BSNP- Jakarta…Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjsama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melaksanakan Focus Group Discussion atau FGD tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada hari Jumat (16/1/2015) di ruang rapat BSNP di Cipete. FGD ini dipimpin langsung oleh Anies Bawesdan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, didampingi oleh Furqon Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Turut hadir dalam acara ini 35 orang dari unsure guru, pengamat, akademisi, danaktivis LSM dari dalam dan luar Jakarta.
“FGD ini merupakan langkah awal dari usaha kita untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan UN. Akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan baik yang kekelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun BSNP dan Puspendik”, ucap Anies Bawesdan seraya memberikan apresiasi kepada para peserta.
Menurut Anies, diskusi tentang UN perlu dilihat dari konteks perbaikan bangsa Indonesia, bukan semata-mata dalam konteks teknis pelaksanaan. Melalui UN harus ada perubahan perilaku, terutama di kalangan actor pendidikan, yaitu siswa, guru, dan orang tua. Selama ini perubahan perilaku selalu menjadi bayang-bayang dan belum jelas.
“Dengan adanya kebijakan baru yang menjadikan UN bukan lagi penentu kelulusan dari satuan pendidikan, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku siswa, guru, dan orang tua, sebab UN bukan lagi sesuatu yang sacral dan menakutkan”, katanya.
Perubahan perilaku yang diharapkan, tambah mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut, adalah kejujuran dan integritas. Isu kejujuran dan integritas dalam UN merupakan salah satu tolok ukur kejujuran bangsa Indonesia pada masa mendatang. Siswa yang tidak jujur dalam pelaksanaan UN, memiliki potensi untuk tidak jujur pada masa mendatang ketika mereka berkarir di dunia kerja. Untuk itu, diperlukan integritas dan kejujuran dari semua pihak. Tanpa integritas dan kejujuran, nilai UN tidak akan menimbulkan perubahan perilaku bagi bangsa Indonesia.
Anies juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UN tahun 2015 merupakan langkah awal perbaikan UN kedepan. Mulai tahun 2015, UN tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, hasil UN yang disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHUN) akan memberikan informasi tentang capaian siswa terhadap kompetensi lulusan yang dikatagorikan menjadi empat, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Kedepan, laporan UN akan lebih rinci dengan menjelaskan setiap komponen penilaian.
Upaya perbaikan lainnya adalah dengan mengadakan UN Perbaikan bagi siswa yang belum mencapai criteria cukup dengan nilai 5.5. Dengan adanya perbaikan ini, UN bukan lagi dilihat sebagai proses life and death atau pass and fail, tetapi UN dijadikan instrument bagi siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya sehingga terdorong untuk melakukan perbaikan. (BS