Beberapa waktu yang lalu link ini tidak bisa diakses, kini alamat link untuk cek Penetapan calon peserta sertifikasi guru ( Sergur 2016) pada alamat http://sergur.kemdiknas.go.id akhirnya bisa diakses. Dengan demikian, bapak/ibu guru yang pada saat ini masuk daftar bakal calon Sergur 2016 dan sudah mengumpulkan berkas ke dinas pendidikan setempat, maka bisa melihat status kepesertaan Sergur anda. Dan berikut ini cara cek calon peserta sertifikasi guru ( sergur ) 2016 pada alamat sergur.kemdiknas.go.id yang kini sudah bisa diakses.
Untuk melihat data peserta sergur dan status verifikasinya, maka silahkan mengunjungi alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/
yang nantinya akan muncul tampilan yang sudah tidak asing lagi. Seperti ini tampilannya.
Jika sudah klik Daftar Calon Peserta, kemudian masukkan NUPTK anda, maka nanti akan muncul data kepesertaan sergur 2016 anda.
Pada data peserta, nanti akan muncul status verifikasi yang sesuai tahapannya, verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan, LPMP dan LPTK. Jika status verifikasi sudah muncul tulisan A1, artinya sudah masuk dalam peserta sergur 2016 nanti.
Ada dua pola sertifikasi yang berlaku pada penetapan peserta sergur 2016 ini, yaitu dengan pola PLPG bagi guruTMT sebelum 2005 dan SG-PPG bagi guru TMT sesudah 2005.
Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG
Bagi para calon peserta sergur 2016 melalui PLPG, sebaiknya memahami seperti apa alur sertifikasi guru 2016 melalui PLPG.
Berikut penjelasan alur sergur 2016 PLPG sebagai berikut.
Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti UKG. Pelaksanaan PLPG ini ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
PLPG akan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan peserta yang ternyata tidak lulus uji kompetensi diberi kan kesempatan untuk mengikuti dua kali ujian ulang.
Jika peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, maka berhak mendapat sertifikat pendidik dan jika tidak lulus maka harus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kab /Kota atau mempersiapkan diri (mandiri) untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Selengkapnya bisa dilihat pada Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Alur Sertifikasi Guru ( Sergur) Melalui SG-PPG Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar dibawah ini:
a. Guru yang berkualifikasi akademik minimum S-1/D-IV (linearitas dengan sarjana S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor minimal UKG 2015 adalah 55, mengumpulkan dokumen persyaratan kepada dinas pendidikan provinsi/kab /kota untuk dilakuakan sebagai persyaratan untuk seleksi administrasi.
b. Guru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang dinyatakan lulus tes masuk SG-PPG makaselanjutnya mengikuti tahapan:
(1) workshop tahap ke I,
(2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap ke I,
(3) workshop tahap ke II, dan
(4) PPL tahap ke II.
Sebelum mengikuti ttahapan workhsop tahap I, maka guru harus melakukan identifikasi problematika pembelajaran pada sekolah masing masing yang nantinya akan di bahas didalam workshop tahap II.
c. Setiap tahapan akan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu berupa ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan akan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis secara nasional dan dilakukan secara online.
d. Peserta yang ternyata tidak lulus setiap ujian maka dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika peserta tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka peserta akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk menerima pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
e. Peserta SG-PPG yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua maka dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai dengan masa studinya berakhir (3 tahun).
f. Peserta yang lolos uji kompetensi SG-PPG maka berhak mendapat sertifikat pendidik.
Berikut ini jadwal rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan penetapan peserta Sergu5 2016.
Peran dan tanggungjawab Verifikator dalam pelaksanaan Sergur 2016.
1. Kepala sekolah memilik tanggung jawab mengenai kebenaran & keabsahan SK KBM, dan FC sertifikat pendidik yang sudah dimiliki (jika ada)
2. Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Prov /kab/kota bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan SK Kepangkatan PNS atau SK Pengangkatan GT (dari pertama hingga terakhir), Pakta Integritas peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. SK Mutasi yang ditandatangani Bupati/Walikota atau pejabat berwenang; Surat keterangan dari KS dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas untuk mengampu mata pelajaran lain sesuai dengan kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki;
3. LPMP
LPMP bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan Data pada Format A1.
4. LPTK.
LPTK bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan relevansi ijazah.
Silahkan download Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Demikian informasi mengenai Daftar Peserta Sergur 2016 di ttp://sergur.kemdiknas.go.id. Semoga bermanfaat dan selamat mempersiapkan diri untuk langkah berikutnya.