Tiket, setelah itu cetak kartu tanda Peserta THK-II
Setelah itu Peserta datang ke BKD membawa :
1. Cetakan Kartu Tanda Peserta
2. Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
3. Berkas Pendudkung Lainnya yang di Persyaratkan.
Setelah itu baru diverifikasi instansi kerjanya oleh BKD dan mendapatkan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Setelah itu baru dapat mendaftar.

itulah penjelasan singkat mengenai Untuk Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan Lupa Bagikan keteman-teman yang lainnya.



Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019


Sahabar-sahabat, kali admin akan membagikan informasi mengenai Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019. Untuk Dokumen yang gagal upload ada banyak faktor . jadi tidak perlu kawatir. Jadi anda cukup saja mencermati atau membaca artikel Saya ini sampai akhir yaa.

Berikut adalah Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019 :

  • Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen.? Jawaban : Pastikan Ukuran File dan Jenis yang akan di Upload tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda uploa akan ditolak.

  • Bagaimana cara Upload (unggah) Dokumen Persyaratkan..? Jawaban : Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang di persyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

  • Berapa Ukuran dan Tipe File yang Diupload ..? Jawaban : 
  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200kb bertipe file JPEG/JPG.
  2. Scan KTP Maksimal 200kb bertipe JPEG/JPG.
  3. Scan Ijazah 700kb Bertipe File Pdf.
  4. Scan Transkip 500Kb Bertipe File Pdf.
  5. Scan Dokumen Lainnya Maksimal 500kb Bertipe File Pdf.
  6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah Negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf (Guru dan Tenaga Pendidikan).
  7. Surat penugasan dari Kepala Sekolah 500kb Bertipe Pdf (Guru dan Tenaga Kependidikan)
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk Dokter 500Kb Bertipe Pdf

  • Bagaimana agar Proses Upload Dokumen Dapat lebih cepat? Jawaban = Bersihkan Riwayat pelacakan, Cache, Cookies, gunakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

  • Dukumen apa saja yang harus di Upload .. ?   
Untuk Tenaga Kependidikan 
  1. Ijazah dan transkip nilai S1/DIV
  2. Surat Penugasan Dari  Kepala Sekolah /Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK , nama,tempat tanggal lahir,nama sekolah,mata pelajaranyang diampu,kab/kota/provinsi.
  3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
Untuk Tenaga Kesehatan
1. STR (Surat Tanda Registrasi)

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
1. THL-TB Penyeluruh Pertanian

  • Saya Sudah Melamar Secara Online , Apakah Perlu mengirimkan berkas Fisik Untuk seleksi Administrasi ..? Jawaban : Anda dapat memperhatikan pngumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.

  • Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen yang suda saya Upload ... ? Jawaban : Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik Resume. Anda Harus berhati-hari dalam menggunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.

  • Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang akan Diupload ...? Jawaban : Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi 150 dpi.

Sumber : https://www.infoukg.com/

Final! Pendaftaran PPPK Tahap I Dimulai Pada 10 Februari. Berikut Jadwal, Syarat, Tahapan, Aturan, dan Mekanismenya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019.
Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online akan dilakukan pada tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id
Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan yang masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di 
http://info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk tenaga kesehatan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Adapun untuk Penyuluh Pertanian harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda yakni sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. 
“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” tegas Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (08/02).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada sebanyak 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam surat tersebut, Menteri meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
Kedua, PPK diminta untuk menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih yang terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan. PPK akan segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BLN dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.
Ditambahkan, ada sebanyak 25 pemda yang dinilai sulit untuk melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.
Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK untuk tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada tanggal 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.
Seperti pada halnya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sesuai dengan jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada tanggal 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Sumber : www.menpan.go.id

Langkah-langkah sekolah terdeteksi siswa berganda


Ketentuan perbaikan:
  • Yang di maksud dengan data siswa berganda adalah siswa tersebut terdaftar lebih dari 1 kali 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. 
  • Penyebab siswa berganda tersebut akibat dari penggunaan prefill lama yang sudah pernah terpakai (re-use prefill) atau siswa mutasi namun sekolah asal belum  mengeluarkan data siswa tersebut. 
  • Registrasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. 
  •  Perbaikan data dapat dilakukan pada pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Versi 2019.b

1. Lakukan instal ulang pada Aplikasi Dapodikdasmen. Diawali dengan proses uninstall
Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah terpasang.
 




2. Lakukan generate prefill baru pada laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan  (tab prefill). Pilih salah sattautan generate prefill yang telah disediakan.
                     



3. Instal Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  

4. Registrasi secara offline dengan menggunakan prefill baru tersebut  

5. Periksa data siswa yang belum masuk rombel karena telah dilakukan anggota_rombel di server pusat.


6. Petakan (mapping) kembali ke dalam rombongan belajar jika siswa tersebut masih aktif di sekolah anda.


7. Keluarkan data peserta didik jika peserta didik tersebut tidak terdaftar di
sekolah anda (mutasi/berganda).  
8. Lakukan sinkronisasi dengan langkah sebagai berikut:
- Pastikan terkoneksi internet dan lakukan sinkronisasi
 
- Update versi sinkronisasi 
- Klik tombol reload pada menu sinkronisasi 
9. Cek kembali hasil sinkronisasi di laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id  

Demikianlah Langkah sekolah yang terdeteksi siswa ganda semoga bermanfaat

Sumber Admin Dapodikdasmen