Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Baca juga : Proses Penerbitan NUPTK
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016
Selengkapnya silahkan download pada link DISINI
SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK