Untuk Verval Dokumen PTK,berikut
caranya
1. Silahkan Kunjungi dan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Menu "Verval Dokumen"1. Silahkan Kunjungi dan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
3. Klik tombol "Verval Arsip"
4. Pilih dan klik nama PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
6. Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah.Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol
"Upload Dokumen"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" langsung klik ke "Status Verval Arsip"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" langsung klik ke "Status Verval Arsip"
a. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tidak boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
d. Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
e. Ukuran maximal.. 600 kb.atau tidak lebih dari 2 MB