Syarat Sertifikasi Guru melalui PPG Tahun 2015


Setelah memenuhi syarat administrasi, calon peserta PPG mengikuti uji kompetensi.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi aatau kabupaten/kota. 

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon peserta PPG:

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  • Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru melalui PPG 2015 sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). 

UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan uji kompetensi tahun 2015. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/12/syarat-sertifikasi-guru-melalui-ppg.html#ixzz3NpgTFj5W