Daftar Nama Guru Sertifikasi Yang Valid dan Belum Valid di Info PTK 2015

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Daftar Nama PTK Sertifikasi yang Valid dan Tidak Valid sesuai proses sinkronisasi Dapodikdas untuk penentuan tunjangan Sertifikasi. Mungkin ada nama anda yang berstatus masih belum valid sehingga menyebabkan proses penurunan SK jadi terhambat.
Setelah admin lihat ada beberapa permasalahan yang menyebabkan Data Guru bersertifikat tidak valid :
  • JJM Tidak Memenuhi Syarat.
  • NUPTK Bermasalah.
  • NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
  • Sekolah Induk Tidak diketahui.
  • Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
  • Tempat Tugas tidak diketahui
  • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
  • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
  • Memasuki Usia Pensiun.
  • Tugas Tambahan Tidak Valid
  • Sudah Pensiun.
  • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
  • Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
  • Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
  • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang)
Selain permasalahan di atas masih banyak permasalahan lain yang menyebabkan Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. Berikut Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid  di Info PTK dapodikdas 2015. Silahkan Download Untuk melihat daftarnya:

Silahkan Mengecak Secara manual Melalui link di bawah ini  :

>>>Cek SKTP PTK DIKDAS 2015<<<

Silahkan memilih nama kabupaten untuk melihat daftar nama gurunya. Jika belum valid maka ada keterangan tentang permasalahan yang ada dan jika sudah valid maka sudah ada SK tunjangan nya. Bagi yang belum valid silahkan perbaiki melalui aplikasi dapodikdas dan melakukan sinkronisasi.
Semoga bermanfaat

Inilah Jawaban Admin Dapodikdas Tentang Entry Nilai PKG oleh Pengawas dan SK Kepala Sekolah yang sudah Kadaluarsa

NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2015
Kabar terbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawas untuk sementara di semester I tahun 2015 ini tidak dijadikan sebagai syarat penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkg pengawas

Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal ini dinyatakan banyak pengawas yang tidak memiliki guru binaan dan ada juga yang memiliki guru binaan namun tidak memenuhi syarat kuota guru binaan. Walau begitu PKG tetap menjadi syarat untuk periode ke 2 atau semester 2. Bagi Pengawas yang sudah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka di semester 2 nanti tidak perlu mengentri lagi.

Panduan Pengisian PKG 2015


Panduan Pengisian PKG 2015. Penilaian Kinerja Guru atau PKG merupakan penilaian kinerja seorang guru maupun kepala sekolah yang penilaianya divalidasi oleh pengawas. Dan kaitannya dengan penerbitan Surat Keputusan Penyaluran Tunjangan ( SKPT), maka yang berkewajiban mengiirimkan hasil PKG adalah pengawas.

Pada kesempatan ini kami sampaikan hasil dari Rapat Kordinasi Tunjangan Dikdas pada 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan yang berkaitan dengan SKTP (SK Tunjangan Profesi)

Format Nilai PKG Guru Dngan Tugas Tambahan, Untuk Pengawas

Format Nilai PKG untuk Guru dengan Tugas Tambahan yang segera diserahkan ke Pengawas Sekolah adalah :
Untuk Point A dan B silahkan baca postingan sebelumnya tentang Format Nilai PKG

Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2015



Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) tahun 2015 sesuai dengan kisi-kisi yang dibuat BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Fitur Keaktifan Kolekktif PTK


Kepada Pengguna Yth.

Pada hari ini, Senin 16 Maret 2015 telah dirilis fitur Keaktifan Kolektif PTK (S25a dan S25b) dengan syarat dan kondisi sebagai berikut.

Cara Cek Waktu Pelaksanaan dan Lokasi Tes UKA 2015


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Pada kesempatan ini kami ingin berbagai informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru calon sertifikasi guru tahun 2015 di seluruh Indonesia.

Cara Cek Data Guru Pada Info PTK Dikmen Hasil Sinkronisasi Dapodikmen


Info PTK Dikmen merupakan web atau perambah baru untuk melakukan cek validitas data tunjangan bagi Guru-guru pada jenjang menengah SMA/SMK guna mengetahui sejauh mana validitas data dari hasil sinkronisasi Dapodikmen atau data pokok pendidikan menengah.

POS UN Tahun 2015 SMP/MTs/SMA/SMAK/SMTK


Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 ini, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 menjadi pedoman bagi sekolah / madrasah ataupun lembaga pendidikan yang akan melaksanakan UN di sekolah masing-masing.

Jadwal Uji Kompetensi Kepala Sekolah Dan Pengawas Tahun 2015


Uji kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah akan diselenggarakan pertengahan maret tahun 2015 ini. 
Pusat Pengembangan Profesi Tenaga Kependiikan (Pusbangtendik) BPSDMPK Kemdikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas (PS) dalam rangka pelaksanaan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB KS dan PS). Peyelenggaraan UKKS dan

Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015


Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Cek Tunjangan Sertifikasi Guru/Lembar Info PTK

Buat Rekan PTK yang ingin mengakses atau mengecek data lembar info guru atau biasa disebut Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) Bisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Modul Cek Lembar Info Guru ini adalah hasil sinkronisasi atau pengiriman data dari aplikasi dapodikdas 2015. Berikut link-link yang bisa diakses;

Tanya Jawab Terkait Verval NRG di Padamu Neger 2015

1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

Panduan ajuan Aktivasi & Penerimaan PTK di Sekolah non Induk

Sahabat PTK maupun OPS  Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia… 

Form S20 adalah surat ajuan aktivasi PTK di sekolah Non Induk yang dilakukan oleh PTK bersangkutan, sedangkan S21 merupakan surat tanda bukti penerimaan PTK di sekolah Non Induk yang prosedurnya dilakukan oleh Operator / Admin Sekolah Non Induk.

mutasi / pindah sekolah dilakukan apabila seorang PTK melakukan pindah sekolah Induk dari sebuah sekolah ke sekolah lainnya.

Masalah dan Solusi Terkait Verval NRG

Proses verifikasi dan validasi NRG (nomor registrasi guru) yang sedang berjalan, ternyata ada masih ditemui kendala dan permasalahan dalam prakteknya. Masih banyak rekan operator/PTK yang bingung harus kemana mengadu dan bertanya. 

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2015



Updating INFO Pertanggal 20 Januari 2015

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Syarat Daerah Bagi Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2015

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kriteria Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Dikdas

Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.