Alasan Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS hingga Rp 26 Juta

Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) ‎sedang dalam kondisi jomplang antara pendapatan dan pengeluaran atau belanja, terutama karena rendahnya realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Di tengah kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa kementerian/lembaga hingga Rp 26 juta per bulan. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan menyesuaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"APBN diarahkan untuk belanja barang, belanja pegawai, belanja sosial. Semua itu bagian dari pengelolaan APBN," ucap dia saat konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/11/2015).

Pemerintah, ujar Suahasil, berharap pengelolaan APBN semakin baik, berkualitas, dan efisien. APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaannya harus dipegang oleh sumber daya manusia yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kenaikan tunjangan bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional, supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan. Seperti tunjangan kinerja pegawai pajak," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa hari terakhir telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja bagi beberapa kementerian/lembaga, di antaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian tunjangan kinerja adalah Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tunjangan dan kinerja antara Rp 1,9 juta sampai Rp 26,3 juta setiap bulan. 
Sumber : http://bisnis.liputan6.com