Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMKPK-PMP) Kementrian Pendidikan dan Kedudayaan telah memberikan panduan mengenai penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti sertifikasi guru melalui PPG 2015.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
- Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru bukan PNS:
- pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
- pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
- Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Sumber: bpsdmpk.kemdikbud.go.id