Berdasarkan Surat Edaran yang
di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014.
Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya
sebagai berikut:
Menindak lanjuti surat
edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor:
6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan
pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014
sebagai berikut:
1. Periode pengiriman Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun
pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu
memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan
data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan
disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
2.
Pengiriman data melalui
mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
3. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval
terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota
melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/
4. Kepala Sekolah sebagai
penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara
definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php
5. Untuk mengoptimalkan
koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .index.php
Menindak lanjuti surat
edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor:
6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan
pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014
sebagai berikut:
1. Periode pengiriman Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun
pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu
memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan
data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan
disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
2.
Pengiriman data melalui
mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
3. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval
terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota
melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php
5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .index.php
4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php
5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .index.php
.Pengelolaan Data Peserta
Ujian Nasional 2014 yang menggunakan data Dapodik baik Dikdas maupun Dikmen.
Jika mengacu pada beberapa poin di atas, tugas Operator Sekolah yaitu,
mengerjakan Dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik yang sudah di sediakan dan
selanjutnya Operator Sekolah melakukan Verval Peserta Didik di laman Verval PD
dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan pada
Dapodik.
Apabila Operator Sekolah masih
belum terdaftar di SDM-PDSP, Sebaiknya cepat mendaftar atau update Opereator