Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait dengan sistem pembayaran pajak di tahun 2016 ini, berdasarkan info resmi yang admin rilis dari situs http://www.pajak.go.id, bahwasannya sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.
Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing. Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :
Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.
Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah:
1. memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan
4. transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.
Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Untuk mengunduh file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di DISINI
Selanjutnya untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan download langsung DISINI