Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP

Membaca surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;

b. Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.

2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :

1). Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2). Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).

b. Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.

d. Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.

Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan Sobat kunjungi halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
Catatan : Jika Sobat tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword dan masukan e-mail cek inbok email anda.

3. Silahkan tunggu beberapa saat


4. Selanjutnya akan tampil seperti ini :


5. Silahkan Klik menu Penjaringan BSM, untuk memulai Mengupload Penjaringan BSM dan Input Penjaringan BSM, Agar lebih jelasnya perhatikan gambar :


6. Setelah melakukan penjaringan BSM melalui laman pip.kemdikbud, selanjutnya ada menu Validasi BSM. berikut tampilan menu validasi BSM pada aplikasi pip kemdikbud :


7. Menu selanjutnya adalah Laporan, yang berisi antara lain laporan rekapitulasi penerima BSM, Laporan rekapitulasi usulan BSM, laporan rekapitulasi verivikasi KPS, dan yang terakhir adalah rekapitulasi validasi ulang KPS. untuk melihat tampilannya, berikut gambarnya :


Baca Juga : Petunjuk Teknisnya

Selamat bertugas

Info Beasiswa S-2 Bagi Guru SD dari Kemendikbud




Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2015 ini kembali menyediakan beasiswa S-2 khusus bagi guru SD pada perguruan tinggi yang telah ditunjuk.

Baca juga: Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP dari Kemendikbud 


Program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 ini diperuntukkan bagi guru SD telah dimulai sejak 2012. Pemberian beasiswa S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya mahasiswa (biaya hidup, bantuan buku dan penelitian), dan biaya penyelenggaraan program. 


Rekrutmen dan seleksi calon peserta program beasiswa S-2 bagi guru SD dari PTK Dikdas tahun 2015 dilakukan melalui kerjasama Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi.


Persyaratan Seleksi Beasiswa S-2 dari P2TK Dikdas Kemendikbud

  • Guru SD, Kasek atau pengawas berstatus PNS atau guru tetap Yayasan
  • Berusia maksimal 37 tahun pada tanggal 1 September 2015, khusus mereka yang mengajar di daerah terluar, maksimal berusia 42 tahun dengan syarat tambahan.
  • Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  • Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang;
  • Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud (UPI, UNY, UNESA, UM) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai;

Prosedur Seleksi Calon Peserta Beasiswa S-2 Bagi Guru SD

Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas tahun 2015 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.

  • Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemendikbud bersama perguruan tinggi penyelenggara menginformasikan tentang tawaran program bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK Dikdas 2015 kepada Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan tawaran bantuan peningkatan kualifikasi S-2 P2TK Dikdas tahun 2015 kepada guru SD di daerah setempat.
  • Guru SD yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat P2TK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Berkas persyaratan seleksi beasiswa guru SD dikirim ke Subdit PTK SD Dit. P2TK Dikdas, Kompleks Kemendikbud Ged. C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57853741, 57851921. Berkas dikirim paling lambat 15 Juli 2015.


Ditjen Dikdas Kemendikbud melakukan seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran calon peserta dari setiap provinsi/kabupaten/kota pada Juni sampai dengan minggu ketiga Juli 2015. Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan di undang pada minggu pertama bulan Agustus 2015 untuk mengikuti seleksi akademik.


Agar pelaksanaan seleksi penerima beasiswa atau bantuan peningkatan kualifikasi S-2 berlangsung secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka disusunlah Pedoman Program Pemberian bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SD yang bisa didownload di sini. [SekolahDasar.Net | 28/05/2015]


Formasi CPNS K2 Tahun ini Prioritaskan Tenaga Administrasi Umum dan Operator

Tenaga Adminitrasi Umum dan Operator Tenaga Honorer K2 akan mendapatkan prioritas dalam pengangkatan CPNS tahun 2015 ini, sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi, hal ini disebabkan oleh banyak Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus seleksi pada tahun 2013, selain itu tenaga honorer yang berprestasi juga mendapat prioritas afirmasi mengingat tidak sedikit dari mereka yang berprestasi dan mengabdi kepada negara.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi pada Februari 2015 lalu. Menteri menyatakan bahwa Dalam pengangkatan CPNS 2015, Pemerintah tidak hanya memfokuskan kepada tenaga pendidik dan kesehatan. Tenaga fungsional lain juga akan diangkat. "Khusus K2, karena ada tenaga administrasi umum serta operator, akan kami prioritaskan juga," ujar Yuddy.

Menteri Yuddy juga menambahkan bahwa selain yang berprestasi, beliau juga akan mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat tentang keberadaan honorer bersangkutan. Honorer yang aktif di lingkungan dan mengabdi kepada masyarakat ikut menjadi prioritas. "Rekomendasi tokoh-tokoh masyarakat akan kami gunakan sebagai dasar juga. Ini agar honorer K2 berprestasi dan telah mengabdi bertahun-tahun justru tidak diangkat CPNS," tambah Yuddy.

Kebijakan pemerintah ini tentu menjadi angin segar, apalagi hal mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto, Beliau menyatakan bahwa "Kami tetap pada usulan awal dalam kerangka penyelesaian masalah honorer K2 tetap dalam kerangka afirmasi dan cukup seleksi administrasi saja". Tegasnya. Beliau menegaskan akan Komisi II akan mengawal janji Pemerintah menuntaskan masalah Honorer K2 paling lambat Desember 2015.(Sumber : jpnn.com)

7.000 Guru Belum Memperoleh Sertifikat Profesi,Terancam Tak Bisa Lagi Mengajar

Sekitar 7.000 orang guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum memperoleh sertifikat profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Mereka terancam tak bisa lagi mengajar.

"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, gurutersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud, Khalid Fathoni di Jakarta, Sabtu (23/5).


Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, menurut dia, pihak Kemdikbud sedang menyusun beberapa terobosan di antaranya meninjau kembali mekanisme sertifikasi dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi tetapi tak juga lulus.

"Dia ikut tes berulang kali tetapi tidak lulus. Kami mau lihat dia punya kemampuan apa yang bisa dihargai untuk mempercepat sertifikasinya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kami pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," katanya.

Dalam hal kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diajarkan, Khalid menyatakan bahwa hal tersebut tidak terlalu menjadi soal karena nantinya yang akan tertera di sertifikat profesi adalah kompetensi guru tersebut dalam mengajar mata pelajaran yang diampu.

Untuk tenaga pengajar asing atau yang berstatus WNA, dia mengatakan bahwa prasyarat yang ditetapkan pemerintah agar mereka bisa mengajar di Indonesia cukup ketat dan memiliki standar lebih tinggi.

"Tenaga pendidik asing harus mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2009 yang di antaranya mensyaratkan untuk guru harus minimal lulusan S-1, sedangkan untuk kepala sekolah harus S-2," katanya.

Baca Juga : Program Pemberian Bantuan Beasiswa S2 Bagi Guru SMP TH 2015

Tahun Ini Pemerintah Buka 134 Ribu Lowongan CPNS

KemenPAN-RB berencana membuka formasi lowongan CPNS di tahun ini sebanyak 134 ribu.

Pada tahun 2015 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana membuka formasi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 134 ribu.

Deputi sumber daya manusia (SDM) KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, seperti yang SekolahDasar.Net kutip dari Liputan6 (22/05/15), mengatakan jumlah formasi tersebut masih dalam hitungan kasarnya.

Angka kuota CPNS 2015 tersebut merupakan gabungan dari sisa formasi CPNS 2014 yang tidak terpenuhi, jumlah pensiunan PNS, dan honorer K2. Untuk dari honorer K2, tahun ini dialokasikan sebanyak 30 ribu.

Lowongan formasi CPNS tahun 2015 akan banyak dialokasikan untuk jabatan yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Untuk memastikan jumlah formasi, KemenPAN-RB mengundang beberapa pejabat terkait.

"Kalau target kami inginnya sebelum Lebaran sudah selesai, jadi usai Lebaran sudah dapat diumumkan, tapi untuk saat ini paling penting kita selesaikan kepastian formasi jabatan ini," kata Setiawan. [SekolahDasar.Net | 22/05/2015]

Baca juga  Jadwal Pelaksanaannya


Data Peserta Didik Ganda,Akan terhapus Secara Otomatis pada Aplikasi Dapodikdas

Sistem mendeteksi siswa yang berganda terdaftar lebih dari 1 x di sekolah yang sama atau pun berbeda, hal ini banyak disebabkan kebanyakan siswa mutasi tapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.

Bagi yang mendapatkan sms di bawah ini , artinya ada siswa yang di hapus di sistem karena hal diatas, kaitannya dengan dana bos silakan koordinasi dengan sekolah asalnya karena tidak mungkin siswa sama terdaftar lebih dari 1 sekolah. (info Admin Dapodikdas)


Info dari Waliden Farhan
Bagi rekan2 Operator yang mendapatkan sms pemberitahuan adanya penghapusan peserta didik di sekolahnya, Silahkan cek sekolah dan nama peserta didiknya pada file yang dapat diunduh pada link dibawah. Bagi siswa yang terdaftar lebih dari satu sekolah silahkan lakukan koordinasi dengan sekolah terkait.
NB: Hanya untuk yang mendapatkan SMS. Yang tidak dapat sms tapi ada daftar siswanya di file ini, abaikan.
Terima kasih.
Kemaren sore tanggal 19 Mei 2015 saya terima SMS seperti gambar diatas,dan seperti keterangan diatas silahkan cek pada situs http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ dengan tahapan buka progres pengiriman sampai tahap memasukan koreg dan download,ternyata benar data siswa kami berkurang 1 siswa,kemudian di cek lagi pada Aplikasi Dapodikdasnya sama data 1 orang siswa hilang,hilangnya data 1 orang siswa ini dianggap oleh pusat ganda maka dilakukan penghapusan otomatis,setelah diselidiki ternyata siswa tersebut adalah siswa pindahan dari sekolah lain,yang jadi target penghapusan adalah siswa yang diterima pada sekolah baru,bukan pada sekolah asal...bagi saya ini suatu kerugian bagi sekolah yang menerima barangkali dalam hal terima BOS kurang.

Solusinya operator bisa menghubungi/lapor pada sekolah asal siswa dan konfirmasi apakah data siswa yang dimutasi tersebut sudah benar-benar dimutasi apa belum pada Aplikasi Dapodikdasnya,kalau sudah benar dimutasi ,barangkali tim dapodik/sistem akan mengaktifkan data siswa tersebut secara otomatis seperti semula,semoga bisa secepatnya data siswa aktif kembali

Solusi dari mas Waliden Farhan 



Cara Claim Peserta Didik Ganda Yang Dihapus Pada Aplikasi Dapodikdas Agar Bisa Kembali Aktif  
Demikian apa yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat

PNS Yang Terbukti Menggunakan Ijasah Palsu Tidak Akan Dipecat

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah palsu akan dicopot dari jabatannya sesuai dengan surat edaran Kemenpan-RB untuk penanganan masalah ijazah palsu.

"Kami sudah keluarkan surat edaran Kemenpan jadi bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu maka otomatis akan dicopot dari jabatannya danditurunkan satu tingkat," kata Yuddy yang ditemui setelah acara konferensi pers bertajuk 'Penataan Kelembagaan Kementerian' di Gedung Kemenpan-RB Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Yuddy mengatakan para ASN tersebut tidak diberhentikan karena ada pertimbangan tahapan dan proses yang harus dilewati dalam pengabdian yang bersangkutan. "Tapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dandiragukan integritasnya karena itu sanksinya adalah administratif," ujar Yuddy.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan padakepala daerah dan pimpinan setiap instansi agar inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah para ASN-nya. "Itu harus dilajutkan karena dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut yang dirugikan adalah negara," katanya.

Dia menjelaskan dengan menggunakan ijazah palsu yang statusnya lebih tinggi tersebut, artinya jabatan yang akan didapat relatif lebih tinggi dan penghasilannya juga akan meningkat, dengan menggunakan uang dari negara yang memang memiliki kewajiban untuk membayar itu.

"Kami terima kasih dan minta bantuan Kepolisian serta BIN untuk mengungkap adanya penggunaan ijazah palsu bagi dan oleh pejabat negara. Ini era revolusi mental dan karakter yang ingin diperbaiki adalah pola pikirnya sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas serta harus jujur," katanya.

Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, Yuddy mengatakan hukuman tersebut ditujukan bagi pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. "Sanksi pidananya adalah bagi mereka yangmengeluarkan ijazah palsu, sedangkan bagi PNS, sanksi administratif dan jabatan," katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenpan-RB menerbitkan surat edaran untuk langkah penanganan ijazah palsu sebagai tindak lanjut dari terungkapnya sindikat pemalsu dokumen tersebut beberapa waktu lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya menerbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman.

Melalui surat edaran tersebut, Menpan-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan Polri

Baca Juga : 
Seluruh Ijasah PNS Akan Dikalrifikasi Ulang

Hari Kebangkitan Nasional 2015 (Peringatan Harkitnas 2015)

Peringatan hari kebangkitan nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei setiap tahunnya. Pada tahun 2015 ini bertepatan dengan harkitnas yang ke 107. Sebuah usia yang tak lagi muda serta perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk terus menjadi sebuah negera yang benar – benar merdeka baik secara moral dan spiritual. Hari kebangkitan nasional 2013 bertepatan dengan peringatan yang ke 105 yang telah memberikan inspirasi yang dalam untuk kemajuan dan rasa nasionalisme seluruh rakyat Indonesia.



BACA JUGA
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional
Tema Harkitnas
Sambutan Menteri Kominfo pada Upacara Peringatan Harkitnas 107 Tahun 2015

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Tokoh-tokoh sejarah kebangkitan nasional. Pada saat lahirnya gerakan budi utomo tak lain berkat perjuangan beberapa tokoh – tokoh di bawah ini,antara lain:

· Gunawan, Sutomo.
· dr. Tjipto Mangunkusumo.
· dr. Douwes Dekker.
· Suwardi Suryoningrat (Ki Hajar Dewantara).
· dan lain-lain.

Tanggal 20 Mei 1908, berdirinya Boedi Oetomo, dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Berikut ini Sejarah Singkat Budi Utomo:

Bangsa Indonesia, yang dijajah oleh Belanda, hidup dalam penderitaan dan kebodohan selama ratusan tahun. Bahkan tingkat kecerdasan rakyat, sangat rendah. Hal ini adalah pengaruh sistem kolonialisme yang berusaha untuk “membodohi” dan “membodohkan” bangsa jajahannya.

Politik ini jelas terlihat pada gambaran berikut:

Setelah menjajah selama 250 tahun tepatnya pada 1850 Belanda mulai memberikan anggaran untuk anak-anak Indonesia, itupun sangat kecil. Pendidikan yang disediakan tidak banyak, bahkan proses pembelajaran tersebut hanya dilakukan untuk menciptakan tenaga yang bisa baca tulis dan untuk keperluan perusahaan saja.

Keadaan tersebut membuat dr. Wahidin Soedirohoesodo yang mula-mula berjuang melalui surat kabar Retnodhumilah, menyerukan pada golongan priyayi Bumiputera untuk membentuk dana pendidikan. Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil, sehingga dr. Wahidin Soedirohoesodo harus terjung ke lapangan dengan berceramah langsung.

Berikut ini Sejarah Berdirinya Budi Utomo:

Dengan R. Soetomo sebagai motor, timbul niat di kalangan pelajar STOVIA di Jakarta untuk mendirikan perhimpunan di kalangan para pelajar guna menambah pesatnya usaha mengejar ketertinggalan bangsa.
Langkah pertama yang dilakukan Soetomo dan beberapa temannya ialah mengirimkan surat-surat untuk mencari hubungan dengan murid-murid di kota-kota lain di luar Jakarta, misalnya: Bogor, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Magelang.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 1908 pukul 9 pagi, Soetomo dan kawan-kawannya: M. Soeradji, M. Muhammad saleh, M. Soewarno, M. Goenawan, Soewarno, R.M. Goembrek, dan R. Angka berkumpul dalam ruang kuliah anatomi. Setelah segala sesuatunya dibicarakan masak-masak, mereka sepakat memilih “Boedi Oetomo” menjadi nama perkumpulan yang baru saja mereka resmikan berdirinya.

“Boedi” artinya perangai atau tabiat sedangkan “Oetomo” berarti baik atau luhur. Boedi Oetomo yang dimaksud oleh pendirinya adalah perkumpulan yang akan mencapai sesuatu berdasarkan atas keluhuran budi, kebaikan perangai atau tabiat, kemahirannya.


Alhamdulillah, PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap 4 Tahun


PNS. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.

"Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).

Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.

Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat. "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS," katanya.

Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.

Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.

Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.

"Kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya.

Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu," ujarnya.

Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses," katanya.

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,' ucapnya.

Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

"Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka," jelasnya.

Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Senada dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses, sering kali merugikan PNS bersangkutan. "Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun," katanya.

Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu," ujarnya. Adapun Syarat unuk naik Pangkat otomatis Sobat dapat Klik Disini


Baca juga :  PNS Bakal Banjir Duit pada Juni nanti

Sumber : http://www.jpnn.com/

Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015


PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yg menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 
2(dua) digit berisi informasi tahun, 
2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 
2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 
3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 
3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. 

Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota 
SMP 2-15-01-04-294-193-6 
SMA 3-15-02-21-428-215-2 
SMK 4-15-02-21-428-215-2 

Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut: 

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 10 Juni 2015 

2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2015 Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut: 

a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.

l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri

LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:

Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

a. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah:

1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi;

2) Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.

3) Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota.

4) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.

b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:

1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) Paket B danPaket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:

1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;

3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, dan Paket C.

f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket B B-15-01-04-294-193-6

Paket C C-15-02-21-428-215-2

Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah.

Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelumnya :

1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out);
2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);

Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.

Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemiliki jazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.

Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik ijazah berada.

Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.

Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:

1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 10 Juni 2015

2) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2015

Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat.

Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri

LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)

3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:

PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

Baca Juga  Spesifikasi Blanko Ijasah Jenjang Dikdas 2014

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

c. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

d. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

e. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:

1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5

f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.

g. Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:

1) Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.

h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP,

SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

i. Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

j. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

k. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Pamekasan, 20 Juni 2015

Untuk Lebih Jelasanya Klik  Juknis Penulisan Ijasah Tahun2015

2016, Ujian Sekolah SD Diusulkan Online


Empat hari menjelang ujian sekolah (US) SD, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim mendistribusikan soal ke beberapa daerah.

Tak hanya itu, dispendik berharap US SD pada tahun depan bisa menggunakan CBT (computer based test) atau online.

Kepala Dispendik Jatim Dr Saiful Rahman mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk memutus budaya curang dalam UN adalah menggunakan CBT.

Karena itu, pihaknya telah mengusulkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) agar pada tahun depan, baik UN SMP, SMA/SMK, maupun US SD/MI, menggunakan metode CBT.

”Jatim siap. Tinggal bagaimana kesiapan pusat saja untuk melaksanakan CBT ini. Toh sekarang anak kecil juga sudah pintar pakai komputer dan gadget,” tutur Saiful, usai mendistribusikan naskah soal US SD/MI di PT Jasuindo Sidoarjo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (13/5).

Mantan Kepala Badan Diklat ini mengatakan, selama ini kecurangan terjadi dalam UN. Hal itu disebabkan masih adanya celah untuk melakukan itu.

Di samping itu, UN PBT juga dijadikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjual kunci jawaban.

“Padahal, belum tentu itu kunci jawaban UN sebenarnya. Kami juga telah melaksanakan seluruh prosedur pengawasan sekaligus pengamanan sesuai aturan,” kata dia. 
Sumber : http://www.jpnn.com

Inilah Jika Tunjangan Sertifikasi belum dibayar untuk lapor ke Pusat




Selamat siang rekan-rekan guru semua setanah air indonesia. salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Di beberapa daerah kabupaten kota banyak guru penerima sertifikasi yang belum mendapatkan tunjangan profesi tahun 2015, padahal pencairan dana dari pusat sudah dicairkan sejak awal April lalu. Mendikbud pun sudah mewanti-wanti agar pencairan tunjangan profesi seharusnya sudah dicairkanpaling lambat tanggal 16 April 2015 lalu.


Memang di beberapa kasus terdapat kesalahan terkait dapodik yang juga berpengaruh terhadap penerbitan SK, namun jika itu dijadikan alasan tentusaja bukan alasan yang kuat mengingat sebagian besar tentu sudah mendapatkan SKTP tahun 2015.


Pihak kemdikbud dalam hal ini meminta kepada pihak terutama guru yang merasa belum mendapatkan pencairan tunjangan profesi agar melapor ke pusat. Berikut beberapa alamat untuk guru melapor.
Guru TK/PAUD
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130.
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id
Untuk guru Dikdas (SMP/SD)
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580.
Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Untuk Guru SMA/SMK (Dikmen)
Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113.
Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
( dilansir dari situs : jetjetsemut.blogspot.com )

UN Curang Pengkhianatan Pada Moral



Saya mempersilakan dan mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) curang bukan saja tindak pidana tetapi juga pengkhianatan pada moral.

"Saya mempersilakan dan mendorong Ombudsman untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Baik yang membocorkan atau membuat dan menyebarkan kunci jawaban UN, bukan saja merupakan tindak pidana tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap moral," ujar Mendikbud dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.


Mendikbud juga mengingatkan kepada sekolah agar tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional. "Ombudsman dilindungi oleh Undang-undang (UU) dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal kinerja pelayanan publik," kata dia. kata Mendikbud Anies Baswedan.

Mendikbud juga menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas kecurangan di dunia pendidikan. Walau laporan kecurangan oleh Ombudsman dan media itu hanya di beberapa wilayah dari 534 kabupaten/kota di Indonesia tapi itu tidak akan dianggap sebagai masalah tak penting.

"Mulai tahun ini kita tidak akan tutup-tutupi lagi kenyataan bahwa ada daerah-daerah yang memang masih bermasalah.

Kita tidak akan diamkan, kita akan ukur integritasnya dan kita akan tunjukkan pada pemimpin daerah dan pada publik sehingga kita tahu potret kejujuran ketika melaksanakan UN," tegas dia.

Berbagai langkah dilakukan Kemdikbud untuk membereskan persoalan kejujuran dan kedisiplinan seperti melepas UN dari syarat kelulusan dan bahwa sekolah dan daerah akan diukur integritas pelaksanaan UN.

"Kecurangan harus diungkap agar bisa dilihat masyarakat luas dan dituntaskan bersama. Saya menganjurkan media juga mengungkap dan menceritakan tentang sekolah, guru dan daerah-daerah yang memilih untuk jujur.

Saya mengajak media bukan hanya beri sensasi pada mereka yang memilih berkhianat, beri apresiasi pada mereka yang pilih jaga integritas," tukas Anies.


Sumber berita: Antara

Kenaikan gaji dan Gaji ke 13 PNS dipastikan dibayarkan Juni 2015

               
Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil menjelang pertengahan tahun 2015 ini. Seperti kabar yang beredar sebelumnya, kemungkinankenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2015.

Mengapa gaji PNS harus naik? Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan karena adanya inflasi.

Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.

Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.

Dikabarkan sebelumnya, anggaran untuk gaji PNS dianggap terlalu besar. Padahal, gaji PNS menjadi besar karena adanya beberapa tunjangan, misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan capaian yang diperoleh oleh PNS dan instansinya.

Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanay ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana penghitungannya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita mendapat gaji.

Tetapi, jika penghitungannya per minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000, maka tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah yang disebutgaji ke-13.

belakangan ini sering beredar berita bahwa gaji 13 dan tunjangan anak istri akan dihapuskan. Sumber resmi dari berita ini memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.

Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13.

Sama juga bila kita mengacu Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah menddapat persetujuan DPR itu tidak ada penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika mengacu pada 2 hal tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya. (Sumber: dream.co.id, Gaji ke-13)

Baca juga : Tabel Gaji PNS berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014 

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat