Cara verifikasi Akun Dapodik 2021

Aplikasi dapodik 2021 merupakan versi terbaru semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Semua jenjang mulai dari TK, SD SMP SMA SMK kini tergabung menjadi satu di dapodik versi 2021.


Pada dapodik versi 2021. ada banyak perubahan dan pembaharuan, Salah satu yang membuat bingung teman-teman operator adalah Cleansing tentunya yang kena cleancing ini sudah mendapat Pemberitahuan atau SMS dari Kemdikbud. Nah bagi teman-teman yang akun dapodik sekolahnya terkena cleansing mau tidak mau terpaksa harus membuat email baru. 

Adapun Guna  email baru, tentu saja akan digunakan untuk registrasi akun dapodik baru ke admin dinas. Salah satu syarat untuk registasinya adalah SK Operator dapodik. Saran saya berdasarkan pengalaman, kalau kondisi memungkinkan, akan lebih baik langsung temui saja operator dinasnya. 

Nah.....Marilah Ikuti langkah-langkahnya
Dalam rangka verifikasi akun Operator sekolah, Guru dan Tenaga P
endidik Pada Aplikasi Dapodik 2021 langka-langkahnya sbb ;

1. Buka alamat verifikasi akun Dapodik 2021 melalui link sp datadik.kemdikbud.go.id atau langsung
DISISNI
2. Login menggunakan username dan password dapodik sekolah anda (Bagi teman-teman yang akunnya kena cleansing, silahkan login menggunakan akun yang baru). 
3. KLik menu akun, kemudian jenis akun pilih admin (Khusus akun operator sekolah), jika Guru pilih GTK . 
4. Klik Icoon pensil, ketikkan password baru, kemudian klik tombol Update. 
5. Lakukan sinkronisasi dapodik sekolah anda. 

Agar lebih mudah dipahami silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui Video tutorial Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan melalui tulisan singkat ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman seperjuangan.

Cara Cek dan Memperbaiki Info GTK versi 2020.2.0


Umumnya, Info GTK ini digunakan untuk melakukan cek data kelengkapan Guru yang statusnya sudah Sertifikasi atau untuk Verifikasi data Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi. 

Data yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi/sertifikasi Guru meliputi:

  1. NUPTK
  2. Usia Pensiun
  3. Kelulusan Sertifikasi
  4. Kepegawaian
  5. Keaktifan
  6. Beban Mengajar

Kelengkapan Data

Data Guru yang sudah valid di Info GTK ini selanjutnya bisa dicetak sebagai bukti untuk mendapatkan SK Dirjen Tentang Pencairan Tunjangan Profesi/SKTP. Berikut contoh data Info GTK yang sudah valid:

                           

Data Sertifikasi Info GTK sudah Valid

Sedangkan Data Guru yang belum valid atau invalid, maka datanya belum bisa dicetak dan pencairan tunjangan profesinya menjadi tertunda. Contoh Info GTK yang belum Valid:

     

                                                      Data Sertifikasi GTK belum Valid


Bagaimana Cara Melihat dan Mengecek Info GTK?

Langkah-langkah cek info GTK ini cukup mudah, yaitu:

  • Kunjungi laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  • Kemudian Login Menggunakan Akun GTK yang bersangkutan (Akun yang sudah di Verifikasi) atau bisa login menggunakan Akun SSO
  • Jika berhasil Login maka akan muncul halaman Info GTK
  • Jika Info Gtk sudah valid, maka akan ada keterangan VALID di bagian atas halaman
  • Dan sebaliknya jika data Info GTK invalid maka ada keterangan BELUM VALID di bagian atas halaman
  • Untuk Cek info GTK yang valid dan belum valid, lihat dibagian bawah halaman dan akan ditemukan data Info GTK valid dan Belum Valid seperti gambar diatas.

Jika ada kesalahan atau ada data yang belum valid di Info GTK, maka proses perbaikannya bisa dilakukan melalui Aplikasi Dapodik. Tapi tergantung juga dari kesalahan data tersebut.

Berikut Cara Memperbaiki Info GTK yang belum valid

Dibawah ini adalah Jenis Kesalahan yang menyebabkan Info GTK tidak valid dan cara-cara memperbaikinya :

1.NUPTK di Info GTK belum valid

Cek terlebih dahulu data NUPTK tersebut di VervalPTK, pastikan NUPTK sudah sesuai dengan yang ada di vervalptk. Jika tidak sesuai, maka perbaiki datanya, jika NUPTK kosong di Vervalptk perbaikannya bisa dilakukan dengan Claim NUPTK

2.  Usia Tidak Valid di Info GTK

Usia ini adalah batas pensiun dari Guru yang bersangkutan, jika guru tersebut belum pensiun tapi di data Info GTK nya sudah memasuki masa pensiun atau tidak valid, maka cek terlebih dahulu tanggal dan tahun lahir dari GTK tersebut di Dapodik. Jika ada kesalahan maka perbaikan bisa dilakukan di verval PTK. Baca: Cara Memperbaiki Kesalahan Tanggal Lahir GTK

3. Kelulusan Sertifikasi Info GTK belum Valid

Perbaikan data sertifikasi ini bisa dilakukan di Aplikasi Dapodik di menu GTK-pilih Gtk-Ubah-kemudian Isikan atau edit Riwayat Sertifikasi GTK tersebut

4. Kepegawaian di Info GTK belum Valid

Perbaikan data Kepegawaian di Info PTK ini dilakukan melalui Operator Dinas wilayah setempat dan jika datanya tidak sesuai dengan data di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maka GTK harus melakukan perbaikan data di BKN melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) wilayah setempat

5. Keaktifan GTK belum valid

Sama dengan data Kepegawaian diatas, jika data keaktifan GTK juga invalid maka harus melakukan verifikasi ke Operator dinas dan BKD setempat.

6. Beban Mengajar Info GTK tidak valid

Belum validnya Beban Mengajar di Info GTK ini disebabkan oleh data Jadwal Pembelajaran di Aplikasi Dapodik tidak sesuai. Cara memperbaiki Beban Ajar yang belum valid di Info GTK yaitu dengan melakukan cek atau perbaikan Jadwal Pembelajaran di Aplikasi Dapodik. 

Inputkan Jadwal mengajar GTK yang bersangkutan tersebut sesuai dengan SK yang ada, Total jam mengajar GTK tidak boleh kurang dari 24 Jam. Jika jam sudah sesuai, tapi di Info GTK Beban mengajar belum valid kemungkinan nomor SK pada tugas tambahan belum di Update. Lakukan Update Nomor SK dengan SK tahun ajaran terbaru 

7. Kelengkapan Data info GTK belum Valid

Cara memperbaiki Kelengkapan Data Info GTK yang invalid atau tanda silang ini yaitu dengan melakukan cek data-data kelengkapan dari GTK tersebut, Meliputi : Kelengkapan data Ijazah terakhir, Tugas Tambahan, Nomor SK Tugas Tambahan, dan kelengkapan data lainnya. Lakukan Update data GTK tersebut dengan Data terbaru. Jika masih juga mengalami kendala, berkonsultasilah dengan Operator Dinas.

Catatan: Layanan ini masih dalam Tahap uji coba, sesuai dengan pengumuman yang ada di website Info GTK.

Cara Verval Ponsel Siswa dan Guru

Sahabat-sahabt Operator Sekolah seperti yang kita ketahui bahwa dimasa panedemi ini Pemerintah ingin berbagi pulsa kepada pendidik dan siswam sebagai tindak lanjut pada pembelajaran Daring, Melalui postingan ini saya ingin berbagi beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh siswa, guru dan juga pihak sekolah yang dalam hal ini operator dapodik sekolah agar dapat berhasil mendapatkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan guru.

Berikut ini penjelasan agar bisa mendapatkan paket kuota gratis bagi siswa dan guru :

  • Siswa dan guru harus menyiapkan nomor HP yang tentunya masih aktif
  •  Nomor HP yang akan di daftarkan wajib bukan nomor yang dalam masa tenggang
  • Nomor HP harus di daftarkan dan di inputkan pada aplikasi dapodik
  • Setelah melakukan input nomor HP di dapodik maka operator dapodik sekolah harus            melakukan verifikasi dan validasi nomor HP siswa dan guru pada laman verval ponsel
  • Selanjutnya operator dapodik sekolah mengunduh dan mengisi SPTJM yang harus di tandatangani oleh setiap kepala sekolah sebagai bentuk persetujuan
  • Terakhir melakukan upload SPTJM

Sebelum saya memberikan penjelasannya, perlu anda pahami bahwa tahapan dalam melakukan verval ponsel siswa atau peserta didik dan guru memiliki batas cut off atau batas akhir yaitu tepatnya pada tanggal 15 september 2020 jadi bagi anda yang belum melakukan verval nomor HP maka usahakan dari sekarang untuk segera melakukan verval ponsel.

Berikut ini tahapan untuk melakukan verval ponsel :

1.   Silahkan kunjungi laman Verval Ponsel DISINI

2.   Selanjutnya silahkan login menggunakan akun dan password yang biasa anda gunakan untuk login ke verval PD


3.   Kemudian akan tampil nama-nama siswa lengkap dengan nomor HP yang telah di inpukan.

4.   Selanjutnya silahkan lakukan verval dengan cara klik icon pensil yang berwarna biru pada masing-masing nama siswa

5.   Selanjutnya pada kolom nomor ponsel silahkan perbaiki jika ada yang salah dan pada kolom kepemilikian silahkan anda pilih jenis kepemilikannya.

Untuk pilihan kempemilikan nomor HP ada beberapa pilihan di antaranya :

-          Siswa

-          Kakak/adik

-          Paman/bibi

-          Kakek/nenek

-          Wali murid


6.   Terakhir klik “SIMPAN”

Untuk melakukan verifikasi dan validasi pada nomor HP pendidik maka langkah-langkahnya pun sama seperti cara saat melakukan verifikasi nomor HP siswa.

Jika anda telah selelasi melakukan verifikasi dan validasi nomor HP siswa maka jangan lupa untuk melakukan cetak SPTJM kemudian silahkan anda berikan kepada kepala sekolah untuk di tandatangani di atas materai sebagai bukti persetujuan sekolah atas kebenaran data kepemilikan nomor HP siswa dan guru tersebut.

Sala Satu Data

Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21



Untuk mengatasi Permasalahan PMP 2019 admin Kopas Berita terupdate dari admin PMP

Kepada Yth
Kepala LPMP, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah
di Seluruh Indonesia

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16673/D1/TU/2019 tanggal 19 November 2019 tentang percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta mengamati permasalahan sekolah-sekolah dalam proses Pemetaan Mutu Pendidikan khususnya pengisian instrumen EDS Dikdasmen baik secara offline maupun online, maka Ditjen Dikdasmen mengambil langkah perbaikan untuk segera mengatasi permasalahan di lapangan yaitu dengan merilis Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 pada tanggal 29 November 2019. Adapun batas pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2019.

Daftar perubahan (change log) Patch EDS Offline 2019.11.21 adalah sebagai berikut:

1. Perbaikan sinkronisasi
2. Perbaikan kuesioner di server (harus sinkronisasi)
3. Perbaikan kuesioner untuk Responden Siswa (Point E, harus sinkronisasi)
4. Perbaikan kuisioner untuk Responden Komite (Point E, (harus sinkronisasi))
5. Perbaikan aplikasi dapat diakses secara multiuser melalu Local Area Network (LAN)
6. Perbaikan Progres Pengisian Responden
7. Perbaikan penghitungan minimum jumlah responden
8. Pembaharuan deteksi akun ganda untuk sekolah yang gagal login dan sinkronisasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah untuk menindaklanjuti perubahan di atas:

1. Bagi yang sudah pernah mengisi instrumen, disarankan sinkronisasi terlebih dahulu
2. Unduh Aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.17 pada laman pmp.kemdikbud.go.id
3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 tersedia pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini
4. Uninstall EDS Dikdasmen versi Offline (khususnya bagi belum pernah mengisi instrumen, abaikan no.4 jika tidak mengalami kendala instalasi aplikasi EDS Offline)
5. Generate dan unduh prefil reguler terbaru pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan
6. Install Aplikasi EDS Offline 2019.11.17 (jika sudah EDS sudah tesedia, langsung install patch saja)
7. Install Patch EDS Offline 2019.11.21
8. Salin file prefil terbaru ke folder C:\prefill_dapodik

Penjelasan: Pastikan file prefil dengan ekstensi .pmp ! Perbedaan ekstensi ini dipastikan akan berakibat gagal registrasi.

Contoh prefill berhasil: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.pmp
Contoh prefill gagal: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.enc

9. Registrasi ulang dgn prefil terbaru menggunakan akun, password terbaru dan kode registrasi dapodik
10. Login EDS Dikdasmen menggunakan akun dapodik dan password terbaru
11. Jika tampil terdeteksi akun ganda, Pilih/ceklis akun operator(kepsek) sekolah yang aktif
12. Lakukan Sinkronisasi sebelum melakukan pengisian, untuk mengunduh perbaikan instrumen
13. Tentukan dan pilih kandidat responden pada menu Manajemen Pengguna
14. Mulailah mengerjakan pengisian kuisioner/instrumen EDS sampai seluruh responden
15. Lakukan Sinkronisasi (dapat dilakukan setiap selesai mengerjakan instrumen)
16. Lakukan Hitung Rapor Mutu melalui Login Aplikasi EDS Dikdasmen Online
17. EDS siap untuk diverifikasi dan validasi oleh Pengawas.

Terima kasih. Semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi kita semua.

Salam Satu Data!

Admin PMP Dikdasmen

Link alternatif unduhan Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21:

LINK 1
LINK 2
LINK 3

Tanya-Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2020 Part 1


Dari perubahan pada aplikasi dapodik versi 2020 maka muncullah permasalahan yang akan admin jawab sebagai berikut:

Pertanyaan Serta Jawaban Terkait Pembaruan

[Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
1. Komponen kerusakan seperti apa yang melekat pada bangunan dan ruangan?
Untuk dapat melihat kerusakan apa saja yang melekat pada bangunan dan ruangan dapat dicek melalui tombol kondisi ruang. Terdapat perbedaan antara bangunan dan ruang. Pastikan memahami cara perhitungan komponen tersebut

2. Bagaimana alur penambahan tanah, bangunan dan ruang ?
Dalam proses pengisian tanah bangunan dan ruang, pertama kali yang harus dimasukan adalah data tanah. Pastikan mengisikan data tanah dengan lengkap beserta nomor sertifikat tanahnya. Setelah data tanah tersimpan, lakukan penambahan banguan apa saja yang berdiri diatas tanah yang dibuatkan. Setelah data banguan dibuat maka langkah selanjutnya menambahkan ruangan apa saja yang ada dalam bangunan tersebut.

[Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
3. Bagaimana cara menambah/ mengubah password ptk
Cara mengubah password pertama kali ketika login aplikasi dapodik versi 2020. Akan diminta perubahan password untuk memastikan aktifasi setiap akun yang terdaftar dengan peran pengguna operator sekolah. Adapun manajemen pengguna selanjutnya dapat dilakukan melalui menu pengaturan pilih manajemen pengguna

[Pembaruan] Pemutahiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
4. Apa pengaruhnya jika di validasi lokal berwarna merah dengan keterangan invalid?
Validasi papaun terkait dengan warna merah akan mempengarui sinkronisasi. Proses sinkronisasi pada aplikasi dapodik hanya dapat dilakukan jika semua data sudah valid, dan tidak ada lagi data yang invalid bertanda merah. Terkait dengan tanda warning pada validasi baik lokal maupun pusat masih diperbolehkan untuk sinkronisasi.

5. Apa pengaruhnya jika di validasi lokal berwarna kuning dengan keterangan warning?
Validasi dengan warna kuning berarti warning, cukup menjadi peringatan dan ada kemungkinan di kemudian hari akan menjadi invalid. Pastikan data semua valid dan dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta kebenaran datanya

[Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
6. Jika sekolah tidak memiliki listrik, apa yang harus diisi di kolom sumber listrik?
Data rincian sekolah terkait dengan sumber listrik menjadi kewajiban untuk diisi jika sekolah tidak memiliki sumber listrik pastikan memilih “Tidak Ada”. untuk pilihan lainnya jika sumber listrik yang tersedia tidak tercantum dalam pilihan tersebut

[Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
7. Jika peserta didik belum memiliki KK, apa pengaruh nya di dapodik ?
Peserta didik yang belum memiliki KK atau belum mengisikan nomor KK ke dalam aplikasi dapodik 2020 maka masih berstatus warning.

8. Apakah wajib mengisi KK
Belum menjadi kewajiban, namun disarankan untuk melengkapi data isian peserta didik dengan selengkap-lengkapnya

[Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
9. Apa maksud pengisian data lingkar kepala pada tabel data periodik siswa ?
sebagai data untuk mengetahui tumbuh kembang anak dan memetakan permasalah/ isu stunting

10. Jika siswa belum mengisikan data lingkar kepala, apa dampak nya di dapodik ?
dapat dilengkapi selanjutnya. Masih belum di lakukan validasi kelengkapan

[Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
11. Apa saja pemisahan data di prasarana?
Aplikasi dapodik versi 2020 pembuatan sarpras diharuskan memiliki induknya seperti pada saat akan membuat Bangunan maka sekolah diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu Tanah, begitu pula untuk pembuatan ruang sekolah diharuskan membuat terlebih dahulu Bangunan. Maka sekolah membuat tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah, jika sekolah memiliki sebidang tanah tetapi mempunya 2 (dua) dokumen maka pembuatan tanah pada aplikasi dapodik harus 2 (record).

12. Apa saja pemisahan data di tabel sarana ?
Untuk tabel sarana tidak terlalu jauh berbeda dengan versi sebelumnya, untuk sarana mewajibkan untuk dibuatkan pada setiap keberadaan alat pada ruang.

13. Isian record tanah berdasarkan apa ?
status dokumen tanah (sertifikat), Contohnya sekolah memiliki sebidang tanah tetapi mempunyai 3 dokumen (sertifikat) maka sekolah mengharuskan pembuatan tanah 3 record tanah pada aplikasi dapodik.

14. Ada data dummy tanah dengan nama tanah sekolah (nama_sekolah) apa maksudnya?Data dummy tanah dengan nama sekolah dimaksud dalam untuk memudahkan menambahkan bangunan yang terdapat dalam tanah tersebut.

15. Ada data dummy bangunan dengan nama bangunan sekolah (nama_sekolah) apa maksudnya?Data dummy bangunan dengan nama sekolah dimaksud adalah untuk memudahkan menambahkan ruangan yang terdapat dalam banguan tersebut.

16. Bagaimana cara memperbaiki tanah / bangunan dummy tersebut?
Klik 2x pada isian tersebut, data dummy bisa dirubah dan bisa menyesuaikan dengan kondisi di sekolahnya masing-masing. Untuk berpindah ke kolom selanjutnya bisa menggunakan tombol tab. Pastikan mengisi dengan data yang sesuai pada berkas yang dimiliki.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
17. Apa saja isian pada sub menu tanah ?
Berbagai isian pada sub menu tanah adalah penambahan tanah, dalam hal ini tanah dimaksud adalah luas tanah tersebut, lahan kosong, lapangan. Setiap jenis tersebut jika ada, disarankan untuk melengkapi setiap atributnya. Isian lain terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pun harus dilengkapi. Menu lainnya adalah apakah tanah tersebut dihasilkan dari blogrant ? jika iya silakan melakukan pemetaan tanah tersebut terhadap blogrant pada menu aksi.

18. Apa saja isian pada sub menu bangunan ?
Berbagai isian pada sub menu bagunan adalah penambahan bangunan, bangunan tempat ibadah, kebun, taman, tempat bermain. Setiap jenis tersebut jika ada, diharuskan sekolah untuk melengkapi datanya seperti kondisi kerusakan bangunan. Menu lainnya adalah bangunan tersebut dihasikan dari blogrant? Jika ya silahkan melakukan pemetaan bangunan terdadap blogrant pada menu dihasilkan dari blogrant.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
19. Apa saja isian pada sub menu ruang?
Ruang di aplikasi versi 2020 di bagi menjadi beberapa jenis ruang yaitu ruang kelas, ruang kepsek/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang bengkel/ praktek dan ruang penunjang. Setiap ruang diharuskan mengisikan kondisi kerusakan sesuai dengan kerusakan ruangan masing masing.

[Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
20. Apa yang di maksud dengan buku teks ?
Buku teks adalah buku referensi yang dijadikan acuan sebagai proses pembelajaran kurikulum 2013 yang sudah disahkan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbud.

21. Apa yang di maksud dengan buku non teks?
Buku non teks adalah katalog buku yang bersifat pengayaan/ memperkuat materi kurikulum K13 yang diajarkan dalam buku teks

22. Apa yang di maksud dengan angkutan ?
Angkutan adalah kendaraan yang dimiliki oleh sekolah baik di darat maupun di air terdiri dari: sepeda, motor, mobil, perahu

23. Apa yang di maksud dengan alat ?
Alat adalah segala sarana yang dimiliki oleh sekolah

[Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
24. Apa yang di maksud dengan Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah ?
Pendidikan keluarga adalah kelas tambahan yang diselenggarakan oleh sekolah untuk melibatkan keluarga dalam tanggungjawab mendidik anak secara bersama-sama dengan sekolah, terdiri dari kelas inspirasi dan kelas parenting

[Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku

25. Bagaimana cara memperbaiki Penambahan tampilan baris berwarna jingga ?
Isikan jumlah yang sesuai atau abaikan jika memang tidak memiliki sarana tersebut, hal ini sebagai sarana edukasi ke sekolah antara data dan standar

[Pembaruan] Penambahan tabel Kitas, Paspor pada Menu GTK
26. Pengisian KITAS/passport untuk GTK bukan WNI apakah wajib diisi?
ya, wajib. Untuk mengetahui izin kerja dan tanggal beralku izin kerja WNA di Indonesia

27. Apa dampaknya jika tidak diisi ?
Dapodik sekolah tidak bisa melakukan sinkronisasi karena bersifat mandatory, invalid/ mencegah sinkronisasi jika tidak diisi

[Pembaruan] Penambahan tabel Kitas, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
28. Pengisian KITAS untuk Peserta didik bukan WNI apakah wajib diisi?
untuk peserta didik bersifat warning

29. Apa dampaknya jika KITAS tidak diisi ?
masih dapat melakukan sinkronisasiIntegrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik

30. Apa yang dimaksud dengan integrasi output PPDB ke dapodik ?
sebagai upaya percepatan dan optimasi output/ hasil PPDB yang ada di daerah dapat di masukkan ke dalam database dapodik pusat secara otomatis.

31. Apa manfaatnya integrasi PPDB ke dapodik?
mempercepat proses penginputan data khusus nya data siswa baru, meningkatkan mutu data keberlanjutan siswa yang lulus dan melanjutkan ke jenjang diatasnya, dan meningkatkan efektivitas pekerjaan dalam lingkup data pendidikan antara proses PPDB dan Dapodik

32. Bagimana caranya integrasi PPDB ke dalam dapodik ?
difasilitasi oleh dinas pendidikan setempat,

33. Apa dampaknya hasil integrasi PPDB ke dapodik ? data siswa baru dari PPDB akan muncul di aplikasi dapodik per sekolahan secara otomatis tanpa menarik satu - persatu lagi siswa baru dari sekolah asalnya.
Kelulusan bersama siswa tingkat ahir, 6, 9, 12 dan 13

34. Apa yang di maksud dengan bersama siswa tingkat ahir, 6, 9, 12 dan 13?
siswa tersebut di keluarkan dari sekolah nya dengan status lulus di catat per tanggal 1 Juni 2019. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pendataan

35. Jika ada siswa tidak lulus sekolah, apa yang harus dilakukan ?
lapor ke admin dinas pendidikan untuk dilakukan pembatalan siswa keluar ,kemudian dinas memasukkan kembali siswa tersebut ke rombel sesuai tingkat nya di sekolah tersebut. Selanjutnya

36. Bagaimana cara menambah/ menarik siswa baru ke dalam aplikasi dapodik?
dengan menggunakan web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login sekolah kemudian mencari siswa tersebut di sekolah asalnya, dan masukkan ke dalam rombel. Proses dengan cara klik tombol tarik. Kemudian dengan aplikasi dapodik sekolah lakukan sinkronisasi. Maka siswa hasil tarik tersebut akan masuk ke dalam aplikasi dapodik sekolah secara otomatis tanpa menginput biodata siswa tersebut.

37. Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK, untuk apa? hal ini untuk menjaga konsistensi keterisian data tersebut. Karena yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah dinas pendidikan setempat.

38. Bagaimana jika ada kesalahan isian pada kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK?
Hubungi admin dapodik di dinas pendidikan setempat, data yang terkunci hanya dapat diperbaiki oleh admin dinas pendidikan Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH

39. Kenapa Data No KIP, KPS, dll tidak muncul lagi di tabel peserta didik,?
Data tersebut sudah dipindahkan ke tabel kesejahteraan peserta didik

40. Jika ada data nomor yang baru, apa yang harus dilakukan di app dapodik ?
buka tabel kesejahteraan peserta didik, lalu inputkan nomor kartu di tabel tersebut.
Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut

41. Apa dasar sekolah yang menyelenggarakan mapel Informatika?
Sekolah yang bisa menyelenggarakan mapel informatika pada rombongan belajar adalah sekolah yang terdaftar pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 005/P/2019.

42. Bagaimana pembagian jam informatika dengan mapel prakarya untuk SMP?
Jika dalam 1 rombel terdapat guru yang mengampu mata pelajaran Informatika maka mapel prakarya tidak bisa diampu oleh guru yang lain di rombongan belajar yang sama

43. Di rombel apa informatika diajarkan untuk jenjang SMA?
Untuk mata pelajaran Informatika pada jenjang SMA pengentriannya pada rombongan belajar Lintas Minat

44. Mapel informatika akan linear dengan PTK sertifikasi apa?
Mata pelajaran Informatika linier dengan guru yang bersertifikasi TIK

45. Pada jenjang SMK, pemilihan jurusan/ kompetensi yang dilayani dalam menu sekolah terdapat bisnis proses yang berbeda, apa itu?
Pemilihan jurusan/kompetensi yang dilayani oleh sekolah sekarang dilakukan melalui Manajemen Dapodikdasmen oleh Admin Dinas Provinsi

46. Jika SMK ingin membuka jurusan/ kompetensi baru, yang semester sebelumnya tidak ada, apa yang harus dilakukan ?
penambahan jurusan/kompetensi baru pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dilakukan melalui manajemen dinas oleh Admin Dapodikdasmen provinsi

47. Jika kompetensi/jurusan SMK sudah pernah dibuka tahun sebelumnya, apakah perlu ke dinas pendidikan provinsi lagi?
jika SMK sudah pernah membuka jurusan sebelumnya maka tidak perlu lapor ke dinas pendidikan

48. Jika ada kompetensi/jurusan dari tahun sebelumnya akan ditutup, apakah perlu lapor kedinas pendidikan ?
Penutupan jurusan/kompetensi dilakukan melalui Aplikasi Dapodikdasmen oleh sekolah (dengan cara tidak perlu memilih jurusan tersebut di pembelajaran rombel)

49. Jika ada pendirian SMK baru, bagaimana cara pengisian jurusan/kompetensi keahlian terkait bisnis proses yang baru ini?
Untuk pemilihan jurusan/kompetensi bagi sekolah SMK yang baru berdiri dilakukan melalui Admin Dinas pada Manajemen dapdoikdasmen. Dengan kata lain, sekolah SMK baru harus menambahkan jurusan/kompetensi, PTK baru dan siswa di dinas pendidikan sebelum melakukan registrasi/prefill di apliaksi dapodik sekolah.


Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS



Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah

a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen