efiling Pajak.go.id. (Portal Lapor SPT Secara Online )

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berbasis internet atau layanan online yaitu layanan e-filing. Adapun untuk e-filing sendiri adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik sehingga diharapkan menjadi lebih mudah, lebih murah dan tentunya lebih cepat dalam pelaporan.

Berikut beberapa informasi penting, sebelum anda mengakses DJP Online:
  • Browser yang direkomendasikan untuk dapat mengakses aplikasi e-filing pada situs DJP secara optimal adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari;
  • Aplikasi e-filing pada situs DJP dapat diakses dari Luar Negeri;
  • Apabila anda lupa email dan nomor handphone yang didaftarkan, user dapat melakukan perubahan email pada menu reset password di http://djponline.pajak.go.id
Untuk mengakses layanan e-filing pajak, terlebih dahulu anda menuju ke portal https://djponline.pajak.go.id/account/login

kemudian masukan NPWP dan Pasword kemudian klik login. Selanjutnya ikuti beberapa langkah berikut ini :
  1. Beberapa layanan yang dapat anda akses setelah berhasil login antara lain efiling, ebilling, dan e-tracking;
  2. Karena disini yang mau kita lakukan adalah ingin melaporkan SPT secara online,  silahkan anda klik tab E-filing  seperti gambar dibawah ini;
  3. Selanjutnya, akan tampil daftar SPT yang telah anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id 
  4. Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
    a.       Lihat SPT, digunakan untuk melihat data SPT Anda (hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S)
    b.      Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
    c.       Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
  5. Anda juga dapat melihat tahun/ masa pajak yang sudah anda laporkan sebelumnya;
  6. Jika anda mau melaporkan SPT tahunan,  silahkan klik tombol Buat SPT;
  7. Silahkan isi pertanyaan yang tampil, setelah anda menjawab beberapa pertanyaan maka akan secara otomatis SPT 1770 SS, SPT 1770 S dengan Formulir, atau SPT 1770 S dengan panduan;  
  8. salah satu SPT yang akan dibuat 
  9. Selanjutnya, silahkan anda lengkapi beberapa langkah diantaranya Isi data formulir, Isi data SPT dan Kirim SPT.
  10. Sampai muncul seperti tampilan di bawah ini :
  11. Kemudian anda klik tombol > Kirim SPT, sampai muncul seperti ini
    Sedangkan Bagi Sobat yang masih belum memeliki NPWP silahkan KLIK DISINI



Cara Verval GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Baru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini 


Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.
Sumber : Aryadi Nugroho

Sedangkan Panduan cara Verval PTK pada postingan sebelumnya DISINI

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Terdapat juga MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....

Berikut Penampakan Menu nya :

BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Sumber : bkn.go.id

Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS


Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi guru non PNS. 

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

1. Kunjungi laman DISINI 

2. Ketik NUPTK dan Nama Guru lalau klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.

Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi. 

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).