Panduan Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki)

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 

Guru Bersertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG, diterbitkan melalui Proses Verval NRG di Padamu negeri


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam Sejahtera selalu semoga kita dalam keadaan sehat wal afiat
Salah satu identitas yang dimiliki oleh guru bersertifikat adalah Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG biasanya dibutuhkan pada saat seorang guru mengurus hal yang terkait dengan tunjangan profesi yang diterimanya.

Cara Verval NRG Padamu Negeri 2015 Oleh PTK

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia, sesauia dengan Penjadwalan Padamu Negeri 2015, Kini sobat-sobat sudah bisa melakukan Verval NRG.

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.

Paparan P2TK Dikdas Tahun 2015 Tentang Pelayanan Prima dalam rangka Pengelolaan data untuk Perencanaan Kebutuhan Pembinaan karir dan Kesejateraan Guru

Sahabat OPS

Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 pada Pasal 15 diatur tentang Persyaratan menerima Tunjangan Profesi bagu Guru/Pendidik bahwasannya Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;

Penjadwalan Ulang Relis Fitur Padamu Negeri


Kepada Pengguna Yth,
Kami sampaikan informasi, sehubungan dengan proses rekonsilisasi data NRG dengan data Tunjangannya yang masih perlu disempurnakan dalam minggu ini sebagai bagian dari persiapan VerVal NRG. Maka diputuskan penjadwalan ulang rilis fitur Padamu Negeri sebagai berikut:
A. Rilis 16 Februari 2015
+ Rilis Fitur Penjadwalan Multi Mapel (Khusus Mapel Agama)

Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik Lagi

Info yang bersumberkan dari dikdas:

Jakarta (Dikdas):
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.

Pengumuman Final CPNS 2014



NOMOR : 1566/A4/KP/2015
KELULUSAN PESERTA
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/573/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Tahun 2014 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/ melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. 

Dokumen RPL Dalam PPGJ Sertifikasi Guru 2015


Dokumen RPL Dalam PPGJ Sertifikasi Guru 2015
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL.
Tahap Sertifikasi Guru Tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) salah satunya adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL adalah penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.

Cara menonaktifkan/pengajuan Penonaktifan PTK Padamu Negeri 2015

CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015 akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan karena alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :

Prihal fitur Jadwal Mingguan Pembelajaran kelas

Sebagaimana yang telah diasampaikan pada postingan sebelumnya maka saat ini sobat-sobat OPS diharuskan sudah  menerapkan Fitur baru Padamu negeri di semester Genap ini

PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb: