Cara Cetak Kartu di Verval Individu GTK Kemdikbud


Sistem verifikasi dan validasi individu GTK atau guru dan tenaga kependidikan juga bisa cetak kartu Identitas GTK setelah kita berhasil login dari cara pendaftaran yang telah ditentukan oleh PDSP Kemdikbud, Atribut GTK (Verval GTK) yang bermuara pada data pokok pendidikan atau Dapodik, akun login ini milik individu, yang diantaranya memuat data sebagai berikut:

1. Data Pendidikan Formal
2. Data Golongan /Kepangkatan
3. Data Jabatan Struktural
4. Data Jabatan Fungsional
5. Data Sertifikasi
6. Data Pekerjaan
7. Ringkasan Data.

Adapun Cara Pendaftaran Sistem Verifikasi dan Validasi individu GTK  KILK DISINI 
maka akan tampil seperti gambar berikut



Klik mendaftar akun, setalah muncul tampilan isi nama user, email yg aktif yang ada dan telah diinputkan di aplikasi dapodik pada menu penugasan itu sangat di sarankan. isi secara lengkap data, jangan lupa uploadkan data pendukung berupa scan KTP yang sudah di compress ukuran dan terbaca dengan baik hasilnya.



Setelah berhasil daftar tunggu email konfirmasi pada email yang telah kita daftar kan. jika sudah ada konfirmasi pendaftaran diterima alias berhasil, maka login dan lihat data-data kita, secara lengkap tiap menu.

1. Data Pendidikan Formal
2. Data Golongan /Kepangkatan
3. Data Jabatan Struktural
4. Data Jabatan Fungsional
5. Data Sertifikasi
6. Data Pekerjaan
7. Ringkasan Data.




Cara Pendaftaran Akun Aplikasi DapoTendik 2017


Aplikasi DapoTendik 2017 pada prinsipnya merupakan Data Pokok Tenaga Kependidikan yang harus diisi oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Teknisi Laboratorium, Laboran, Tenaga Admiistrasi Sekolah.

Adapun Langkah Untuk mendaftarkan sbb :

   
  • Siapkan Token, dan Jika belum mempunyai Token bisa anda download token untuk semua tingkatan  DISINI
  • Klik daftar

  
  • Klik Tendik dan pilih sesuai dengan status anda misalnya Pengawas Sekolah,Kepala Sekolah dsb
  • Klik Submit maka akan muncul tampilan Pendaftaran Aplikasi Dapo Tendik tahun 2017, silahkan isi semua data dan lengkapi semua isian formulir pendaftaran Aplikasi Dapo Tendik, jangan lupa pada kolom User Name jangan sampai lupa karena akan digunakan untuk Login Aplikasi Dapo Tendik 2017.
  • Isikan Identitas Anda
  • Setelah pendaftaran selesai silahkan di coba login menggunakan User name yang telah didaftarkan tadi, jika berhasil silahkan lengkapi semua isian Aplikasi Dapo Tendik.
Selamat bekerja dan semoga bermanfaat

Cara Cek Foto Pada VervalPTK Sama Dengan Foto E-KTP



Sahabat Operator yang Budiman  pada kempatan ini kami ingin berbagi tentang k yaitu cara melihat data PTK dalam hal ini mengenai kesamaan Foto pada VervalPTK dengan Foto yang ada pada E-KTP. Sekarang rekan-rekan OPS silahkan login ke Verval PTK masing-masing, setelah berhasil login silahkan cek :

1. Login  DISINI

2. Klik menu pengelolaan kemudian klik perbaikan foto


3. Setelah muncul daftar nama PTK silahkan klik foto PTK


4. Nanti akan muncul Foto anda hasil dari upload pada VervalPTK ini dengan foto yang secara otomatis ada pada KTP
(ini juga jika sudah punya E-KTP dan sudah mengisi NIK dengan benar)



5. Jika tidak muncul foto yang ada di KTP pada VervalPTK ini maka ada kemungkinan kesalahannya di pengisian NIK atau memang PTK tersebut belum punya KTP.



6. Jika NIK belum sesuai.lakukan perbaikan lewat menu Perbaikan Data master atau kesalahan ini mungkin NIK pada E-KTP tidak sama dengan pengentryan pada dapodik.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,( Juknis BOS ) . 
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. 

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut :
  • Cut-off tanggal 15 Desember. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 April. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
  • Cut-off tanggal 21 September. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017; 
  • Cut-off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018


Untuk lebih jelasnya Juknis BOS 2017 silhkan Downloud DISINI