Beban Belajar Guru Pada PPG

Beban Belajar Guru Pada PPG~Pendidikan Profesi Guru atau yang lebih dikenal dengan singkatan PPG merupakan pola sertifikasi guru yang akan dilaksanakan oleh pemerintah mulai tahun 2016 yang akan datang. Kegiatan PPG yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 tersebut adalah PPG dalam jabatan, alias program PPG bagi yang telah menjadi guru. Adapun pola sertifikasi bagi yang menjadi guru mulai tahun 2006 hingga 2015 hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. Pola sertifikasi lainnya yakni PLPG, masih akan dilaksanakan pada tahun 2014 ini dan 2015 nanti. Pola ini khusus bagi yang telah menjadi guru sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diterbitkan pada bulan Desember tahun 2005.
Selain PPG dalam jabatan, juga dikenal PPG pra jabatan. PPG pra jabatan adalah kegiatan pendidikan profesi guru yang dilaksanakan bagi calon-calon guru. Saat ini, kegiatan PPG pra jabatan telah dilangsungkan pada beberapa LPTK. Pada kesempatan kali ini, forumptk ingin memberikan sedikit gambaran mengenai beban belajar guru pada PPG. Meskipun pelaksanaan PPG saat ini adalah PPG pra jabatan.
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  1. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Selanjutnya dalam mengembangkan kurikulum program PPG paling tidak harus mengacu pada :
  1. Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan dicapai.
  2. Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada aspek pengembangan keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung oleh kegiatan praktek, praktikum, dan workshop tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang relevan.
  3. Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain asosiasi profesi program studi dan pengguna lulusan, dalam keseluruhan proses pengembangan kurikulum.
Sesuai dengan karakteristik peserta program PPG yang sangat heterogen, maka alur pengembangan kurikulum program PPG adalah sebagai berikut :
  1. Bertolak dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
  2. Berdasarkan hasil survey/assesment kemampuan awal peserta; dan
  3. Menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok peserta.
Salah satu perbedaan antara PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan adalah bahwa PPG dalam jabatan adalah guru-guru yang telah aktif melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga tentu saja pelaksanaan PPG dalam jabatan akan berbeda dengan PPG pra jabatan, karena guru-guru tidak dapat meninggalkan kewajiban mengajar dalam waktu lama. Apalagi hingga 1 atau 2 semester. Karenanya mekanisme rinci mengenai pelaksanaan PPG dalam jabatan masih dalam proses pembahasan.
Sesuai dengan Permen Nomor 87 tahun 2013 pasal 14 menyebutkan bahwa “Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”. Jadi bagi guru yang lulus program PPG berhak untuk menyandang gelar Gr dibelakang nama mereka.
Demikian. Semoga bermanfaat.

Sumber : Forum Layanan PTK