Format Nilai PKG Guru Dngan Tugas Tambahan, Untuk Pengawas

Format Nilai PKG untuk Guru dengan Tugas Tambahan yang segera diserahkan ke Pengawas Sekolah adalah :
Untuk Point A dan B silahkan baca postingan sebelumnya tentang Format Nilai PKG
A. Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas :
1. Lampiran 1B (LAPORAN DAN EVALUASI PENILAIAN KINERJA GURU KELAS / GURU MATA PELAJARAN)
2. Lampiran 1C (REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN)
B. Guru BK :
1. Lampiran 2B (LAPORAN DAN EVALUASI PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR)
2. Lampiran 2C (REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/MATA PELAJARAN)
C. Tugas Tambahan
1. FORMAT REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA LAB/BENGKEL
2. FORMAT REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA PERPUSTAKAAN
3. FORMAT REKAPITULASI HASIL PK KETUA PROGRAM SEKOLAH/MADRASAH
4. FORMAT REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH
D. Rekapitusi Nilai PKG sebagai Guru dan Pelaksanaan Tugas Tambahan
FORMAT REKAPITULASI HASIL PK GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN, download
Perlu diketahui :
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu:
Tugas tambahan minimal satu tahun
(misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya), dan
Tugas tambahan kurang dari satu tahun
(misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
(Sumber : Buku 2 Pedoman PKG)