Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2015

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMKPK-PMP) Kementrian Pendidikan dan Kedudayaan telah memberikan panduan mengenai penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPG 2015.
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
    • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
    • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  5. Guru bukan PNS:
    • pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
    • pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Sumber: bpsdmpk.kemdikbud.go.id