Dokumen RPL Dalam PPGJ Sertifikasi Guru 2015


Dokumen RPL Dalam PPGJ Sertifikasi Guru 2015
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL.
Tahap Sertifikasi Guru Tahun 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) salah satunya adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL adalah penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih akan mengikuti tahapan PPGJ selanjutnya, yaitu workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dan mengumpulkan dokumen RPL. Berikut Dokumen RPL sertifikasi guru melalui PPGJ: 

1. Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri, unsur yang dinilai: 
- Deskripsi diri
- Pengalaman Mengajar
- Pendidikan
- Pelatihan

2. Analisis buku ajar sesuai Kurikulum 2013 
3. Perangkat pembelajaran, unsur yang dinilai: 
- RPP
- Pengembangan bahan ajar
- Media pembelajaran
- Instrumen penilaian

4. Analisis penilaian hasil belajar, unsur yang dinilai
- Dokumen analisis hasil penilaian
- Dokumen penyajian hasil Bbelajar

5. Pembelajaran yang dibuktikan dengan rekaman video, unsur yang dinilai:
- Orisinalitas
- Keterlaksanaan langkah pembelajaran
- Pendekatan saintifik

6. Penilaian atasan langsung, yaitu dari:
- Penilaian Kepala Sekolah
- Penilaian Pengawas

7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental, unsur yang dinilai
- Guru berprestasi atau Guru teladan dan sejenisnya
- Karya tulis terpublikasi
- Presentasi karya ilmiah
- Penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan ke dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru. 

Peserta sertifikasi guru diberikan kesempatan memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK. Perbaikan dokumen RPL dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.