Berdasarkan
Lampiran Permendikbud No. 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2015 penyaluran dana
BOS tiap triwulan didasarkan data
Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan
1 (Januari-Maret) didasarkan
pada Dapodik tanggal
30 Nopember 2014;
b. Triwulan
2 (April-Juni) didasarkan
pada Dapodik tanggal
15 Februari 2015;
c. Triwulan
3 (Juli-September) didasarkan
pada Dapodik tanggal
15 Mei 2015;
Dana BOS bagi
daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN
ke RKUD secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Triwulan
Pertama (Januari-Maret) dilakukan
paling lambat pada minggu ketiga
di bulan Januari 2015;
2. Triwulan
Kedua (April-Juni) dilakukan
paling lambat 7
(tujuh) hari kerja pada awal
bulan April 2015;
3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan
paling lambat 7
(tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4. Triwulan
Keempat (Oktober-Desember) dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja pada awal bulan Oktober 2015.
Dana
BOS daerah terpencil disalurkan dari
RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Semester
Pertama (Januari-Juni) dilakukan
paling lambat pada minggu ketiga
di Januari 2015;
2. Semester
Kedua (Juli-Desember) dilakukan
paling lambat 7
(tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015.
Sampai
tanggal 25 Januari 2015 berdasarkan data Sistem Informasi Penyaluran Dana BOS
baru ada 2 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang telah menyalurkan
atau melakukan Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2015, yakni Provinsi D.I.
Yogyakarta dan Provinsi kepulauan Riau.
Provinsi D.I. Yogyakarta telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 5 Januari 2015 sedangkan Provinsi kepulauan Riau telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 20 Januari 2015.
Provinsi D.I. Yogyakarta telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 5 Januari 2015 sedangkan Provinsi kepulauan Riau telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 pada tanggal 20 Januari 2015.
Penyaluran
atau pencairan dana BOS triwulan 1 tahun 2015 untuk provinsi lain seperti
Bali, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nangroe Aceh
Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau,
Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah , Sulawesi Tenggara,Sulawesi
Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara sampai dengan tanggal
23 Januari 2015 belum ada pelaporan.
Berdasarkan
perbandingan jumlah dana yang disalurkan pada triwulan 1 tahun 2015 dengan
jumlah dana pada triwulan 3 dan 4 tahun 2014 terjadi penambahan jumlah dana.
Hal ini karena terdapat peningkatan dana BOS tahun 2015 sesuai Permendikbud
Nomor 261 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, yakni SD/SLB
sebesar Rp. 800.000, sedangkan SMP/SMPLB/SMPT/Satap sebesar RP. 1.000.000,-
Beberapa
ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering
terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Jika
terdapat peserta didik
pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan
dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik
tersebut pada triwulan
berjalan menjadi hak sekolah
lama. Revisi jumlah peserta didik
pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta
didik pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada
akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus
digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan program sekolah;
3. Jika
terjadi kelebihan salur
yang dilakukan oleh
BUD ke sekolah akibat kesalahan
data, maka sekolah
harus melaporkan kelebihan dana tersebut
kepada Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi.
Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut
pada periode penyaluran berikutnya;
4. Jika
terjadi kekurangan salur
yang dilakukan oleh
BUD ke sekolah, maka
sekolah harus melaporkan
kekurangan dana tersebut
kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, dan selanjutnya
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan
kepada Tim Manajemen BOS
Provinsi. Apabila dana
BOS di BUD
masih mencukupi, kekurangan salur
di sekolah dapat
langsung diselesaikan.
Apabila dana di
BUD tidak mencukupi,
maka Tim Manajemen BOS
Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen
BOS Pusat melalui
laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari
setiap triwulan