Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21



Untuk mengatasi Permasalahan PMP 2019 admin Kopas Berita terupdate dari admin PMP

Kepada Yth
Kepala LPMP, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah
di Seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16673/D1/TU/2019 tanggal 19 November 2019 tentang percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta mengamati permasalahan sekolah-sekolah dalam proses Pemetaan Mutu Pendidikan khususnya pengisian instrumen EDS Dikdasmen baik secara offline maupun online, maka Ditjen Dikdasmen mengambil langkah perbaikan untuk segera mengatasi permasalahan di lapangan yaitu dengan merilis Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 pada tanggal 29 November 2019. Adapun batas pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2019.

Daftar perubahan (change log) Patch EDS Offline 2019.11.21 adalah sebagai berikut:

1. Perbaikan sinkronisasi
2. Perbaikan kuesioner di server (harus sinkronisasi)
3. Perbaikan kuesioner untuk Responden Siswa (Point E, harus sinkronisasi)
4. Perbaikan kuisioner untuk Responden Komite (Point E, (harus sinkronisasi))
5. Perbaikan aplikasi dapat diakses secara multiuser melalu Local Area Network (LAN)
6. Perbaikan Progres Pengisian Responden
7. Perbaikan penghitungan minimum jumlah responden
8. Pembaharuan deteksi akun ganda untuk sekolah yang gagal login dan sinkronisasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah untuk menindaklanjuti perubahan di atas:

1. Bagi yang sudah pernah mengisi instrumen, disarankan sinkronisasi terlebih dahulu
2. Unduh Aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.17 pada laman pmp.kemdikbud.go.id
3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 tersedia pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini
4. Uninstall EDS Dikdasmen versi Offline (khususnya bagi belum pernah mengisi instrumen, abaikan no.4 jika tidak mengalami kendala instalasi aplikasi EDS Offline)
5. Generate dan unduh prefil reguler terbaru pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan
6. Install Aplikasi EDS Offline 2019.11.17 (jika sudah EDS sudah tesedia, langsung install patch saja)
7. Install Patch EDS Offline 2019.11.21
8. Salin file prefil terbaru ke folder C:\prefill_dapodik

Penjelasan: Pastikan file prefil dengan ekstensi .pmp ! Perbedaan ekstensi ini dipastikan akan berakibat gagal registrasi.

Contoh prefill berhasil: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.pmp
Contoh prefill gagal: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.enc

9. Registrasi ulang dgn prefil terbaru menggunakan akun, password terbaru dan kode registrasi dapodik
10. Login EDS Dikdasmen menggunakan akun dapodik dan password terbaru
11. Jika tampil terdeteksi akun ganda, Pilih/ceklis akun operator(kepsek) sekolah yang aktif
12. Lakukan Sinkronisasi sebelum melakukan pengisian, untuk mengunduh perbaikan instrumen
13. Tentukan dan pilih kandidat responden pada menu Manajemen Pengguna
14. Mulailah mengerjakan pengisian kuisioner/instrumen EDS sampai seluruh responden
15. Lakukan Sinkronisasi (dapat dilakukan setiap selesai mengerjakan instrumen)
16. Lakukan Hitung Rapor Mutu melalui Login Aplikasi EDS Dikdasmen Online
17. EDS siap untuk diverifikasi dan validasi oleh Pengawas.

Terima kasih. Semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi kita semua.

Salam Satu Data!

Admin PMP Dikdasmen

Link alternatif unduhan Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21:

LINK 1
LINK 2
LINK 3

Tanya-Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2020 Part 1


Dari perubahan pada aplikasi dapodik versi 2020 maka muncullah permasalahan yang akan admin jawab sebagai berikut:

Pertanyaan Serta Jawaban Terkait Pembaruan

[Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
1. Komponen kerusakan seperti apa yang melekat pada bangunan dan ruangan?
Untuk dapat melihat kerusakan apa saja yang melekat pada bangunan dan ruangan dapat dicek melalui tombol kondisi ruang. Terdapat perbedaan antara bangunan dan ruang. Pastikan memahami cara perhitungan komponen tersebut

2. Bagaimana alur penambahan tanah, bangunan dan ruang ?
Dalam proses pengisian tanah bangunan dan ruang, pertama kali yang harus dimasukan adalah data tanah. Pastikan mengisikan data tanah dengan lengkap beserta nomor sertifikat tanahnya. Setelah data tanah tersimpan, lakukan penambahan banguan apa saja yang berdiri diatas tanah yang dibuatkan. Setelah data banguan dibuat maka langkah selanjutnya menambahkan ruangan apa saja yang ada dalam bangunan tersebut.

[Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
3. Bagaimana cara menambah/ mengubah password ptk
Cara mengubah password pertama kali ketika login aplikasi dapodik versi 2020. Akan diminta perubahan password untuk memastikan aktifasi setiap akun yang terdaftar dengan peran pengguna operator sekolah. Adapun manajemen pengguna selanjutnya dapat dilakukan melalui menu pengaturan pilih manajemen pengguna

[Pembaruan] Pemutahiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
4. Apa pengaruhnya jika di validasi lokal berwarna merah dengan keterangan invalid?
Validasi papaun terkait dengan warna merah akan mempengarui sinkronisasi. Proses sinkronisasi pada aplikasi dapodik hanya dapat dilakukan jika semua data sudah valid, dan tidak ada lagi data yang invalid bertanda merah. Terkait dengan tanda warning pada validasi baik lokal maupun pusat masih diperbolehkan untuk sinkronisasi.

5. Apa pengaruhnya jika di validasi lokal berwarna kuning dengan keterangan warning?
Validasi dengan warna kuning berarti warning, cukup menjadi peringatan dan ada kemungkinan di kemudian hari akan menjadi invalid. Pastikan data semua valid dan dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta kebenaran datanya

[Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
6. Jika sekolah tidak memiliki listrik, apa yang harus diisi di kolom sumber listrik?
Data rincian sekolah terkait dengan sumber listrik menjadi kewajiban untuk diisi jika sekolah tidak memiliki sumber listrik pastikan memilih “Tidak Ada”. untuk pilihan lainnya jika sumber listrik yang tersedia tidak tercantum dalam pilihan tersebut

[Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
7. Jika peserta didik belum memiliki KK, apa pengaruh nya di dapodik ?
Peserta didik yang belum memiliki KK atau belum mengisikan nomor KK ke dalam aplikasi dapodik 2020 maka masih berstatus warning.

8. Apakah wajib mengisi KK
Belum menjadi kewajiban, namun disarankan untuk melengkapi data isian peserta didik dengan selengkap-lengkapnya

[Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
9. Apa maksud pengisian data lingkar kepala pada tabel data periodik siswa ?
sebagai data untuk mengetahui tumbuh kembang anak dan memetakan permasalah/ isu stunting

10. Jika siswa belum mengisikan data lingkar kepala, apa dampak nya di dapodik ?
dapat dilengkapi selanjutnya. Masih belum di lakukan validasi kelengkapan

[Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
11. Apa saja pemisahan data di prasarana?
Aplikasi dapodik versi 2020 pembuatan sarpras diharuskan memiliki induknya seperti pada saat akan membuat Bangunan maka sekolah diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu Tanah, begitu pula untuk pembuatan ruang sekolah diharuskan membuat terlebih dahulu Bangunan. Maka sekolah membuat tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah, jika sekolah memiliki sebidang tanah tetapi mempunya 2 (dua) dokumen maka pembuatan tanah pada aplikasi dapodik harus 2 (record).

12. Apa saja pemisahan data di tabel sarana ?
Untuk tabel sarana tidak terlalu jauh berbeda dengan versi sebelumnya, untuk sarana mewajibkan untuk dibuatkan pada setiap keberadaan alat pada ruang.

13. Isian record tanah berdasarkan apa ?
status dokumen tanah (sertifikat), Contohnya sekolah memiliki sebidang tanah tetapi mempunyai 3 dokumen (sertifikat) maka sekolah mengharuskan pembuatan tanah 3 record tanah pada aplikasi dapodik.

14. Ada data dummy tanah dengan nama tanah sekolah (nama_sekolah) apa maksudnya?Data dummy tanah dengan nama sekolah dimaksud dalam untuk memudahkan menambahkan bangunan yang terdapat dalam tanah tersebut.

15. Ada data dummy bangunan dengan nama bangunan sekolah (nama_sekolah) apa maksudnya?Data dummy bangunan dengan nama sekolah dimaksud adalah untuk memudahkan menambahkan ruangan yang terdapat dalam banguan tersebut.

16. Bagaimana cara memperbaiki tanah / bangunan dummy tersebut?
Klik 2x pada isian tersebut, data dummy bisa dirubah dan bisa menyesuaikan dengan kondisi di sekolahnya masing-masing. Untuk berpindah ke kolom selanjutnya bisa menggunakan tombol tab. Pastikan mengisi dengan data yang sesuai pada berkas yang dimiliki.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
17. Apa saja isian pada sub menu tanah ?
Berbagai isian pada sub menu tanah adalah penambahan tanah, dalam hal ini tanah dimaksud adalah luas tanah tersebut, lahan kosong, lapangan. Setiap jenis tersebut jika ada, disarankan untuk melengkapi setiap atributnya. Isian lain terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pun harus dilengkapi. Menu lainnya adalah apakah tanah tersebut dihasilkan dari blogrant ? jika iya silakan melakukan pemetaan tanah tersebut terhadap blogrant pada menu aksi.

18. Apa saja isian pada sub menu bangunan ?
Berbagai isian pada sub menu bagunan adalah penambahan bangunan, bangunan tempat ibadah, kebun, taman, tempat bermain. Setiap jenis tersebut jika ada, diharuskan sekolah untuk melengkapi datanya seperti kondisi kerusakan bangunan. Menu lainnya adalah bangunan tersebut dihasikan dari blogrant? Jika ya silahkan melakukan pemetaan bangunan terdadap blogrant pada menu dihasilkan dari blogrant.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
19. Apa saja isian pada sub menu ruang?
Ruang di aplikasi versi 2020 di bagi menjadi beberapa jenis ruang yaitu ruang kelas, ruang kepsek/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang bengkel/ praktek dan ruang penunjang. Setiap ruang diharuskan mengisikan kondisi kerusakan sesuai dengan kerusakan ruangan masing masing.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
20. Apa yang di maksud dengan buku teks ?
Buku teks adalah buku referensi yang dijadikan acuan sebagai proses pembelajaran kurikulum 2013 yang sudah disahkan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbud.

21. Apa yang di maksud dengan buku non teks?
Buku non teks adalah katalog buku yang bersifat pengayaan/ memperkuat materi kurikulum K13 yang diajarkan dalam buku teks

22. Apa yang di maksud dengan angkutan ?
Angkutan adalah kendaraan yang dimiliki oleh sekolah baik di darat maupun di air terdiri dari: sepeda, motor, mobil, perahu

23. Apa yang di maksud dengan alat ?
Alat adalah segala sarana yang dimiliki oleh sekolah

[Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
24. Apa yang di maksud dengan Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah ?
Pendidikan keluarga adalah kelas tambahan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk melibatkan keluarga dalam tanggungjawab mendidik anak secara bersama-sama dengan sekolah, terdiri dari kelas inspirasi dan kelas parenting

[Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku

25. Bagaimana cara memperbaiki Penambahan tampilan baris berwarna jingga ?
Isikan jumlah yang sesuai atau abaikan jika memang tidak memiliki sarana tersebut, hal ini sebagai sarana edukasi ke sekolah antara data dan standar

[Pembaruan] Penambahan tabel Kitas, Paspor pada Menu GTK
26. Pengisian KITAS/passport untuk GTK bukan WNI apakah wajib diisi?
ya, wajib. Untuk mengetahui izin kerja dan tanggal beralku izin kerja WNA di Indonesia

27. Apa dampaknya jika tidak diisi ?
Dapodik sekolah tidak bisa melakukan sinkronisasi karena bersifat mandatory, invalid/ mencegah sinkronisasi jika tidak diisi

[Pembaruan] Penambahan tabel Kitas, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
28. Pengisian KITAS untuk Peserta didik bukan WNI apakah wajib diisi?
untuk peserta didik bersifat warning

29. Apa dampaknya jika KITAS tidak diisi ?
masih dapat melakukan sinkronisasiIntegrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik

30. Apa yang dimaksud dengan integrasi output PPDB ke dapodik ?
sebagai upaya percepatan dan optimasi output/ hasil PPDB yang ada di daerah dapat di masukkan ke dalam database dapodik pusat secara otomatis.

31. Apa manfaatnya integrasi PPDB ke dapodik?
mempercepat proses penginputan data khusus nya data siswa baru, meningkatkan mutu data keberlanjutan siswa yang lulus dan melanjutkan ke jenjang diatasnya, dan meningkatkan efektivitas pekerjaan dalam lingkup data pendidikan antara proses PPDB dan Dapodik

32. Bagimana caranya integrasi PPDB ke dalam dapodik ?
difasilitasi oleh dinas pendidikan setempat,

33. Apa dampaknya hasil integrasi PPDB ke dapodik ? data siswa baru dari PPDB akan muncul di aplikasi dapodik per sekolahan secara otomatis tanpa menarik satu - persatu lagi siswa baru dari sekolah asalnya.
Kelulusan bersama siswa tingkat ahir, 6, 9, 12 dan 13

34. Apa yang di maksud dengan bersama siswa tingkat ahir, 6, 9, 12 dan 13?
siswa tersebut di keluarkan dari sekolah nya dengan status lulus di catat per tanggal 1 Juni 2019. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pendataan

35. Jika ada siswa tidak lulus sekolah, apa yang harus dilakukan ?
lapor ke admin dinas pendidikan untuk dilakukan pembatalan siswa keluar ,kemudian dinas memasukkan kembali siswa tersebut ke rombel sesuai tingkat nya di sekolah tersebut. Selanjutnya

36. Bagaimana cara menambah/ menarik siswa baru ke dalam aplikasi dapodik?
dengan menggunakan web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login sekolah kemudian mencari siswa tersebut di sekolah asalnya, dan masukkan ke dalam rombel. Proses dengan cara klik tombol tarik. Kemudian dengan aplikasi dapodik sekolah lakukan sinkronisasi. Maka siswa hasil tarik tersebut akan masuk ke dalam aplikasi dapodik sekolah secara otomatis tanpa menginput biodata siswa tersebut.

37. Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK, untuk apa? hal ini untuk menjaga konsistensi keterisian data tersebut. Karena yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah dinas pendidikan setempat.

38. Bagaimana jika ada kesalahan isian pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK?
Hubungi admin dapodik di dinas pendidikan setempat, data yang terkunci hanya dapat diperbaiki oleh admin dinas pendidikan Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH

39. Kenapa Data No KIP, KPS, dll tidak muncul lagi di tabel peserta didik,?
Data tersebut sudah dipindahkan ke tabel kesejahteraan peserta didik

40. Jika ada data nomor yang baru, apa yang harus dilakukan di app dapodik ?
buka tabel kesejahteraan peserta didik, lalu inputkan nomor kartu di tabel tersebut.
Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut

41. Apa dasar sekolah yang menyelenggarakan mapel Informatika?
Sekolah yang bisa menyelenggarakan mapel informatika pada rombongan belajar adalah sekolah yang terdaftar pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 005/P/2019.

42. Bagaimana pembagian jam informatika dengan mapel prakarya untuk SMP?
Jika dalam 1 rombel terdapat guru yang mengampu mata pelajaran Informatika maka mapel prakarya tidak bisa diampu oleh guru yang lain di rombongan belajar yang sama

43. Di rombel apa informatika diajarkan untuk jenjang SMA?
Untuk mata pelajaran Informatika pada jenjang SMA pengentriannya pada rombongan belajar Lintas Minat

44. Mapel informatika akan linear dengan PTK sertifikasi apa?
Mata pelajaran Informatika linier dengan guru yang bersertifikasi TIK

45. Pada jenjang SMK, pemilihan jurusan/ kompetensi yang dilayani dalam menu sekolah terdapat bisnis proses yang berbeda, apa itu?
Pemilihan jurusan/kompetensi yang dilayani oleh sekolah sekarang dilakukan melalui Manajemen Dapodikdasmen oleh Admin Dinas Provinsi

46. Jika SMK ingin membuka jurusan/ kompetensi baru, yang semester sebelumnya tidak ada, apa yang harus dilakukan ?
penambahan jurusan/kompetensi baru pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dilakukan melalui manajemen dinas oleh Admin Dapodikdasmen provinsi

47. Jika kompetensi/jurusan SMK sudah pernah dibuka tahun sebelumnya, apakah perlu ke dinas pendidikan provinsi lagi?
jika SMK sudah pernah membuka jurusan sebelumnya maka tidak perlu lapor ke dinas pendidikan

48. Jika ada kompetensi/jurusan dari tahun sebelumnya akan ditutup, apakah perlu lapor kedinas pendidikan ?
Penutupan jurusan/kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Dapodikdasmen oleh sekolah (dengan cara tidak perlu memilih jurusan tersebut di pembelajaran rombel)

49. Jika ada pendirian SMK baru, bagaimana cara pengisian jurusan/kompetensi keahlian terkait bisnis proses yang baru ini?
Untuk pemilihan jurusan/kompetensi bagi sekolah SMK yang baru berdiri dilakukan melalui Admin Dinas pada Manajemen dapdoikdasmen. Dengan kata lain, sekolah SMK baru harus menambahkan jurusan/kompetensi, PTK baru dan siswa di dinas pendidikan sebelum melakukan registrasi/prefill di apliaksi dapodik sekolah.


Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS



Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Cara Mendaftar Seleksi PPPK



Cara Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id, silahkan simak penjelasan admin di bawah ini. 

Untuk Mendaftar Seleksi PPPK, Silahkan masuk ke portal "https://ssp3k.bkn.go.id/
Bagi THL-II dan Pemekaran / Pengalihan :
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)
1. Peserta Isi Form Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II/Idntitas THL-TB
4. Nama 
5. Tanggal Lahir
6. Nama Instansi

Setelah input data diatas baru dapat Nomor Tiket , setelah itu cetak kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB
Setelah itu Peserta Datang Ke BKD membawa :
1. cetakan Kartu Peserta
2. Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
3. berkas pendukung lainnya yang dipersyaratkan

Setelah itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan Mendapatkan salinan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
Setelah itu baru anda dapat mendaftar 
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1. Peserta Isi Form Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II
4. Nama 
5. Tanggal Lahir
6. Instansi Lama
7. Instansi baru

Setelah itu data diatas Baru dapat nomor Tiket, setelah itu cetak kartu tanda Peserta THK-II
Setelah itu Peserta datang ke BKD membawa :
1. Cetakan Kartu Tanda Peserta
2. Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
3. Berkas Pendudkung Lainnya yang di Persyaratkan.
Setelah itu baru diverifikasi instansi kerjanya oleh BKD dan mendapatkan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Setelah itu baru dapat mendaftar.

itulah penjelasan singkat mengenai Untuk Mendaftar Seleksi PPPK di Portal https://ssp3k.bkn.go.id. Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan Lupa Bagikan keteman-teman yang lainnya.



Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019


Sahabar-sahabat, kali admin akan membagikan informasi mengenai Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019. Untuk Dokumen yang gagal upload ada banyak faktor . jadi tidak perlu kawatir. Jadi anda cukup saja mencermati atau membaca artikel Saya ini sampai akhir yaa.

Berikut adalah Cara Mengatasi Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen Persyaratan Di SSCASN PPPK 2019 :

  • Mengapa Saya Tidak Bisa Upload (Unggah) Dokumen.? Jawaban : Pastikan Ukuran File dan Jenis yang akan di Upload tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda uploa akan ditolak.

  • Bagaimana cara Upload (unggah) Dokumen Persyaratkan..? Jawaban : Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang di persyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

  • Berapa Ukuran dan Tipe File yang Diupload ..? Jawaban : 
  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200kb bertipe file JPEG/JPG.
  2. Scan KTP Maksimal 200kb bertipe JPEG/JPG.
  3. Scan Ijazah 700kb Bertipe File Pdf.
  4. Scan Transkip 500Kb Bertipe File Pdf.
  5. Scan Dokumen Lainnya Maksimal 500kb Bertipe File Pdf.
  6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah Negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf (Guru dan Tenaga Pendidikan).
  7. Surat penugasan dari Kepala Sekolah 500kb Bertipe Pdf (Guru dan Tenaga Kependidikan)
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk Dokter 500Kb Bertipe Pdf

  • Bagaimana agar Proses Upload Dokumen Dapat lebih cepat? Jawaban = Bersihkan Riwayat pelacakan, Cache, Cookies, gunakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

  • Dukumen apa saja yang harus di Upload .. ?   
Untuk Tenaga Kependidikan 
  1. Ijazah dan transkip nilai S1/DIV
  2. Surat Penugasan Dari  Kepala Sekolah /Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK , nama,tempat tanggal lahir,nama sekolah,mata pelajaranyang diampu,kab/kota/provinsi.
  3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
Untuk Tenaga Kesehatan
1. STR (Surat Tanda Registrasi)

Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
1. THL-TB Penyeluruh Pertanian

  • Saya Sudah Melamar Secara Online , Apakah Perlu mengirimkan berkas Fisik Untuk seleksi Administrasi ..? Jawaban : Anda dapat memperhatikan pngumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu.

  • Apakah Saya Bisa Mengupload Ulang Dokumen yang suda saya Upload ... ? Jawaban : Dokumen yang sudah di upload DAPAT di upload ulang selama belum klik Resume. Anda Harus berhati-hari dalam menggunggah dokumen dan pastikan sesuai dengan persyaratan, cek ulang kembali sebelum melakukan proses upload.

  • Bagaimana Kriteria Dokumen Persyaratan Yang akan Diupload ...? Jawaban : Dokumen yang diupload sebaiknya di scan menggunakan mesin scanner dengan resolusi 150 dpi.

Sumber : https://www.infoukg.com/

Final! Pendaftaran PPPK Tahap I Dimulai Pada 10 Februari. Berikut Jadwal, Syarat, Tahapan, Aturan, dan Mekanismenya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019.
Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online akan dilakukan pada tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id
Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan yang masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di 
http://info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk tenaga kesehatan harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Adapun untuk Penyuluh Pertanian harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda yakni sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. 
“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” tegas Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (08/02).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada sebanyak 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam surat tersebut, Menteri meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
Kedua, PPK diminta untuk menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih yang terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan. PPK akan segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BLN dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.
Ditambahkan, ada sebanyak 25 pemda yang dinilai sulit untuk melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.
Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK untuk tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada tanggal 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.
Seperti pada halnya rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sesuai dengan jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada tanggal 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Sumber : www.menpan.go.id

Langkah-langkah sekolah terdeteksi siswa berganda


Ketentuan perbaikan:
  • Yang di maksud dengan data siswa berganda adalah siswa tersebut terdaftar lebih dari 1 kali 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda. 
  • Penyebab siswa berganda tersebut akibat dari penggunaan prefill lama yang sudah pernah terpakai (re-use prefill) atau siswa mutasi namun sekolah asal belum  mengeluarkan data siswa tersebut. 
  • Registrasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. 
  •  Perbaikan data dapat dilakukan pada pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Versi 2019.b

1. Lakukan instal ulang pada Aplikasi Dapodikdasmen. Diawali dengan proses uninstall
Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah terpasang.
 




2. Lakukan generate prefill baru pada laman
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan  (tab prefill). Pilih salah sattautan generate prefill yang telah disediakan.
                     



3. Instal Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  

4. Registrasi secara offline dengan menggunakan prefill baru tersebut  

5. Periksa data siswa yang belum masuk rombel karena telah dilakukan anggota_rombel di server pusat.


6. Petakan (mapping) kembali ke dalam rombongan belajar jika siswa tersebut masih aktif di sekolah anda.


7. Keluarkan data peserta didik jika peserta didik tersebut tidak terdaftar di
sekolah anda (mutasi/berganda).  
8. Lakukan sinkronisasi dengan langkah sebagai berikut:
- Pastikan terkoneksi internet dan lakukan sinkronisasi
 
- Update versi sinkronisasi 
- Klik tombol reload pada menu sinkronisasi 
9. Cek kembali hasil sinkronisasi di laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id  

Demikianlah Langkah sekolah yang terdeteksi siswa ganda semoga bermanfaat

Sumber Admin Dapodikdasmen









  

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU




Yang Terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB

Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Bagaian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam : Biaya

Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Unduh