Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Dalam rangka memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan datang mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2015 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2015. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap.
Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2012 telah dilaksanakan UKG secara online dan offline hasilnya nilai kompetensi rata-rata guru dan kepala sekolah secara nasional baru mencapai angka 4.7. Oleh karena itu Dirjen GTK, menyampaikan permohonan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk memotivasi para guru dan kepala sekolah guna meningkatkan profesinya.
Selanjutnya untuk keterlaksanaan UKG 2015 Dirjen GTK mengintruksikan agar kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengadakan:
- Sosialisasi pelaksanaan UKG Tahun 2015 kepada guru dan kepala sekolah
- Menyiapkan infrastruktur tempat pelaksanaan UKG atau tempat uji kompetensi (TUK).
- Persiapan pelaksanaan UKG secara Nasional yang dikoordinir oleh Dirjen GTK Kemdikbud sekitar bulan September 2015.