Berikut ini adalah Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015 berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil langsung dari Padamu Negeri
Sumber : Padamu Negeri