Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2015



Updating INFO Pertanggal 20 Januari 2015

Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Sebenarnya Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu:

a. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 ( I ) bulan Maret

b. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 ( II ) bulan Juni

c. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 ( III ) bulan September

d. Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu:

a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret

b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni

c. Triwulan 3 ( III ) bulan September

d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik 

INFO Pertanggal 15 Desember 2014
Berdasarkan informasi dari Subbag Keuangan dinas pendidikan dan DPKPA (Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset) Kabupaten Pandeglang melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 tahun 2014 untuk Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten dipastikan mulai hari Rabu tanggal 17 Desember 2014. Berdasarkan info yang disampaikan hari Selasa tanggal 16 Desember 2014, bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit tunjangan profesi guru atau sertifikasi triwulan 4 tahun 2014 sudah masuk di rekening masing-masing guru (silahkan cek mulai hari Rabu tanggal 17 Desember 2014), sedangan bagi yang SKTPnya belum selesai akan menunggu penerbitan SKTP. Oleh karena itu, bagi yang bermasalah dengan peneriban SKTP, segela lakukan sinkronisasi Dapodik.

Info Sebelumnya:
Berdasarkan informasi dari Subbag Keuangan dinas pendidikan dan DPKPA (Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset) Kabupaten Pandeglang, penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2014 untuk Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten dipastikan mulai hari Senin tanggal 27 Oktober 2014. Berdasarkan info yang disammpaikan hari Sabtu tanggal 25 oktober 2014, bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit tunjangan profesi guru atau sertifikasi triwulan 3 tahun 2014 sudah masuk di rekening masing-masing guru (silahkan cek hari Senin tanggal 27 Oktober 2014), sedangan bagi yang SKTPnya belum selesai akan menunggu penerbitan SKTP. Oleh karena itu, bagi yang bermasalah dengan peneriban SKTP, segela lakukan sinkronisasi Dapodik.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu:

a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;

b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014;

c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014;

d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014
Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:


Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014;
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014;
Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; 
Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014.

Pencairan Tunjangan profesi guru / sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2014 mulai dicairkan pada bulan Juli 2014 ini Alhamdulilah untuk wilayah Kabupaten Pandeglang Banten pencairan triwulan 2 tahun 2014 sudah dilakukan sejak akhir bulan Juli 2014. Khusus pencairan Tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terlebih dahulu perlu ada SKTP periode 2 tahun 2014 yang kemungkinan besar baru diterbitkan antara bulan September 2014. Untuk kelancaran pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 tahun 2014 kepada semua operator sekolah harap segera menguptodate data pokok kependidikan atau dapodik. Uptodate data dapodik akan berakhir tanggal 20 September 2014.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik 

DOWNLOAD PMK NOMOR 61/PMK.07/2014


Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah.

Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.

Untuk persiapan Pencairan Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2015, operator sekolah kembali harus bekerja ekstra untuk menginput data guru dan data siswa pada aplikasi dapodik. Jika tidak ada permasalahan, pencairan tunjangan sertifikasi guru atautunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2015 dapat direalisasikan pada bulan April 2015.

Hal-hal yang perlu diinput dalam data DAPODIK untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru atautunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2015 adalah perubahan data guru, seperti data pangkat/golongan, data Kenaikan Gaji Berkala, data tugas tambahan dan lainnya. Dan yang paling krusial adalah data jumlah jam pembelajaran sesuai dengan Kurikulum yang digunakan.

Terkait keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua bagi guru Non PNS serta tunjangan, serta tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya langsung melalui direktorat p2tk dikdas, Direktorat telah menyampaikan permohonan maaf, yang isinya sebagai berikut:

Informasi Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua khusus guru non PNS

Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014.

Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.
saat ini P2tk dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.
terimakasih

Pengelola tunjangan P2TK Dikdas