Pencairan Dana BOS Triwulan I Tahun 2015

Berdasarkan Lampiran Permendikbud No. 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2015 penyaluran  dana  BOS  tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Triwulan  1  (Januari-Maret)  didasarkan  pada  Dapodik  tanggal  30 Nopember 2014;
b.  Triwulan  2  (April-Juni)  didasarkan  pada  Dapodik  tanggal  15 Februari 2015;
c.  Triwulan  3  (Juli-September)  didasarkan  pada  Dapodik  tanggal  15 Mei 2015;
d.  Triwulan  4  (Oktober-Desember)  didasarkan  pada  Dapodik tanggal 21 September 2015;
Dana  BOS bagi  daerah  tidak  terpencil disalurkan  dari RKUN  ke RKUD secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Triwulan  Pertama  (Januari-Maret)  dilakukan  paling  lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2.  Triwulan  Kedua  (April-Juni)  dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh)  hari kerja pada awal bulan April 2015;
3.  Triwulan Ketiga  (Juli-September)  dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4.  Triwulan  Keempat  (Oktober-Desember)  dilakukan  paling  lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

Dana BOS daerah terpencil disalurkan  dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Semester  Pertama  (Januari-Juni)  dilakukan  paling  lambat pada minggu ketiga di Januari 2015;
2.  Semester  Kedua  (Juli-Desember)  dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015.

Sampai tanggal 25 Januari 2015 berdasarkan data Sistem Informasi Penyaluran Dana BOS baru ada 2 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang telah menyalurkan atau melakukan Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2015, yakni Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi kepulauan Riau.

Provinsi D.I. Yogyakarta telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 5 Januari 2015 sedangkan Provinsi kepulauan Riau telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 20 Januari 2015.

Penyaluran atau pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 untuk provinsi lain seperti Bali, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah , Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 belum ada pelaporan.

Berdasarkan perbandingan jumlah dana yang disalurkan pada triwulan 1 tahun 2015 dengan jumlah dana pada triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terjadi penambahan jumlah dana. Hal ini karena terdapat peningkatan dana BOS tahun 2015 sesuai Permendikbud Nomor 261 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, yakni SD/SLB sebesar Rp. 800.000, sedangkan SMP/SMPLB/SMPT/Satap sebesar RP. 1.000.000,-

Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:
1.  Jika  terdapat peserta  didik pindah/mutasi dari  sekolah  tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta  didik  tersebut  pada  triwulan  berjalan  menjadi  hak sekolah  lama.  Revisi  jumlah peserta  didik  pada  sekolah  yang ditinggalkan/menerima  peserta  didik  pindahan  tersebut  baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.  Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan program sekolah;

3.  Jika  terjadi  kelebihan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah akibat  kesalahan  data,  maka  sekolah  harus  melaporkan  kelebihan dana  tersebut  kepada  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan selanjutnya  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4.  Jika  terjadi  kekurangan  salur  yang  dilakukan  oleh  BUD  ke  sekolah, maka  sekolah  harus  melaporkan  kekurangan  dana  tersebut  kepada Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota,  dan  selanjutnya  Tim Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  melaporkan  kepada  Tim Manajemen  BOS  Provinsi.    Apabila  dana  BOS  di  BUD  masih mencukupi,  kekurangan  salur  di  sekolah  dapat  langsung diselesaikan.    Apabila  dana  di  BUD  tidak  mencukupi,  maka  Tim Manajemen  BOS  Provinsi  mengajukan laporan  kekurangan kepada Tim  Manajemen  BOS  Pusat  melalui  laporan  BOS-K9 paling  lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan