Pemerintah lewat Kemdikbud memastikan dana BOS atau bantuan Operasional Sekolah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kebijakan ini sendiri akibat imbas anggaran untuk fungsi Pendidikan yang mencapai Rp.409,1 Triliun.kabar gembira ini seperi dilansir dari Situs JPPN.
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai
Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara
di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di
APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi
dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja
pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan
yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi
mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada
kenaikan alokasi dana BOS.
Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini
Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800
ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini,
pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin
berkualitas.
Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.
Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Setelah itu langsung dikirim ke
masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif
dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih
dulu.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya
untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari.
Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah
tiga bulan ke depan