Batas akhir pengiriman data penerbitan SKTP semester ini yaitu 31 Mei (semester 2 TA 2013/2014). Gunakan sisa waktu tersebut, jika data valid sebelum 31 mei maka tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan dari januari, tetapi jika lewat 31 Mei maka kami anggap tidak memenuhi syarat dan tunjangan tidak dapat dibayarkan karena SK tidak kami terbitkan.
Jika SK tidak terbit maka tidak bisa dianggap kurang bayar (Carry Over) tahun depan. Untuk kasus ini Mohon tidak berpura-pura menanyakan kapan dibayar kekurangan kami yg semester sebelumnya.
Kenapa jika ada kesalahan pada Nama dan tanggal lahir guru tidak bisa diperbaiki?
1. Karena sudah dikunci oleh sistem
2. Tujuan penguncian adalah untuk menghindari data seorang guru yang sudah tidak aktif lagi digunakan kembali dengan cara diedit dan diisi dengan nama orang lain (operator malas isi ulang lebih baik mengedit yg sudah ada, padahal salah prosedur)
3. Cara yang benar adalah jika ada kesalahan hapus data guru tersebut kemudian isi kembali datanya secara lengkap dan lakukan sesuai prosedur.
4. Ada Identitas rahasia yang tidak bisa dibaca oleh operator sehingga jika data diganti dengan guru lain kode identitas rahasia tersebut masih milik guru yang lama, hal inilah yang membuat dilarang memperbaiki kesalahan nama dan tgl lahir. Jika keberatan maka bekerjalah dengan hati-hati.
5. Sistem tidak bisa membedakan operator yang membuat kesalahan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, sehingga sengaja atau tidak sengaja, jika salah maka lakukan langkah 3 diatas.
6. Jelasssss……….jadi bekerjalah dengan baik tanpa ada praduga yg bukan-bukan pada sistem.
Sumber : Tagor Alamsyah Harahap P2TK