efiling Pajak.go.id. (Portal Lapor SPT Secara Online )

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berbasis internet atau layanan online yaitu layanan e-filing. Adapun untuk e-filing sendiri adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik sehingga diharapkan menjadi lebih mudah, lebih murah dan tentunya lebih cepat dalam pelaporan.

Berikut beberapa informasi penting, sebelum anda mengakses DJP Online:
  • Browser yang direkomendasikan untuk dapat mengakses aplikasi e-filing pada situs DJP secara optimal adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari;
  • Aplikasi e-filing pada situs DJP dapat diakses dari Luar Negeri;
  • Apabila anda lupa email dan nomor handphone yang didaftarkan, user dapat melakukan perubahan email pada menu reset password di http://djponline.pajak.go.id
Untuk mengakses layanan e-filing pajak, terlebih dahulu anda menuju ke portal https://djponline.pajak.go.id/account/login

kemudian masukan NPWP dan Pasword kemudian klik login. Selanjutnya ikuti beberapa langkah berikut ini :
  1. Beberapa layanan yang dapat anda akses setelah berhasil login antara lain efiling, ebilling, dan e-tracking;
  2. Karena disini yang mau kita lakukan adalah ingin melaporkan SPT secara online,  silahkan anda klik tab E-filing  seperti gambar dibawah ini;
  3. Selanjutnya, akan tampil daftar SPT yang telah anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id 
  4. Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :
    a.       Lihat SPT, digunakan untuk melihat data SPT Anda (hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S)
    b.      Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
    c.       Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik
  5. Anda juga dapat melihat tahun/ masa pajak yang sudah anda laporkan sebelumnya;
  6. Jika anda mau melaporkan SPT tahunan,  silahkan klik tombol Buat SPT;
  7. Silahkan isi pertanyaan yang tampil, setelah anda menjawab beberapa pertanyaan maka akan secara otomatis SPT 1770 SS, SPT 1770 S dengan Formulir, atau SPT 1770 S dengan panduan;  
  8. salah satu SPT yang akan dibuat 
  9. Selanjutnya, silahkan anda lengkapi beberapa langkah diantaranya Isi data formulir, Isi data SPT dan Kirim SPT.
  10. Sampai muncul seperti tampilan di bawah ini :
  11. Kemudian anda klik tombol > Kirim SPT, sampai muncul seperti ini
    Sedangkan Bagi Sobat yang masih belum memeliki NPWP silahkan KLIK DISINI