Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN tanggal 9 Juni 2015 yang lalu. Silahkan Sobat Login Pada situs e-PUPNS sudah dapat diakses (masih Uji Coba) dengan domain https://pupns.bkn.go.id
Adapaun Cara Daftar PUPNS sbb :
l. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Sedangkan Panduan Cara Pengisian Formulir e-PUPNS Sbb :
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor
register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada
formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari
data
sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru
(hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter
(hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder,
antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik
(KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau
Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi
data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan
pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus
melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada
jenjang terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5,
PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses
validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
progress datanya
masing-masing melalui sistem e-PUPNS. Kunjungi Daftar pupns.bkn.go.id
Sedangkan Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahuan 2015 ini adalah :
1. Persiapan Pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistim paling lambat akhir Agustus 2015
2, Pengisian Formulir e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir bulan November 2015
3. Proses Verivikasi dilakukan sampai akhir bulan Desember 2015
Sedangkan Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahuan 2015 ini adalah :
1. Persiapan Pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistim paling lambat akhir Agustus 2015
2, Pengisian Formulir e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir bulan November 2015
3. Proses Verivikasi dilakukan sampai akhir bulan Desember 2015
Selengkapnya Panduan dan Cara PUPNS klik Download Perka BKN No 19 Tahun
2015