Cara Memasukan Nomor KIP (Kartu Indonesia Pintar) di Dapodik, Operator Sekolah hendaknya segera mengupdate data siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik siswa tersebut sebelumnya sudah memiliki KPS atau belum. Bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya tidak punya KPS maka cara update datanya hanya memberikan tanda item "Ya" pada menu "Penerima KPS/KKS/PKH/KIP" dan kemudian menginputkan nomor KIP ke kolom "No.KPS/KKS/PKH/KIP". Lantas, bagaimana cara update datanya bagi siswa pemilik KIP yang sebelumnya juga mempunyai KPS dan sudah diinputkan di dapodik?, menurut pak Yusuf Rahmat, jika saat ini di dapodik/dapodikdas sudah terinput nomor KPS namun siswa yang bersangkutan telah menerima Kartu Indonesia Pintar, maka gantilah nomor KPS tersebut dengan nomor KIP.
Cara Memasukan Nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dapodik
1. Siapkan KIP peserta didik jangan lupa Nomor KIP harus Siap, yaitu nomor KIP di sebelah kanan atasdi Kartu KIP, sedangkan nomor yang berada dibagian kiri adalah nomor KKS
2. Masuk ke Dapodik seperti biasanya (Ops)
3. Pilihlah peserta didik yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kemudian di DAPODIK edit peserta didik tersebut
4. Pilihlah pilihan YA pada penerima KPS, tetapi Nomor KPS diisi dengen KIP,
"Apabila sebelumnya telah terisi Nomor KPS, maka Nomor KPS tersebut DIHAPUS lalu diganti dengan Nomor KIP"
5. Selanjutnya, Kolom "Layak Diusulkan PIP" dicentang Ya (Jika benar-benar layak) dan kolom "Alasan Layak PIP" dipilih yang "Penerima PKH/KPS/KKS/KIP"
Demikian referensi untuk memasukkan nomor KIP Kartu Indonesia Pintar di Dapodik, semoga bermanfaat dan membantu anda.