PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU




Yang Terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB

Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Bagaian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam : Biaya

Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Unduh