Sobat2 yang budiman pada kesempatan kali ini ingin kami ingin berbagi tentang Perubahan peratuan Ujian Nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu harus dilengkapi dengan konsep arah pendidikan pula.
“Namun, perubahan peraturan UN ini jangan hanya berfokus pada perubahan peraturannya saja. Tapi, harus jelas pula arah pendidikan Indonesia kedepannya,” ujar pengamat pendidikan Arief Rahman.
Lebih tepatnya, lanjut ia, pemerintah tidak hanya sekedar menjadi pemetaan sekolah-sekolah yang baik dan yang kurang. Melainkan, proses maupun tindakan yang dilakukan dari hasil pemetaan itu.
Arief menilai, memang sudah seharusnya Kemendikbud mencari informasi dan pengetahuan alasan sekolah itu lemah, kemudian faktor apa yang membuat sekolah itu lemah.
“Apakah sistem dan mutu pembelajarannya, kualitas guru, atau fasiltas belajar dan sekolahnya. Jadi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang dalam kategori masih kurang itu,” jelasnya.
Menurutnya, boleh saja UN tidak dijadikan lagi sebagai penentu kelulusan peserta didik dan fungsi UN dijadikan sebagai pemetaan sekolah. Tapi, pemerintah pun harus paham bahwa nilai UN, khususnya untuk siswa SMA dan setingkatnya, akan dipakai oleh forum rektor untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menerangkan, langkah yang diambil untuk mengubah peraturan UN itu dimaksudkan agar tidak hanya diakui secara domestik, tetapi diakui juga oleh dunia internasional.
“Harapannya, dengan perubahan ini kedepannya peserta didik Indonesia dapat menjadi pertimbangan untuk bisa melanjutkan pendidikan di luar negeri,” jelasnya,
Ia menekankan, dengan perubahan ini, UN tidak lagi sesuatu hal yang menakutkan. Melainkan, sebagai bagian pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Sehingga, dapat mengetahui seluruh aspek pendidikan anak. Dari, posisi dan potesi belajar anak, hingga hasil belajar yang diperoleh anak.
Selain itu terkait model dan bentuknya, soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
“Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).
Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan. (sumber : www.republika.co.id)
Sekian berita tentang Ujian Nasional yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat