Penilain Kinerja Guru merupakan salah satu syarat cairnya tunjangan sertifikasi dalam kinerja menghasilkan angka kredit yang tertuang pada PK Guru, tak hanya JJM yang sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan minimal dan rasio siswa (lihat syarat rasio siswa), pada permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk tekhnis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Permendiknas no 35 tahun 2010. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010
H. S A N K S I
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
a. diberhentikan sebagai guru;
b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Catatan :
Jika pembayaran dilakukan pusat maka tugas diatas dapat dikendalikan pusat, dengan dukungan SIMPAK dan DAPODIK
Pada Materi Tata kelola informasi kebijakan kemdikbud
Pelayana prima dalam rangka pengelolaan data guru untuk perencanaan kebutuhan, pembinaan karir, dan kesejahteraan guru
Oleh Tagor Alamsyah Harahap
Plh. Kasubdit program Direktorat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
Ditjen pendidikan dasar (P2TK DIKDAS) Medan Februari 2015.
ALUR INFORMASI TERKAIT PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU, KARIR, DAN TUNJANGAN PROFESI
1. Sekolah mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2. Aplikasi Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali (Langkah 1) jika datanya belum benar.
3. Jika Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4. Untuk Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5. SIM Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
Dan berikut rencana implementasi pemberian tunjangan profesi berdasarkan kompetensi
Perhatikan pada bagian gambar tersebut akan ada pemberlakuan kriteria minimal BAIK dalam hasil PKG yang diinputkan pada tahun 2016 dimulai Januari-Juni