Tanya Jawab Seputar Masalah PUPNS 2015

Tanya Jawab Seputar Masalah PUPNS 2015- PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Berikut ini Tanya Jawab Seputar Permasalahan PUPNS 2015

1. Data Beda Nama dalam PUPNS
Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik  Disini

2. Data Beda Instansi PUPNS
Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik Disini

3. Data Tidak Ada PUPNS
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik Disini

4. Data Sudah Pensiun PUPNS
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja kemudian klik disini untuk meminta bantuan pengaktifan. Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik Disini

5. Data Sudah Diberhentikan PUPNS
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik Disini

6.Non PUPNS 2003 PUPNS
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik Disini

7. Lupa Nomor Registrasi PUPNS
Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

8. Lupa Password PUPNS
Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

9. Lupa Pertanyaan Pengaman PUPNS
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

10. Lupa Nomor Registrasi dan Password PUPNS
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

11. Lupa jawaban ibu kandung PUPNS
Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?
Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.

12. Data Referensi Tidak Ditemukan PUPNS
Bagaimana bila data referensi seperti sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.


Contact Person
Contact Center PUPNS....

BKN PUSAT
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional TertentuTidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir(Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama (saat pendaftaan)
10.PNS Tidak DitemukanTidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

BKN Kantor Regional
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama (saat pendaftaan)
akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Instansi/BKD
Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit KesehatanTidak ada
4.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir(dalam Negeri) Tidak ada
5.Turun Status(Dari Verifikator Level 1)
6.Verifikasi Nomor Registrasi (PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
7.Penambahan Verifikator Level 1akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Demikian Tanya Jawab Seputar Masalah PUPNS 2015, semoga bermanfaat.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015
Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Sebelumnya, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini sebagai dasar pembayaran tunjangan periode Juli sampai Desember 2015.

Rencananya mulai pertengahan September 2015 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dijadwalkam penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015. Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran tunjangan bagi guru bersertifikasi ini kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2015. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.


Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif guru. Misalnya pensiun September 2015 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jadwal Pelaksanaan UKG Tahun 2015



Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Dalam Petunjuk Admin e-PUPNS disebutkan berbagai peran verifikator untuk memverifikasi data setelah registrasi PUPNS maka yang bertugas utama untuk memverifikasinya adalah verifikator registrasi yang nantinya kami jabarkan sebagai berikut.

Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10) Operator Sekolah
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.
11) Operator Unit Kesehatan
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
12) Operator Export Data
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.
13) Operator Turun Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi.
14) Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c) Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d) Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e) Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
g) Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h) Laporan data PNS tidak ada dalam database
i) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
15) Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional
16) Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b) Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c) Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d) Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
17) Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
18) Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.
19) Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-pupns.

Solusi Bagi OPS yang gagal Login Web Dapodikdas

Sekedar berbagi Info bagi rekan Operator Sekolah yang mengalami masalah  untuk login diWeb Dapodidas, karena akhir-akhir ini ketiak login diweb Dapodikdas lalu muncul email dan pasword yang anda masukkan tidak cocok


Inial solusi yang saya dapatkan dari Pak Edy Van hoten bahwa :

*Untuk yang bermasalah login ke web : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops bisa kirimkan login Dapodikdasnya (email & pass) serta NPSN sekolahnya ke email :developer.dapodik@gmail.com, (khusus problem login saja)

*Untuk problem lain tetap ke email pelayanan.
Info Terbaru 
Yang gagal login bisa juga menggunakan username dan password, silakan login pakai koderegistrasi


Demikian sekedar Info semoga bermanfaat

Tahun 2016 PNS Dapatkan THR Setara satu Gaji Pokok

Kabar gembira bagi PNS, Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran satu kali gaji pokok.
  
Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take homepay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yangsalah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.

Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak 'full' (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Tahun Ini Seluruh Guru Tanpa Kecuali Akan Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)

Tahun ini pemerintah akan menguji kompetensi tiga juta guru se-Indonesia. Bahkan, 1,6 juta guru yang sudah diuji akan diuji kembali agar ada potret kompetensi guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suraprnata mengatakan, tahun ini seluruh guru tanpa kecuali akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Semenjak 2012 lalu, ujarnya, sudah ada 1,6 juta guruyang mengikuti UKG dan nilai mereka kurang memuaskan. UKG sendiri akan digelar di 26 ribu kelompok kerja guru (KKG).

"Tahun ini seluruh guru tanpa kecuali yang sudah mengikuti UKG akan diuji kembali. Tiga juta guru akan kami potret seluruh kompetensinya," kata Pranata di kantor Kemendikbud.

Berdasarkan data Kemendikbud, hasil UKG yang sebelumnya didapat oleh 1,6 juta guru dibagi 10 kelompok. Rinciannya:

1. Nilai UKG 0-10: 1.875 guru;
2. Nilai UKG 10.1-20: 7.652 guru;
3. Nilai UKG 20,1-30: 124.925 guru;
4. Nilai UKG 30,1-40: 405.369 guru;
5. Nilai UKG 40,1-50: 495.524 guru;
6. Nilai UKG 50,1-60: 356.557 guru;
7. Nilai UKG 60,1-70: 167.697 guru;
8. Nilai UKG 70,1-80: 46.007 guru;
9. Nilai UKG 80,1-90: 5.453 guru; dan
10.Nilai UKG 90,1-100: 192 guru.

Jumlah guru sementara saat ini sekitar 3.015.315 orang, terdiri dari 1.677.365 guru status PNS, 523.471 guru tetap yayasan (GTY), 717.257 guru tidak tetap (GTT), 91.963 guru honor daerah dan 5.259 guru bantu.

Pranata mengatakan, uji kompetensi ini dilakukan karena pemerintah ingin mempunyai data kompetensi guru secara keseluruhan. Perolehan nilai dari uji kompetensi yang akan dilakukan menjelang akhir tahun ini juga akan dibagi per 10 kelompok. Dari perolehan nilai itu, maka pembinaan akan dilakukan.

"Sebut saja UKG ini sebagai tes diagnostik. Dari tes itu kita bisa tahu apa penyakitnya dan apa obat yang mesti kita berikan. Jika ada guru yang sakit kepala kita beri obat sakit kepala, jika ada yang sakit lebih parah maka penangananya akan lebih dalam lagi," katanya.

Menurut dia, Kemendikbud akan mempersiapkan 1.900 modul terstandar sebagai obat bagi pembinaan guru. Modul ini nanti akan didigitalisasi dan diunggahdi laman Ditjen GTK. Namun modul tersebut juga akan disebar melalui VCD dan dicetak sebanyak mungkin agar kompetensi guru dapat diperbaiki.

"UKG ini harus dilakukan karena ada target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rata-rata kompetensi guru pada 2019 nanti mencapai angka delapan," imbuh Pranata.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Dapodikdas Selesai Tugas Operator Berikutnya VervalPD


Tugas Operator sekolah kini semakin banyak tidak hanya mengurus pelaporan data dapodik.Kini operator juga harus verifikasi data di jaringan pengelola pendidikan SDM PDSP untuk verval NISN khususnya siswa baru kelas satu yang baru masuk pada tahun ajaran 2015/2016.
Bagi Operator yang sudah terdaftar di SDM-PDSPK sebelum melakukan aktifitas Verval sebaiknya melakukan
** Upload Surat tugas OPS untuk Tahun ajaran 2015/2016
** Melengkapi Profil data OPS di SDM-PDSPK dan mengupload Foto OPS
** Pastikan komputer/PC/Laptop bebas virus dan browser bebas spam/malware

UPDATE DATA DIRI OPERATOR SEKOLAH
Operator yang sudah terdaftar di SDM-PDSPK 
SILAHKAN LOGIN  ....DISINI
1.Username dan Password menggunakan login yang sama dengan Dapodikdas


2.Klik Profil



3.Akan muncul menu Update Profil,Update Foto Profil dan Update Surat Tugas



A.KLIK UPDATE PROFIL,lengkapi semua data diri operator 


B.KLIK UPDATE DATA FOTO PROFIL,upload lah foto anda sebagai operator


C.KLIK UPDATE SURAT TUGAS,upload Surat Tugas terbaru Tahun 2015/2016



Contoh SK Surat Tugas

Cara singkat Melakukan Verval PD bagi Siswa Baru .......LOGIN  DISINI

1.Username dan Password menggunakan login yang sama dengan Dapodikdas atau login operator yang sudah terdaftar di  http://sdm.data.kemdikbud.go.id

2.Pilih menu Residu klik nama siswa dan klik No Match (membuat NISN)

3.Dari klik siswa diresidu tersebut maka nama siswa pindah ke menu Konfirmasi Data dan apabila sesuai dengan data didapodik Klik OK

4.Hasil klik OK diKonfirmasi Data maka Nama Siswa yang sudah punya NISN akan terkumpul dimenu Referensi dari siswa kelas 1-6 dan selesai

Cara daftar/registrasi operator di SDM-PDSPK klik  DISINI
Cek status pendaftaran di SDM-PDSPK klik  DISINI

Sekilas Info dari Bp.Taufik Lone
BIMTEK ONLINE SEPUTAR NISN II
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tahap penomoren NISN dimulai ketika sekolah melakukan penginputan data peserta didik melalui aplikasi DAPODIK, untuk lebih jelasnya tahap-tahap penomeran adalahs ebagai berikut :
** Penginputan data peserta didik menggunakan aplikasi DAPODIK
** Proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik(VervalPD)

tahapan dalam VervalPD
*** Pemeriksaan data pada menu Referensi
*** Validasi data pada menu Residu
*** Perbaikan data peserta didik pada menu Edit Data apabila ada kesalahan input pada atribut data peserta didik
*** Verifikasi data pada menu Konfirmasi data
*** Sinkornisasi akhir DAPODIK

Setelah semua proses dan tahapan dilakukan, maka Peserta Didik otomatis akan mendapatkan NISN.
Kendala atau masalah yang terjadi sampai saat ini adalah kurangnya sosialisasi atau bimbingan teknis serta kurangnya perhatian dan keterlibatan instansi terkait dunia pendidikan terhadap hal tersebut. dan kondisi jaringan internet sebagai media pendataan online di beberapa daerah juga kurang bagus bahkan ada beberapa tempat yang tidak tersentuh teknologi sama sekali. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan diharapkan penyelenggara Negara baik di pusat maupun di daerah bisa memfasilitasi agar kondala tersebut bisa teratasi.
Semoga di fahami


Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannya.