CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015 akan kita butuhkan disaat ada PTK yang akan di nonaktifkan karena alasan tertentu sesuai alur proses yang berlaku, alur yang dimaksud tersebut dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.
Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Sekolah :
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
Sedangkan PTK atau Operator yang ma mengaktifkan PTK sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Langkah-langkahnya dapat baca Disini
Untuk PTK yang mau mengajukan Mutasi sekolah Induk Langkah-langkahnya dapat dipelajari Disini
- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
SM05
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
Sedangkan PTK atau Operator yang ma mengaktifkan PTK sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas Langkah-langkahnya dapat baca Disini