Pada tanggal 1 Januari 2014 ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 tahun 2013, tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, yang sasaran penilaiannya terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja Pegawai) dan PKP (prilaku kerja PNS). PKP ini merupakan format penilaian pengganti DP3. Unsur dalam Penilaian Prestasi kerja PNS terdiri dari SKP bobotnya 60 % dan Prilaku Kerja 40 %.
Bagi anda yang belum punya contoh Aplikasi SKP dan panduannya bisa dilihat pada tautan di bawah ini :
Begitupula dengan pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS, (pasal 19 ayat 2).