Matrikulasi Pada Program PPG


ppg
Matrikulasi Pada Program PPG~Program pendidikan profesi guru (PPG) merupakan salah satu pola sertifikasi guru yang dapat dibedakan dalam 2 kelompok yaitu PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. PPG pra jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa yang akan menjadi guru. Sementara PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru-guru yang telah aktif mengajar pada satuan pendidikan baik jenjang TK, SD, SMP maupun SMA sederajat. PPG pra jabatan sendiri sudah mulai diselenggarakan pada beberapa LPTK ditanah air. Adapun PPG dalam jabatan direncanakan baru akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada artikel beban belajar guru pada PPG sebelumnya, bahwa pada pelaksanaan program PPG, peserta program akan mengikuti perkuliahan yang lamanya berkisar antara 1 (satu) hingga 2 (dua) semester pada LPTK yang ditentukan. Meskipun secara rinci, mekanisme pelaksanaan PPG dalam jabatan masih dalam pembahasan, namun karena program PPG pra jabatan telah dilaksanakan di beberapa LPTK, maka tidak ada salahnya jika kita menilik beberapa hal yang telah dilaksanakan didalam kegiatan PPG pra jabatan tersebut, salah satunya adalah perihal matrikulasi pada program PPG mengingat akan banyak peserta program ini yang nantinya berasal dari prodi non kependidikan maupun kependidikan yang tidak sesuai dengan program-program yang telah disusun untuk program PPG.
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Peserta program dengan latar belakang akademis S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. Peserta program dengan latar belakang akademis S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. Peserta program dengan latar belakang akademis S-1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. Peserta program dengan latar belakang akademis S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. Peserta program dengan latar belakang akademis S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, harus mengikuti matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  7. Kurikulum program matrikulasi disusun oleh lembaga penyelenggara program PPG.
Demikianlah beberapa ketentuan pelaksanaan matrikulasi yang saat ini telah berjalan pada beberapa LPTK ditanah air, khususnya bagi peserta program PPG pra jabatan. Semoga bermanfaat.

Sumber : Forum Layanan PTK