Badan Standar Nasional Pendidikan Kembangkan Dua Standar Baru


Jakarta, Kemendikbud --- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan dua standar baru yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. “Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Zainal mengatakan, standar data ini mencakup lima aspek yaitu kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.

Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu tentang pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.

Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.

Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen lainnya dapat berinteraksi.(Agung.SW)

Sumber :http://kemdikbud.go.id