Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil menjelang pertengahan tahun 2015 ini. Seperti kabar yang beredar sebelumnya, kemungkinankenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2015.
Mengapa gaji PNS harus naik? Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan karena adanya inflasi.
Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.
Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Dikabarkan sebelumnya, anggaran untuk gaji PNS dianggap terlalu besar. Padahal, gaji PNS menjadi besar karena adanya beberapa tunjangan, misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan capaian yang diperoleh oleh PNS dan instansinya.
Alasan mengapa gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanay ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana penghitungannya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita mendapat gaji.
Tetapi, jika penghitungannya per minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000, maka tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah yang disebutgaji ke-13.
belakangan ini sering beredar berita bahwa gaji 13 dan tunjangan anak istri akan dihapuskan. Sumber resmi dari berita ini memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13.
Sama juga bila kita mengacu Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah menddapat persetujuan DPR itu tidak ada penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika mengacu pada 2 hal tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya. (Sumber: dream.co.id, Gaji ke-13)
Baca juga : Tabel Gaji PNS berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat
Baca juga : Tabel Gaji PNS berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat