Padamu Negeri Resmi Ditutup Oleh Ditjen GTK

Akhirnya Impian Satu Data kini terwujud masa bakti Padamu negeri telah berakhir, pada proses penjaringan dan pemanfaatan datanya. hal ini juga salah satu bentuk ketegasan satu data yang selama ini dalam proses penyatuan atau sinkronisasi, 

Pekerjaan Operator yang selama ini melelahkan kini berakhir terang, padamu sudah kembali pada wujud asli pendataan pendidikan sejati masa-masa lelahnya input data padamu Negeri sudah terlewati.

Melalui surat resmi DITJEN GTK

Dengan pelaksanaan inmen no 2 tahun 2011 maka simak sebagai berikut:


Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Demikian semoga dapat bermanfaat Salam Satu Data bersama SDN Kadbar 3

Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015 Serta Persiapan Updating Data Tahun Pelajaran 2015/2016

Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015 Serta Persiapan Updating Data Tahun Pelajaran 2015/2016 - Tahun Pelajaran 2014/2015 segera berakhir bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Kaitannya dengan Dapodikdas, maka versi sebelumnya yakni versi 3.0.3 akan segera berakhir dan harus segera diupdate ke versi barunya, yaitu Dapodikdas Versi 3.0.4 yang rencananya akan dilaunching pada tanggal 15 Juli 2015.

Telah kita ketahui bersama bahwa Operator Sekolah mempunyai peranan penting dalam pengolahan data sekolah, seperti rekapitulasi penerimaan jumlah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Tunjangan Profesi Guru, Sarana dan Prasarana Sekolah, dll. Tentu dengan banyaknya data yang diolah diharapkan kesejahteraan Operator Sekolah perlu ditingkatkan. Apalagi seandainya operator tersebut merangkap sebagai Guru Kelas.

Sebelum proses penginputan data dapodik, dihimbau agar Operator Sekolah mempersiapkan data-data yang diperlukan baik data fisik maupun tidak ,dan perlu dikoordinasikan dengan Guru Kelas/Kepala Sekolah.

Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam proses updating data di tahun pelajaran 2015/2016 diantaranya :

1. Formulir peserta didik yang poin-poin penting isian data serta lampirannya diperlukan dalam pengisian Dapodik, seperti KK untuk mengetahui NIK, Kartu Perlindungan Sosial / KPS (bagi peserta didik baru yang memiliki), akta lahir untuk peserta didik baru jenjang SD, maupun untuk kelengkapan dan akurasi data periodik peserta didik lainnya.

2. Untuk data PTK juga perlu dilampirkan fotocopy SK kenaikan pangkat terbaru, SK kenaikan gaji berkala terakhir bagi PTK PNS, sertifikat pendidik, dan data PTK lainnya.

3. Data sekolah perlu diinput status akreditasi, rekening BOS, dan data-data lain terkait sekolah yang kebetulan belum dientrikan.pada versi sebelumnya.

4. Tersedianya fasilitas komputer PC maupun laptop yang fit serta jaringan internet yang baik, agar sinkronisasi berjalan lancar.

Demikian sekilas informasi seputar Jadwal Rilis Dapodikdas V.3.0.4 15 Juli 2015, semoga bermanfaat bagi Operator Sekolah Seluruh Indonesia.

BATAS AKHIR PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TAHUN AJARAN 2014/2015 DAN JADWAL AGENDA KEGIATAN PADAMU NEGERI SEMESTER 1 TA. 2015/2016

Berikut share info terbaru terkait pendataan di Padamu Negeri 2015 yang disampaikan Kepada seluruh Pengguna Padamu Negeri selengkapnya :

Kami informasikan bahwa tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas akhir dari proses-proses ajuan dari akun individu GTK di Padamu Negeri periode semester 2 TA. 2014/2015, meliputi: ajuan NUPTK, ajuan VerVal NRG, ajuan PKG lanjutan, ajuan EDS lanjutan hingga ajuan Keaktifan PTK.




Adapun selama tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2015, semua proses persetujuan berjenjang baik di tingkat Admin Dinas/Mapenda, Admin LPMP/Kanwil, Admin Kemenag Pusat, Admin Pusbangprodik masih tetap dibuka.

Agenda program PADAMU NEGERI periode semester 1 TA. 2015/2016 akan dibuka mulai 1 Agustus 2015 hingga 31 Desember 2015, meliputi:

1. Pengisian Jadwal Pembelajaran Kelas
2. Cetak Kartu Digital GTK (Keaktifan GTK)
3. Laporan Penilaian Kinerja Guru
4. VerVal NRG tahap 2
5. DIO (Diklat Interaksi Online) Guru Reguler
6. Program ProDEP PKB Kepala Sekolah dan Pengawas
7. Uji Kompetensi Guru Nasional
8. Ajuan dan Penerbitan NUPTK baru

Adapun untuk transaksi-transaksi reguler yang masih dibuka tanpa batas waktu, antara lain: mutasi GTK, alih fungsi GTK, penonaktifan GTK, registrasi GTK baru dan pemutakhiran portofolio GTK

Demikian informasinya, semoga banyak memberi nilai manfaat. Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat. ++ Satu Sistem Multi Solusi ++

Sumber referensi artikel : Padamu Negeri

e-PUPNS Data Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik

Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN tanggal 9 Juni 2015 yang lalu. Silahkan Sobat Login Pada situs e-PUPNS sudah dapat diakses (masih Uji Coba) dengan domain https://pupns.bkn.go.id

Adapaun Cara Daftar PUPNS sbb :
l. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Sedangkan Panduan Cara Pengisian Formulir e-PUPNS Sbb :
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari
    data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
2  sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS. Kunjungi Daftar pupns.bkn.go.id

Sedangkan Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahuan 2015 ini adalah :

1. Persiapan Pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistim paling lambat akhir Agustus 2015
2, Pengisian Formulir e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir bulan November 2015
3. Proses Verivikasi dilakukan sampai akhir bulan Desember 2015

Selengkapnya Panduan dan Cara PUPNS klik Download Perka BKN No 19 Tahun 2015

Solusi Data Siswa Yang Berbeda Pada Dapodik Dan KPS

Data Siswa di KPS Berbeda dengan akta lahir yang di Input pada Dapodik perbedaannya antara lain nama siswa, nama orang tua, perberdaan di sebabkan dua kemungkinan pertama kekeliruan penginputan data siswa di dapodik dan perbedaan yang paling mendasar berasal dari keluarga. Data KPS diambil oleh pemerintah petugas desa sehingga sebuah keluarga memiliki KPS. Dalam pengambilan dan penginputan data, keluarga tidak memberikan data rinci keluarga secara benar dan sesuai data rinci yang ada di sekolah terutama bagi keluarga yang taraf pendidikan kurang memadai. Misalkan nama siswa dalam KPS Rambu Lian tetapi database di sekolah nama tersebut adalah Rambu Liana contoh lain nama ibu kandung di kartu KPS Rambu Uru Patang tetapi di dapodik Rambu Patang Contoh lain alamat siswa di dalam kartu KPS adalah desa Tanamanang RT01/Rw02 tetapi di Dapodik Desa tanamanang RT01/RW 03. Tentunya untuk menjawab bisa terjadinya demikian dalam skala pendataan ada pihak yang mungkin melakukan pendataan tanpa menjadikan bukti data yang berkuatan hukum menjadi acuan dalam input data atau biodat seseorang, sebelumnya kita bicara KPS atau Non KPS mari kita review dulu apa itu KIP/BSM yang sekarang lebih familiar dikenal dengan PIP.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).



Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaluiproses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenispendidikan tertentu.

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

Kami melakukan input atau isi data siswa siswa pada Dapodik berdasarkan akta kelahiran sementara pada data Siswa KPS berbeda!!! bagaimana solusinya atau cara mengatasi perbedaan ini apakah akan bermasalah dalam usulan PIP ber KPS ?

Pertanyaan dari beberapa Operator yang melakukan pengusulan PIP ber KPS pada aplikasi PIP Kemdikbud. Hal lumrah saat ini bisa terjadi data siswa di KPS berbeda pada dapodik yang secara akurasi acuan utama akta kelahiran siswanya.

Jika hal ini terjadi lihat pengumuman yang telah disampaikan oleh PIP Kemdikbud, solusi atau cara mengatasi data siswa KPS dan dapodik yang berbeda cermati kata-kata berikut yang kami bold dan underline:

PENGUMUMAN
Tahapan Sasaran PIP 2015
1. Siswa aktif ber-KPS
a. Pembaharuan nomor KPS dilakukan melalui dapodik sekolah, verifikasi nomor kps dapat dilihat pada menu laporan

b. Prioritas sasaran KPS:
a.Nomor KPS terdaftar pada Data Kartu TNP2K dan nomor tidak digunakan berulang
b. Data KPS yang terdaftar tetapi tidak valid nama pada kartu dengan data siswa,disesuaikan dengan kebijakan dinas, apakah dihapus nomor KPS di dapodik, atau dibiarkan.
2. Siswa aktif sesuai dengan kriteria sasaran PIP
Pemilihan usulan (FUS) dilakukan melalui menu Input penjaringan

Sumber : KKG JARO

Apakah Ijazah Anda Asli atau Palsu Coba Cek !

Pada beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan oleh berita tentang Penggunaan Ijazah Palsu dikalangan pejabat pemerintah. Untuk mengetahui keaslian Ijazah anda atau karyawan dilingkungan perusahaan atau Instansi Pemerintah  (  untuk mengetahui keaslian Ijazah anda cek khusus untuk S1/S2/S3 ) dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Kunjungi website berikut ini disini
Maka akan tampil seperti di bawah ini


2. Masukan nama perguruan Tinggi di tempat yang disediakan
3. Masukan Nama atau NIM pada Kata Kunci
4. Masukan kode pengaman yang tertera pada kolom dibawahnya
5. klik Cari Mahasiswa
6. Kalau Ijazah yang Anda cek Asli dia akan tampil seperti ini


7. Kita dapat mengecek statusnya dengan mengklik nama mahasiswa, kemudian akan muncul seperti ini

  


Demikian berita dan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungannya.

Dapodikdas 3.04 Ini Fungsi Utamanya

Pada tahun 2015 tepatnya dibulan juli nanti akan rilis Dapodik/Dapodikdas versi 304 yang mana pada aplikasi ini melanjutkan performa seniornya versi 3.03 yang fungsi unggulannya mengakomodir pelaksana Kurikulum 2013, akhir tahun pelajaran 2014/2015 ada data siswa yang telah dinyatakan lulus maka sejatinya diregistrasi baik dari action menu untuk diluluskan.

Pada tahun pelajaran 2015/2016 sekolah sudah melaksanakan penerimaan siswa baru tentunya Operator Sekolah akan input data siswa baru seperti biasa layaknya tahun-tahun yang lalu.

Sekedar kembali mengingatkan input data siswa selalu kita pastikan kebenaran data dan bukti-bukti yang berkekuatan berdasar ketentuan, misal akta, KK,surat kenal lahir data orang tua murid yang benar agar tidak jadi masalah dikemudian hari dan dapat dipertangung jawabkan kedepannya.

Untuk kita ketahui bersama Dapodikdas versi 3.04 yang bakal rilis sesuai Kalender Dapodikdas pada 10 Juli tahun 2015 versi dari pacth atau pun bundling instaler 3.04 bisa di Unduh pada laman resmi klik Download Dapodikdas 3.04

Kegunaan utama Dapodikdas 3.04 seperti yang disampaikan Yusuf Rokhmat,MT admin dapodikdas,
1. Untuk melakukan atau meluluskan siswa yang telah tamat/lulus pada sekolah kita di tahun pelajaran 2014/2015, akan dilakukan di versi dapodikdas 3.04

2. Input Siswa baru tahun pelajaran 2015/2016 akan dilakukan pula pada dapodikdas versi 3.04.


Jadi intinya kita tunggu kelahiran Dapodik 304 untuk melakukan kedua hal tersebut yang tak akan lama lagi berhadir, saat ini tugas kita hanya tunggu dan lihat apa mungkin ada fiture-fiture tambahan pada versi dapodikdas 3.04 atau mungkin ada pedoman baru cara penggunaan dapodik versi 304

Download Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadan Dari Menpan-RB

Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai
berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan
5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini


Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/

Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke II Cair Sebelum Lebaran

Pencairan tunjangan profesi guru triwulan II dicairkan tepat waktu agar bisa digunakan sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H. 

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.


”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya. 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/