Cara Login Cek Lembar Info GTK Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Kehadiran aplikasi Dapodikdas 4.1.1 kembali menyajikan beberapa fitur dan penyempurnaan baru. Aplikasi yang dirilis pada bulan Januari 2016 ini salah satunya menghadirkan fitur pembuatan username dan pasword PTK untuk membuka dan cek lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.


Sehingga, ke depan untuk melihat dan cek Lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Sebelumnya, untuk login pada Lembar Info GTK Kemdikbud, PTK harus memasukkan NUPTK atau NRG sebagai username dan memasukkan pasword tanggal lahir.
Berikut petunjuk baru yang bisa dilihat pada halaman awal Lembar Info GTKmengenai cara Login Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.



Berikut petunjuk pada halaman awam lembar Info GTK Kemdikbud.

Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah ( Dikmen) menggunakan Username/UserID dan Pasword sesuai yang sudah dimasukkan pada Aplikasi Dapodik ( saat ini Dapodikdas 4.1.1). Jadi PTK segera berkoordinasi dengan OPS untuk mengetahui Username dan Pasword.
Pada jenjang PAUD masih menggunakan NUPTK sebagai userID dan tanggal lahir sebagai pasword ( cara lama). Format passwordnya YYYYMMDD.
Jika pada Lembar Info GTK masih ada ketidak sesuain data, maka segera cek dan sempurnakan data pada Aplikasi Dapdodikdas, lalu dilakukan sinkronisasi ulang seperti biasanya.

Perlu diketahui, tanggal 29 Februari 2016 merupakan tanggal deadline pengiriman data Dapodikdas. Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui aplikasi SIM Tunjangan selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2016.
Demikian informasi mengenai cara login cek Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakain Kerja Pegawai dilingkungan Kemdikbud. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala UPT Kemdikbud Seluruh Indonesia.
Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:


  1. Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  2. Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  3. Hari Selasa Minggu 1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  4. Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.
Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini.

Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan Sekolah

Cara atau panduan mencari dan mendapatkan nomor registrasi Perpustakaan Sekolah, yang kini sudah ada kolom isian pada dapodik/dapodikdas . Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
Nomor Registrasi perpustakaan hanya diisi untuk Prasarana yang memiliki jenis prasarana :

a. Perpustakaan
b. Perpustakaan Multimedia

Selain dua jenis prasarana diatas, Nomor Registrasi Perpustakaan dapat dikosongkan
Nomor Registrasi perpustakaan didapat dari website resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia denga alamat http://npp.pnri.go.id/. Caranya adalah sebagai berikut :
Akses alamat website http://npp.pnri.go.id/ lalu akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pilih menu Aplikasi NPP


Pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan


Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustkaannya kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan sekolah akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://npp.pnri.go.id atau melalui google dengan menulis Aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan akreditasi.

Jika belum memiliki NPP untuk Nomor Registrasi Perpustakaan, silahkan ikut Panduan Cara Usul NPP Perpustakaan Untuk Mendapatkan No Registrasi pada Menu ini.


Tujuan
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.
Menetapkan akreditasi perpustakaan.
Akreditasi diberikan berdasarkan tipologi perpustakaan yang sudah ditetapkan yaitu perpustakaan:
Tipe A
Tipe B
Tipe C




Setelah sobat berhasil mendapatkan Registrasinya ketika login ulang untuk melengkapi data yang diperluakan biasanya sering error, ..
Adapun Tips untuk mengatasinya adalah KLIK DISINI

Inilah Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah

13 komponen pembiayaan yang bisa diambil dari dana BOS yang diterima sekolah.



Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS.


Dana Bos yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Berikut 13 komponen yang bisa dibiayai dari dana BOS:

1. Pengembangan Perpustakaan

Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud. 

Komponen ini juga bisa untuk membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan, pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen. Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah: bahan habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah.

Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Dana BOS juga dapat untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Membeli alat peraga IPA di tingkat SD; 
Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD; 
Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP; 
Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti; 
Pembelajaran remedial dan pengayaan; 
Pemantapan persiapan ujian; 
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR; 
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); 
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak; 
Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda 
Honor mengajar tambahan di luar jam mengajar dan transportnya. 

4. Ulangan dan Ujian

Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai

Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk). Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah. Pengadaan suku cadang alat kantor. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa

Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Yang termasuk dalam komponen pengunaan dana BOS ini adalah membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan

Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM); 
Tenaga administrasi; 
Pegawai perpustakaan; 
Penjaga Sekolah; 
Petugas satpam; 
Petugas kebersihan; 
Batas maksimum pembayar honor bulanan adalah 15%. 

9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan.

Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan).

Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

10. Membantu Siswa Miskin

Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.

11. Pengelolaan Sekolah

Penggandaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer

Membeli/memperbaiki komputer desktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit/tahun baik bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.

Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian: Harus dibeli di toko resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah, Mesin ketik. Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Tanya Jawab Seputar Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Tanya (1): 

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Jawab : 

Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

Tanya (2): 

Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?

Jawab :

Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

Tanya (3) : 

Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Jawab : 

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Tanya(4) : 

Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Jawab : 

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Tanya (5) : 

Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Jawab : 

Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Tanya (6) : 

Bagaimana cara verval GTK?

Jawab : 

Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

Tanya (7) : 

Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Jawab : 

Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

Tanya (8) : 

Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) : 

PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?

Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) : 

Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Jawab : 

Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

Tanya (11) : 

Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Jawab : 

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

sumber :  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Sedangkan untuk mengecek Apakah NUPT Sobat aktif atau tidak  KLIK DISINI

Download Aplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester 2 Tahun 2015/2016


Aplikasi Dapodikdas v.4.1.0 atau dapodik semester 2 2015/2016 telah dirilis,silahkan teman-teman operator untuk download aplikasinya dibawah ini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link dapo dikdas ( disini )
Ingat!! besaran aplikasinya harus 41.4 MB file exe dan 38 MB file rar,dibawah daripada file ini maka aplikasi corupt/error.

Kesulitan untuk download pada alamat dapo.dikdasnya dibawah ini kami sediakan 
link alternatifnya
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 1 download di sini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 2 download di sini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 3 download di sini

Perubahan Versi 4.1.0 ini bukan lewat menu pembaharuan yang ada di dalam aplikasi, tapi installer baru yang harus didownload lewat web dapo.dikdas
Uninstall saja aplikasinya. download dapodik v.4.1.0 dan prefillnya. registrasi aplikasi seperti biasa

Fitur baru pada Dapodikdas v4.1.0 

Menu Peserta Didik
Data Peserta Didik bisa edit NAMA, TEMPAT dan TANGGAL LAHIR ,sedangkan pada data PTK, hal tersebut tidak diberlakukan

Menu Sarpras jenis prasarana perpustakaan
Khusus untuk jenis prasarana perpustakaan dan perpustakaan multimedia, isikan Nomor Pokok Perpustakaan yang dapat diakses di http://npp.pnri.go.id/ lalu pilih menu aplikasi NPP --> Profile Perpustakaan --> masukkan nama sekolah pada pencarian.
Bila perpustakaannya belum terdaftar, silahkan registrasikan

Menu Penugasan PTK

PTK dapat memiliki akses layanan ke kementerian dengan data username dan password yang ditentukan melalui Aplikasi Dapodikdas. Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK di menu penugasan PTK.
Fitur ini hanya dapat diakses oleh PTK yang memiliki status induk di sekolah. Pastikan pula data email di formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu.
Catatan :
1. Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
2. Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
3. Alamat email PTK wajib valid.
4. Fitur ini hanya berlaku bagi PTK dengan satminkal status induk.
Jadi bagi teman-teman operator jangan asal isi saja masing-masing email PTK tersebut ,sekarang sudah bisa difungsikan

LINK DOWNLOAD LAINNYA
Data Prefill
Prefill Dapodikdas ( disini )
Formulir Cetak
Formulir Sekolah ( disini )
Formulir Rombongan Belajar ( disini )
Formulir Peserta Didik ( disini )
Formulit PTK ( disini )
Formulir Sarpras ( disini )
Panduan
Manual Aplikasi 4.1.0 ( disini )
FAQ 4.1.0 (disini )

Surat Edaran Dirjen (disini)
Video Tutorial
Tutorial Aplikasi ( disini )

SURAT EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA DAPODIK

Sumber : Supiadi

Sekilas Info Tentang Aplikasi Dapodikdas Versi Baru 4.1.0

Sahabat operator sekolah dimanapun anda berada. Terkait dengan telah selesainya maintenance web dapodikdas marilah kita fungsikan kesempatan ini untuk memperbaiki calon data peserta UN, dan cepat synkronkan, melalui kesempatan ini pula  kami sampaikan informasi yang cukup penting karena berhubungan dengan aplikasi dapodikdas versi baru 4.1.0 untuk semester 2 tahun 2016, nah berikut ini infonya yang kami kutip dari admin pusat dapodik.

1. jangan generate prefill

2. jangan Sinkronisasi 

3. tunggu Aplikasi 4.1.0 Smtr 2 

4. tunggu berita selanjutny dari web : dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

Sinkronisasi dari aplikasi 403 dapodikdas sudah dibuka namun hanya diberi waktu terbatas, dan akan ditutup jika aplikasi baru sudah di realese. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki data peserta UN.
Untuk itulah jangan lupa Peserta UN di Verifikasi, Adapun  langkah-langkah  untuk Verifikasi sobat OPS bisa  Klik  Disini
Prefill unduhan hari ini hanya bisa digunakan di aplikasi dapodikdas 4.1.0 nanti sehingga tidak bisa digunakan di aplikasi 4.0.3 karena struktur tabel DB berbeda sehingga saat registrasi dengan 403 kode registrasi tidak ditemukan yang disebabkan aplikasi salah membaca tabel semoga dipahami

Tidak Naik, Inilah Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2016


Tabel gaji pokok PNS tahun 2016 berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015.

Berdasarkan APBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Berikut tabel gaji pokok PNS tahun 2016






Sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya gaji PNS, mulai tahun 2016 pemerintah memberikan gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok sebagai tunjangan hari raya (THR). PNS juga akan menerima gaji ke 13 yang dibayarkan pada bulan Juli sesuai dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/

Cara Cek Tabungan PNS di Bapertarum

Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya. 

Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS. 


Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa. 
Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti. 

Catatan 

Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000, Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

Sedangkan untuk mengetahui dana Pensiun bapak/ibu KLIK DISIN

Surat Edaran Tentang Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK


Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 (terlampir), maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016 (terlampir). 


Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di mohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing. Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamathttp://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ Mengingat pentingnya hal ini, kami mohon bantuan Saudara dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Surat edarannya download DISINI 
Link resmi Surat edaran buka DISINI 

Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tersebut diatas (sdm dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama pada login Dapodikdasnya,kalau tidak bisa juga mengaksesnya daftar kembali

Daftar klik DISINI 
Cek apakah sudah terdaftar klik DISINI    (ket : akun sudah aktif) 

CONTOH BISA LOGIN MASUK
Sudah bisa masuk di sdm.data.kemdikbud


Sudah bisa masuk di vervalptk.data.kemdikbud

Info yang kami dapatkan pada blog lain disebutkan bahwa aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.

Download
Panduan Verval PTK<

Mulai 1 Januari 2016 istem Pembayaran Pajak dilakukan secara online

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Terkait dengan sistem pembayaran pajak di tahun 2016 ini, berdasarkan info resmi yang admin rilis dari situs http://www.pajak.go.id, bahwasannya sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015.

Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing. Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

Berikut keterangan Pers resmi : Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing yang dirilis pada tanggal 30 Desember 2015 selengkapnya sebagai berikut :

Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.

Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah:

1. memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
2. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun;
3. menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan
4. transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

Untuk mengunduh file perihal Siaran Pers “Mulai 1 Januari 2016, Bayar Pajak Secara Online Melalui E-Billing” selengkapnya, silahkan klik di DISINI 
 Selanjutnya untuk mengetahui Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik) selengkapnya, silahkan download langsung DISINI

Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal


Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016

Selengkapnya silahkan download pada link DISINI

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK


SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK