Panduan Verval PP PDSP tahun 2015


Sobat OPS...Pada kesempatan ini kami ingin berbagi tentang Panduan Verval Proses Pembelajaran 
Sistem "Verifikasi dan Validasi Data Proses Pembelajaran" dimaksudkan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar (PBM) dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan sumber data Dapodik.

A. TAMPILAN AWAL
Aplikasi sistem verifikasi dan validasi proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp

pda browser, tampilan awal seperti gambar di bawah ini.
Ada beberapa fitur aplikasi dalam mengoperasikannya dibutuhkan login (username dan password). Terkait dengan login lakukan regristrasi anggota pada Jaringan pengelola data pendidikan (sumber daya manusia). Bagian‐bagian pada tampilan awal, adalah sebagai berikut :
· Menu bar, apabila telah melakukan login maka menu bar Proses dan Formula dapat diakses.
· Daftar formula/parameter, menampilkan daftar formula/parameter yang tersedia dalam sistem.
· Login pengelola.

B. DAFTAR FORMULA/PARAMETER
Untuk melihat formula/parameter yang tersedia pada sistem dapat menggunakan scroll‐bar naik‐turun, untuk melihat ketererangan detail dari formula/parameter cukup dengan men‐klik pada nama formula/parameter sehingga akan ditampilkan kotak dialog seperti gambar di bawah ini.
C. LOGIN
Sebelum dapat mengakses aplikasi ini, user harus login terlebih dahulu (mempunyai user id), klik menu login pada menu aplikasi, sehingga tampil halaman login berikut:
Form login user :
1. Masukan user‐id anda pada isian user‐name,
2. Masukan password anda pada isian password,
3. Klik tombol Log In.

D. PROSES
Merupakan bagian utama pada aplikasi verifikasi dan validasi proses pembelajaran, pada halaman ini ada beberapa bagian yang harus diisi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi proses pembelajaran, lakukan langkah‐langkah di bawah ini:
1. Tentukan bentuk pendidikan dengan cara men‐klik tombol combo kemudian pilih satu pada pilihan yang tersedia, perhatikan pada bagian formula/parameter akan ditampilkan sesuai dengan bentuk pendidikan yang terpilih.
2. Tentukan wilayah sekolah yang terbagi menjadi dua yaitu provinsi dan kabupaten/kota, klik tombol combo kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota.
3. Tentukan tahun data dengan memilih tahun data yang tersedia pada pilihan.
4. Beri tanda centang pada kolom eksekusi sesuai dengan formula yang akan dieksekusi.
5. Tekan tombol Eksekusi formula untuk memulai proses, tunggu beberapa saat sampai tampil halaman seperti gambar di bawah ini:
>
Gambar di atas memperlihatkan ada 2 (dua) formula/parameter yang di centang, untuk setiap hasil proses formula/parameter terbagi menjadi dua bagian yang terdiri dari grafik dan tabel.

1. Klik nama formula/parameter, sehingga akan ditampilkan data detail dari hasil proses seperti gambar di bawah ini:
2. Geser scroll‐bar, sehingga akan terlihat tabel detail data dari grafik dengan bentuk seperti gambar berikut:

Pada tabel detail data dapat dilihat pada kolom indikator untuk masing‐masing satuan pendidikan (sekolah), sesuai dengan bentuk pendidikan dan wilayah yang dipilih pada halamanan sebelumnya.
Untuk mencari satuan pendidikan (sekolah) tertentu cukup dengan mengetikan nama sekolah pada bagian search, maka secara otomatis tabel data akan melakukan filtering. Hapus nama sekolah pada bagian search untuk mengembalikan filtering ke posisi awal.
3. Tabel detail data dapat diekspor kedalam file Ms. Excel, dengan cara menklik gambar icon Ms. Excel disamping tulisan simpan detail data ke.
Pilih Open with, akan mendownload kemudian akan dibuka hasil download secara otomatis, Save File akan mendownload tanpa dibuka. Format Ms. Excel hasil download seperti gambar diberikut:
E. FORMULA
Pada halaman ini akan ditampilkan daftar formula/parameter yang tersedia dalam sistem, seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Daftar formula/parameter dikelompokan berdasarkan bentuk pendidikan dan acuan/referensi, sehingga memudahkan dalam mengelolanya. Serta setiap formula/parameter dilengkapi dengan referensi dokumen, untuk menampilkan cukup klik buka file, maka akan tampil seperti gambar di bawah ini.


Download selengkapnya Panduan Operasional VerVal PP PDSP Kemdikbud RI Tahun 2015 selengkapnya pada links sumber berikut ini

Registrasi Online Anggota PGRI 2015

Kop Registrasi PGRI bantuan 0415
.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai Guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Pada tahun 1932 nama PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Akhirnya pada kongres tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Perlu diketahui oleh para guru-guru di seluruh Indonesia, sekarang untuk mendapatkan Kartu anggota PGRI dapat dilakukan secara online via internet melalui situs resmi PGRI.
Menu REGISTRASI yang disediakan di website PB PGRI ini adalah aplikasi tambahan dan penyempurnaan untuk Data Keanggotaan PGRI secara ONLINE yang didesain untuk lebih memudahkan, mempercepat, dan meningkatkan kenyamanan anggota atau calon anggota dalam mengentri data ketika melakukan registrasi.
Aplikasi Registrasi Online ini berfungsi sebagai pelengkap (bukan pengganti) pelaksanaan registrasi keanggotaan secara manual sebagaimana telah berjalan selama ini.
Sedangkan kegiatan registrasi itu sendiri adalah syarat seseorang atau calon anggota untuk medapatkan status sebagai anggota PGRI.
Dengan menu REGISTRASI ONLINE ini, baik anggota, pengguna atau pengunjung, atau calon anggota, sudah dapat menggunakan perangkat Gatget (atau sejenis smartphone) selain komputer PC atau Laptop untuk melakukan registrasi atau entri data keanggotaan.
Pastikan bahwa selama melakukan pengisian data, komputer tetap dalam keadaan terkoneksi dengan internet.
Langkah awal untuk melakukan registrasi keanggotaan PGRI, yang dilakukan adalah menyiapkan:
  1. Sudah terhubung dengan internet.
  2. Kartu Identitas PTK berupa KTP
  3. Sudah menyiapkan atau menyediakan file PASFOTO pada perangkat yang akan dipakai untuk registrasi, khususnya bagi calon anggota baru atau anggota PGRI yang akan melakukan UPDATE pasfoto. File pasfoto yang direkomendasikan adalah 120×180 pixel, format JPEG 200 dpi, atau ukuran maksimum 1024 KB.
 Akses ke situs resmi PB PGRI dengan mengetik pada alamat URL berupa:
atau 

Setelah masuk pada menu Registrasi akan tampil laman “SELAMAT DATANG” untuk melakukan REGISTRASI.
 Silakan klik pilihan tombol (button) berikut ini:
Menu Registrasi PGRI anggota baru 04 15
“REGISTRASI ANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara otomatis.

Menu Registrasi PGRI update 0415
“UPDATE” untuk pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja.

Menu Registrasi PGRI mutasi 0415
“MUTASI” untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.

Menu Registrasi PGRI cek NPA 0415
“CEK NPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan NIK.

Bila pilihan pengunjung adalah untuk tujuan melakukan “Registrasi Anggota Baru”, maka setelah mengklik tombol ini, akan tampil formulir yang berisikan daftar kolom-kolom (textbox) yang harus diisi dan dilengkapi datanya sesuai dengan petunjuk dan tatalaksana pengisian.
 Mohon perhatian!
Semua kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan. Bila terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI.
Apabila terjadi permasalahan registrasi, update ataupun mutasi data dapat menghubungi petugas admin keanggotaan PGRI di daerah tempat tugas/tempat terdaftar sebagai anggota atau mengirimkan email ke Support Sistem Informasi Keanggotaan PB PGRI (frozenjava@gmail.com) Terima kasih.
Sumber :  Bang Efullama

Jumlah Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 bisa lebih dari 6 Persen

Wacana adanya kenaikan gaji PNS di tahun anggaran 2015 ini hingga lebih dari 6 persen kemungkinan akan benar-benar menjadi kenyataan. Terkait hal kenaikan gaji hingga lebih 6 persen ini, berikut info yang admin share dari situs Manadopostonline.com selengkapnya…

Pemerintah tidak hanya memastikan kenaikan gaji tahun ini, namun kemungkinan kenaikannya bisa lebih dari 6 persen sebagaimana wacana awal.

“Untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS itu memang rutin setiap tahun.‎ Namun, saya meminta PNS supaya tetap bersabar, karena saat ini angka atau persentasi kenaikan gaji tidak menutup kemungkinan masih akan berubah. Sebab masih menjadi pembahasan serius antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” sebut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.


Menpan : Yuddi Crisnandi. Sumber : Indopos.co.id

Potensi kenaikan gaji lebih dari 6 persen cukup beralasan. Sebelumnya, Yuddy ketika bertandang ke Polda Kalbar, lalu, menyebut tunjangan kinerja Polri akan dinaikkan. Bahkan, lebih mengejutkan lagi kenaikan tunjangan TNI dengan besaran 56 hingga 60 persen.

Tidak menutup kemungkinan juga, kenaikan ini mulai berlaku Mei, sebagaimana janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. “Saya pastikan bahwa tunjangan kinerja anggota TNI akan naik 56 persen hingga 60 persen per Mei 2015, bulan depan,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan gaji bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.

Yuddy melanjutkan, gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.

Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapel kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung hukum yang sementara dibahas.(***)

Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi Di Mulai Tahun 2016


Penilain Kinerja Guru merupakan salah satu syarat cairnya tunjangan sertifikasi dalam kinerja menghasilkan angka kredit yang tertuang pada PK Guru, tak hanya JJM yang sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan minimal dan rasio siswa (lihat syarat rasio siswa), pada permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk tekhnis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Permendiknas no 35 tahun 2010. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H. S A N K S I
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; 
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. diberhentikan sebagai guru; 
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; 
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan 
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat maka tugas diatas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK

Pada Materi Tata kelola informasi kebijakan kemdikbud
Pelayana prima dalam rangka pengelolaan data guru untuk perencanaan kebutuhan, pembinaan karir, dan kesejahteraan guru
Oleh Tagor Alamsyah Harahap
Plh. Kasubdit program Direktorat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
Ditjen pendidikan dasar (P2TK DIKDAS) Medan Februari 2015.



ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI
1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2. Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali (Langkah 1) jika datanya belum benar.

3. Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id). 

4. Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

5. SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
Dan berikut rencana implementasi pemberian tunjangan profesi berdasarkan kompetensi


Perhatikan pada bagian gambar tersebut akan ada pemberlakuan kriteria minimal BAIK dalam hasil PKG yang diinputkan pada tahun 2016 dimulai Januari-Juni

Inilah Kalender Resmi Pendataan dapodikdas 2015

Pada kesempatan ini saya ingin berbagi Kalender Pendataan Dapodikdas 2015yang dipublikasikan oleh Bp.Yusuf Rokhmat (Admin Dapodikdas) dari akun FBnya, ini semua saya infokan agar teman Operator Sekolah senantiasa siaga dalam menjalankan amanah yang diembannya,


QUIQK STAR APLIKASI

Hati-hati SK Kepsek Valid berbeda dengan SK Fisik atau manipulasi SK Tugas Tambahan


Dihimbau kepada teman-teman operator berhati-hati jangan merubah sendiri SK Kepala Sekolah/Tugas tambahan dimana penempatan seorang Kepala Sekolah ini di tentukan dengan adanya pelantikan oleh Bupati/Dinas Kabupaten berupa di keluarkannya suatu SK pengangkatan sebagai Kepsek,kalau anda sebagai operator berani merubah sendiri SK Kepsek agar menjadi valid,maka andalah sebagai pejabat yang melantiknya..hehehehehe

Berikut info yang kami share dari Admin Dapodikdas Bp.Ibnu Aditya Karana

Banyak yang PTK nya bermasalah dengan status SK Tugas TAMBAHAN Tidak Valid atau Kadaluarsa .. Akibatnya tidak akan bisa terbit SK !!

Pagi-pagi sudah banyak Op Tunjangan Dinas Pendidikan yang bingung danbertanya "koq SK nya kadaluarsa tapi bisa terbit SK?"

Setelah di cek Info PTK nya tahun sk nya valid dan berbeda dengan SK fisik asli a.k.a Manipulasi tahun sk .. !! Hmm kreatif juga ya, ini kerjaan siapa dansiapa yang suruh !!

Biarpun SK TPP terbit dinas bisa tidak membayarkan tunjangan PTK tersebut dengan alasan pemalsuan dokumen dan silahkan laporkan ke Auditor (BPKP/BPK/ItJen)
Hati-hati yah klo pengen kreatif !!

HORMAT KAMI
ADMIN ANEKA TUNJANGAN
P2TK DIKDAS

Baca Juga  Pemasukan Data Dapodik Terikat Hukum

Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar


Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar
Pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada akhir 2015.

Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak mereka dilarang mengajar.


Baca juga:
Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar

Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari Tempo (08/04/2015), saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.

Baca juga:
Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru

Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari.

Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru. 


Sumber:http://www.sekolahdasar.net

Ini dia Surat Edaran Resmi PKG Tahun 2015

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:

a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli – Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru;

3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;

4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;

5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;


6. Pengawas sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat den Jabatan Fungsional Guru;

7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8. Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Yth:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Gubemur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Sumber : Kuambil.com

Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan TPG PNS Daerah

Jakarta, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah daerah (pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah daerah dapat menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS. 

Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.*** (Gloria Gracia)

Jutaan Kepsek Bakal Lengser Tergeser Periodesasi Kepala Sekolah


Pelaksanaan periodesasi kepala sekolah bukan berarti semata-mata mengganti Kepala Sekolah, sebab periodesasi lebih pada ukuran masa tugas dari pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dalam kriteria tugas tambahan
Pada sisi yang berbeda Kepala Sekolah seakan menjadi jabatan seumur hidup tanpa mengingat lagi regenerasi. Bila tidak ada pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja.

Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru.
para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program periodesasi, seperti pada Bab V Permendiknas no 28 Tahun 2010.

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.


Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003 dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003- 1 Januari 2007. Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011, sedangkan periode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat.

Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5 Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang dimutasi tersebut.

Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu juga jabatan gubernur, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa.

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi. Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.

Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com