Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014. Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload : DISINI
BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Sesuai Juknis BOS 2015, Dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net