Padamu Negeri Resmi Ditutup Oleh Ditjen GTK

Akhirnya Impian Satu Data kini terwujud masa bakti Padamu negeri telah berakhir, pada proses penjaringan dan pemanfaatan datanya. hal ini juga salah satu bentuk ketegasan satu data yang selama ini dalam proses penyatuan atau sinkronisasi, 

Pekerjaan Operator yang selama ini melelahkan kini berakhir terang, padamu sudah kembali pada wujud asli pendataan pendidikan sejati masa-masa lelahnya input data padamu Negeri sudah terlewati.

Melalui surat resmi DITJEN GTK

Dengan pelaksanaan inmen no 2 tahun 2011 maka simak sebagai berikut:


Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Demikian semoga dapat bermanfaat Salam Satu Data bersama SDN Kadbar 3