30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah


30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah
30% kelulusan ditentukan dari hasil ujian sekolah dan 70% sisanya dari nilai rata-rata rapor.
Walaupun dalam Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan ujian sekolah, kelulusan siswa SD dan sederajat ditentukan setiap lembaga sekolah. Disepakati 30% kelulusan ditentukan dari hasil ujian sekolah dan 70% sisanya dari nilai rata-rata rapor.

Kepala Sesi Pendidikan Dasar Dindik Surabaya, Munaiyah, mengatakan, kesepakatan penentuan standar kelulusan SD sederajat ini telah disepakati Dinas Pendidikan kota/kabupaten se-Jawa Timur. 

“Ini kesepakatan seluruh dinas se-Jatim. Namun itu tadi, setiap sekolah bebas mau menentukan berapa nilai standar untuk siswanya,” kata Munaiyah yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (30/04/15).

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada setiap siswa selama proses pembelajaran di sekolah. Walaupun begitu, ujian sekolah yang dilaksanakan pada 18 hingga 23 Mei mendatang tidak bisa juga dianggap remeh.

Ujian tulis yang akan dihadapi siswa SD sederajat ialah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang soalnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. 

Setelah itu, siswa melanjutkan ujian untuk mata pelajaran tulis dan praktik yang naskah soalnya dibuat oleh setiap lembaga pendidikan. Siswa akan mengikuti ujian sekolah praktik mata pelajaran Bahasa Indonesia, Agama, IPA dan Bahasa Inggris

Ujian sekolah tulis yang naskah soalnya dibuat oleh sekolah yakni mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), kemudian dilanjutkan dengan ujian sekolah praktik mata pelajaran olahraga dan seni budaya.

Untuk hasil ujian sekolah, seluruh hasilnya dijumlah lalu ditambah dengan rata-rata rapor semester 7 hingga 10 hasilnya akan jadi nilai siswa yang nantinya ditulis di ijazah siswa SD dan sederajat. [SekolahDasar.Net | 30/04/2015]