Umumnya, Info GTK ini digunakan untuk melakukan cek data kelengkapan Guru yang statusnya sudah Sertifikasi atau untuk Verifikasi data Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi.
Data yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi/sertifikasi Guru meliputi:
- NUPTK
- Usia Pensiun
- Kelulusan Sertifikasi
- Kepegawaian
- Keaktifan
- Beban Mengajar
Kelengkapan Data
Data Guru yang sudah valid di Info GTK ini selanjutnya bisa dicetak sebagai bukti untuk mendapatkan SK Dirjen Tentang Pencairan Tunjangan Profesi/SKTP. Berikut contoh data Info GTK yang sudah valid:
Data Sertifikasi Info GTK sudah Valid
Sedangkan Data Guru yang belum valid atau invalid, maka datanya belum bisa dicetak dan pencairan tunjangan profesinya menjadi tertunda. Contoh Info GTK yang belum Valid:
Data Sertifikasi GTK belum Valid
Bagaimana Cara Melihat dan Mengecek Info GTK?
Langkah-langkah cek info GTK ini cukup mudah, yaitu:
- Kunjungi laman: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Kemudian Login Menggunakan Akun GTK yang bersangkutan (Akun yang sudah di Verifikasi) atau bisa login menggunakan Akun SSO
- Jika berhasil Login maka akan muncul halaman Info GTK
- Jika Info Gtk sudah valid, maka akan ada keterangan VALID di bagian atas halaman
- Dan sebaliknya jika data Info GTK invalid maka ada keterangan BELUM VALID di bagian atas halaman
- Untuk Cek info GTK yang valid dan belum valid, lihat dibagian bawah halaman dan akan ditemukan data Info GTK valid dan Belum Valid seperti gambar diatas.
Jika ada kesalahan atau ada data yang belum valid di Info GTK, maka proses perbaikannya bisa dilakukan melalui Aplikasi Dapodik. Tapi tergantung juga dari kesalahan data tersebut.
Berikut Cara Memperbaiki Info GTK yang belum valid
Dibawah ini adalah Jenis Kesalahan yang menyebabkan Info GTK tidak valid dan cara-cara memperbaikinya :
1.NUPTK di Info GTK belum valid
Cek terlebih dahulu data NUPTK tersebut di VervalPTK, pastikan NUPTK sudah sesuai dengan yang ada di vervalptk. Jika tidak sesuai, maka perbaiki datanya, jika NUPTK kosong di Vervalptk perbaikannya bisa dilakukan dengan Claim NUPTK
2. Usia Tidak Valid di Info GTK
Usia ini adalah batas pensiun dari Guru yang bersangkutan, jika guru tersebut belum pensiun tapi di data Info GTK nya sudah memasuki masa pensiun atau tidak valid, maka cek terlebih dahulu tanggal dan tahun lahir dari GTK tersebut di Dapodik. Jika ada kesalahan maka perbaikan bisa dilakukan di verval PTK. Baca: Cara Memperbaiki Kesalahan Tanggal Lahir GTK
3. Kelulusan Sertifikasi Info GTK belum Valid
Perbaikan data sertifikasi ini bisa dilakukan di Aplikasi Dapodik di menu GTK-pilih Gtk-Ubah-kemudian Isikan atau edit Riwayat Sertifikasi GTK tersebut
4. Kepegawaian di Info GTK belum Valid
Perbaikan data Kepegawaian di Info PTK ini dilakukan melalui Operator Dinas wilayah setempat dan jika datanya tidak sesuai dengan data di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maka GTK harus melakukan perbaikan data di BKN melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) wilayah setempat
5. Keaktifan GTK belum valid
Sama dengan data Kepegawaian diatas, jika data keaktifan GTK juga invalid maka harus melakukan verifikasi ke Operator dinas dan BKD setempat.
6. Beban Mengajar Info GTK tidak valid
Belum validnya Beban Mengajar di Info GTK ini disebabkan oleh data Jadwal Pembelajaran di Aplikasi Dapodik tidak sesuai. Cara memperbaiki Beban Ajar yang belum valid di Info GTK yaitu dengan melakukan cek atau perbaikan Jadwal Pembelajaran di Aplikasi Dapodik.
Inputkan Jadwal mengajar GTK yang bersangkutan tersebut sesuai dengan SK yang ada, Total jam mengajar GTK tidak boleh kurang dari 24 Jam. Jika jam sudah sesuai, tapi di Info GTK Beban mengajar belum valid kemungkinan nomor SK pada tugas tambahan belum di Update. Lakukan Update Nomor SK dengan SK tahun ajaran terbaru
7. Kelengkapan Data info GTK belum Valid
Cara memperbaiki Kelengkapan Data Info GTK yang invalid atau tanda silang ini yaitu dengan melakukan cek data-data kelengkapan dari GTK tersebut, Meliputi : Kelengkapan data Ijazah terakhir, Tugas Tambahan, Nomor SK Tugas Tambahan, dan kelengkapan data lainnya. Lakukan Update data GTK tersebut dengan Data terbaru. Jika masih juga mengalami kendala, berkonsultasilah dengan Operator Dinas.
Sahabat-sahabt Operator Sekolah seperti yang kita ketahui bahwa dimasa panedemi ini Pemerintah ingin berbagi pulsa kepada pendidik dan siswam sebagai tindak lanjut pada pembelajaran Daring, Melalui postingan ini saya ingin berbagi beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh siswa, guru dan juga pihak sekolah yang dalam hal ini operator dapodik sekolah agar dapat berhasil mendapatkan paket kuota internet gratis bagi siswa dan guru.
Berikut ini penjelasan agar bisa mendapatkan paket kuota
gratis bagi siswa dan guru :
- Siswa dan
guru harus menyiapkan nomor HP yang tentunya masih aktif
- Nomor HP
yang akan di daftarkan wajib bukan nomor yang dalam masa tenggang
- Nomor HP
harus di daftarkan dan di inputkan pada aplikasi dapodik
- Setelah melakukan input nomor HP di dapodik maka operator dapodik sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi nomor HP siswa dan guru pada laman verval ponsel
- Selanjutnya operator dapodik sekolah mengunduh dan mengisi SPTJM yang harus di tandatangani oleh setiap kepala sekolah sebagai bentuk persetujuan
- Terakhir melakukan upload SPTJM
Sebelum saya memberikan penjelasannya, perlu anda pahami bahwa tahapan dalam melakukan verval ponsel siswa atau peserta didik dan guru memiliki batas cut off atau batas akhir yaitu tepatnya pada tanggal 15 september 2020 jadi bagi anda yang belum melakukan verval nomor HP maka usahakan dari sekarang untuk segera melakukan verval ponsel.
Berikut ini tahapan untuk melakukan verval ponsel :
1. Silahkan kunjungi laman Verval Ponsel DISINI
2. Selanjutnya silahkan login menggunakan akun dan password yang biasa anda gunakan untuk login ke verval PD
3. Kemudian akan tampil nama-nama siswa lengkap dengan nomor HP yang telah di inpukan.
4. Selanjutnya
silahkan lakukan verval dengan cara klik icon pensil yang berwarna biru pada
masing-masing nama siswa
5. Selanjutnya
pada kolom nomor ponsel silahkan perbaiki jika ada yang salah dan pada kolom
kepemilikian silahkan anda pilih jenis kepemilikannya.
Untuk pilihan
kempemilikan nomor HP ada beberapa pilihan di antaranya :
-
Siswa
-
Kakak/adik
-
Paman/bibi
-
Kakek/nenek
-
Wali murid
6. Terakhir klik “SIMPAN”
Untuk melakukan verifikasi dan validasi pada nomor HP pendidik maka langkah-langkahnya pun sama seperti cara saat melakukan verifikasi nomor HP siswa.
Jika anda telah selelasi melakukan verifikasi dan validasi nomor HP siswa maka jangan lupa untuk melakukan cetak SPTJM kemudian silahkan anda berikan kepada kepala sekolah untuk di tandatangani di atas materai sebagai bukti persetujuan sekolah atas kebenaran data kepemilikan nomor HP siswa dan guru tersebut.
Sala Satu Data
Untuk mengatasi Permasalahan PMP 2019 admin Kopas Berita terupdate dari admin PMP
Kepada Yth
Kepala LPMP, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Daftar perubahan (change log) Patch EDS Offline 2019.11.21 adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan sinkronisasi
2. Perbaikan kuesioner di server (harus sinkronisasi)
3. Perbaikan kuesioner untuk Responden Siswa (Point E, harus sinkronisasi)
4. Perbaikan kuisioner untuk Responden Komite (Point E, (harus sinkronisasi))
5. Perbaikan aplikasi dapat diakses secara multiuser melalu Local Area Network (LAN)
6. Perbaikan Progres Pengisian Responden
7. Perbaikan penghitungan minimum jumlah responden
8. Pembaharuan deteksi akun ganda untuk sekolah yang gagal login dan sinkronisasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah untuk menindaklanjuti perubahan di atas:
1. Bagi yang sudah pernah mengisi instrumen, disarankan sinkronisasi terlebih dahulu
2. Unduh Aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.17 pada laman pmp.kemdikbud.go.id
3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 tersedia pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini
4. Uninstall EDS Dikdasmen versi Offline (khususnya bagi belum pernah mengisi instrumen, abaikan no.4 jika tidak mengalami kendala instalasi aplikasi EDS Offline)
5. Generate dan unduh prefil reguler terbaru pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan
6. Install Aplikasi EDS Offline 2019.11.17 (jika sudah EDS sudah tesedia, langsung install patch saja)
7. Install Patch EDS Offline 2019.11.21
8. Salin file prefil terbaru ke folder C:\prefill_dapodik
Penjelasan: Pastikan file prefil dengan ekstensi .pmp ! Perbedaan ekstensi ini dipastikan akan berakibat gagal registrasi.
Contoh prefill berhasil: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.pmp
Contoh prefill gagal: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.enc
9. Registrasi ulang dgn prefil terbaru menggunakan akun, password terbaru dan kode registrasi dapodik
10. Login EDS Dikdasmen menggunakan akun dapodik dan password terbaru
11. Jika tampil terdeteksi akun ganda, Pilih/ceklis akun operator(kepsek) sekolah yang aktif
12. Lakukan Sinkronisasi sebelum melakukan pengisian, untuk mengunduh perbaikan instrumen
13. Tentukan dan pilih kandidat responden pada menu Manajemen Pengguna
14. Mulailah mengerjakan pengisian kuisioner/instrumen EDS sampai seluruh responden
15. Lakukan Sinkronisasi (dapat dilakukan setiap selesai mengerjakan instrumen)
16. Lakukan Hitung Rapor Mutu melalui Login Aplikasi EDS Dikdasmen Online
17. EDS siap untuk diverifikasi dan validasi oleh Pengawas.
Terima kasih. Semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi kita semua.
Salam Satu Data!
Admin PMP Dikdasmen
Link alternatif unduhan Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21:
LINK 2
LINK 3
Dari perubahan pada aplikasi dapodik versi 2020 maka muncullah permasalahan yang akan admin jawab sebagai berikut:
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen